BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah terkait tenaga kerja di Indonesia dalam memperoleh haknya. Untuk bisa melihat JHT (Jaminan Hari Tua) maka Anda bisa mengunjungi website BPJS Ketenagakerjaan.
Website BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya membuat cara cek JHT saja melainkan berbagai info lainnya. Anda bisa melakukan pendaftaran akun BPJS , melihat informasi terbaru, dan berbagai informasi yang lain. Penasaran? Yuk simak bahasan selengkapnya di bawah ini.
Sekilas Mengenai BPJS Ketenagakerjaan
Pada website BPJS Ketenagakerjaan juga dipaparkan sekilas terkait BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Jadi, BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu badan hukum publik dimana mempunyai tujuan untuk memberikan perlindungan pada seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Tujuan akhirnya yakni bisa menghindari risiko sosial ekonomi sesuai dengan rancangan risiko yang akan terjadi. BPJS Ketenagakerjaan ini juga menjadi program jaminan yang dilangsungkan oleh negara sesuai dengan funded social security
Fungsi Website BPJS Ketenagakerjaan
Website BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki banyak fungsi yang bisa Anda dapatkan. Berikut ini beberapa kegunaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda nikmati ketika berkunjung pada situs ini.
1. Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Via Website
Untuk bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa menggunakan website resmi dari BPJS. Namun, sebelumnya Anda juga harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu untuk mengajukan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah Anda telah bergabung pada program BPJS Ketenagakerjaan? Jika belum Anda bisa mendaftar kepesertaan secara online. Berikut adalah syarat mengajukan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan:
- Surat izin usaha yang berasal dari kelurahan setempat;
- Salinan KTP pada masing-masing pekerja
- Salinan KK atau Kartu Keluar pada masing-masing pekerja
- Pasfoto berwarna dimana masing-masing pekerja mengumpulkan 1 lembar ukuran 2 x 3
Cara mendaftarnya pun cukup mudah. Berikut merupakan tutorial yang dapat Anda ikuti:
- Kunjungilah website BPJS Ketenagakerjaan yakni melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Selanjutnya, daftar akun bisa dilakukan dengan klik bagian pojok kanan atas bisa klik menu Daftarkan Saya
- Nantinya akan muncul tiga pilihan. Anda bisa memilih bagian Individu atau pekerja BPU;
- Kemudian, Anda bisa mengisi empat langkah untuk melengkapi registrasi yakni (1) informasi pekerja, (2) profil dari pekerja, (3) konfirmasi pendaftaran, (4) pembayaran.
- Apabila proses registrasi telah selesai, maka proses pendaftaran akun BPJS secara online pun selesai;
- Selanjutnya, Anda hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan menuju kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Nah, itulah cara daftar peserta BPJS via Website BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa dengan mudah mendaftarkan akun melalui website tersebut.
3. Mengecek Saldo JHT (Jaminan Hari Tua)
Website BPJS Ketenagakerjaan ini selain bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran, tentu juga bisa digunakan untuk mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) pada peserta BPJS. Tentu saja situs ini bermanfaat bagi Anda yang tidak memiliki aplikasi JMO Jamsostek.
Berikut merupakan cara cek saldo menggunakan website BPJS Ketenagakerjaan BPJamsostek:
- Kunjungilah halaman website resmi BPJS yaitu https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Apabila halaman telah terbuka, maka Anda bisa login menggunakan akun yang sudah dibuat sebelumnya. Anda hanya perlu memasukkan alamat email beserta password yang sudah terdaftar;
- Namun, apabila Anda belum terdaftar pada situs tersebut, maka Anda bisa melakukan pendaftaran dengan klik Buat Akun Baru;
- Jika sudah klik ReCAPTCHA Saya bukan robot;
- Apabila sudah login, maka Anda bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan menu Lihat Saldo JHT;
- Tak berselang lama akan diperlihatkan saldo terbaru dari akun BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki.
Itulah cara menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek saldo Jaminan Hari Tua. Dengan cek saldo dengan website BPJS Ketenagakerjaan maka Anda bisa melakukan pengecekan lebih mudah dan fleksibel dimana saja kapan saja.
Mencairkan JHT secara E-Klaim
e-klaim ialah suatu layanan dengan basis teknologi online yang diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mempermudah dalam mencairkan saldo JHT. Dalam hal ini bisa memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang rumahnya jauh untuk mendapat informasi.
Berikut adalah tahapan yang harus dilalui untuk melakukan pencairan saldo dengan e-klaim.
- Kunjungilah website resmi BPJS Ketenagakerjaaan yakni www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Apabila sudah, lakukan pengisian data diri pada kolom yang disediakan;
- Isikan data berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, juga nomor kepesertaan Anda)
- Unggahlah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Dalam hal ini, Anda juga harus mengunggah foto diri terbaru yang terlihat dari depan dimana berupa file yang berjenis JPG/PNG/PDF/JPEG. Adapun ukuran file yang maksimal yakni 6MB;
- Jika sudah, Anda akan memperoleh konfirmasi data pengajuan. Selanjutnya, klik Simpan;
- Apabila sudah, Anda hanya perlu menunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang dimana akan dikirimkan pada email yang Anda daftarkan;
- Selanjutnya, Anda akan dihubungi oleh pihak petugas guna melakukan verifikasi data dengan cara wawancara video call;
Pengajuan klaim JHT secara online bisa dilakukan apabila Anda telah memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan. Berikut adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan:
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai usia pensiun yakni 56 tahun;
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengunduran diri dari pekerjaan yang diampu;
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kejadian PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja;
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi peserta selama 10 tahun atau kepesertaan 10 tahun dengan pengambilan sebagian 10%
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi peserta selama 10 tahun atau kepesertaan 10 tahun dengan pengambilan sebagian 30%;
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memenuhi usia pensiun karena PKB atau Perjanjian Kerja Bersama pada perusahaan;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah;
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Cacat total tetap;
- Meninggal dunia.
5. Mendapatkan Informasi Kepesertaan
Pada website resmi BPJS Ketenagakerjaan ini juga terdapat informasi kepesertaan yakni sebagai berikut:
- Penerima Upah
Jika Anda merupakan penerima upah, maka akan dibekali manfaat sebagai berikut yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JP (Jaminan Pensiun), JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
- Bukan Penerima Upah
Sementara itu, untuk bukan penerima upah atau BPU seperti wirausaha, freelance, dan part time akan mendapatkan manfaat perlindungan paripurna walaupun tak mendapat ikatan kerja. Berikut adalah beberapa manfaatnya JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian).
- Jasa Konstruksi
Jasa konstruksi akan memberikan perlindungan bagi Anda dari risiko kematian maupun kecelakaan kerja untuk pekerja di bidang jasa konstruksi. Manfaat yang diperoleh yaitu JKM (Jaminan Kematian)
- Pekerja Migran Indonesia
Pekerja Migran juga diberikan perlindungan yang paripurna. Bisa diketahui terdapat beberapa manfaat yang didapatkan pekerja migran Indonesia dari adanya BPJS Ketenagakerjaan sekaligus website.
Manfaatnya tersebut adalah adanya JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JHT (Jaminan Hari Tua), Jaminan Kematian (JKM) dan manfaat khusus lainnya. Baiklah, sampai disini saja pembahasan terkait website BPJS Ketenagakerjaan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi Anda. Selamat mencoba!
Baca juga: Tracking BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah