Apabila Anda merupakan peserta dari BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda akan mendapatkan benefit yang disebut sebagai Jaminan Hari Tua (JHT). Anda pun juga bisa melakukan tracking BPJS Ketenagakerjaan berupa JHT ini untuk memantau pencairan dana secara daring.
Terdapat beberapa syarat sebelum berhasil mencairkan dana JHT ini. Anda harus mengikuti prosedur yang berlaku dalam pencarian dana ataupun klaim JHT ini. Penasaran dengan bagaimana klaim BPJS Ketenagakerjaan ini? Yuk simak bahasan di bawah ini.
Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Melalui berbagai situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mendapatkan kemudahan klaim manfaat BPJammsostek. Bahkan Anda bisa melakukan klaim tanpa ribet dan harus berkunjung langsung ke kantor BPJS terdekat.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan opsi yang dapat mempermudah Anda dalam melakukan klaim. Termasuk dengan menyediakan website resmi ataupun aplikasi resmi untuk mengajukan klaim maupun tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui dalam klaim ataupun tracking BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria Pengajuan Klaim
Untuk bisa mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) maka Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Merupakan peserta BPJS yang berusia mencapai 56 tahun
- Berada pada rentang usia pensiun PKB atau Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT sudah berakhir
- Melakukan BPU atau berhenti usaha BPU (Bukan Penerima Upah)
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam suatu perusahaan mengundurkan diri
- Mengalami PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja
- Menjadi warga negara asing atau meninggalkan Indonesia tanpa kembali (Selama-lamanya)
- Mengalami cacat total tetap
- Peserta BPJS meninggal dunia
- Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) persentase JHT 10%
- Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) persentase JHT 30%
Dalam hal ini, besaran saldo dari benefit BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dicairkan bisa dilakukan seluruhnya maupun sebagian. Jika Anda melakukan klaim saldo sepenuhnya, maka Anda harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
Adapun syarat pencairan dana atau saldo seluruhnya yakni Anda harus telah berhenti bekerja selama lebih dari satu bulan. Syarat lainnya, yakni apabila Anda sudah memasuki masa pensiun. Jika Anda memenuhi syarat, maka pencairan saldo bisa dilakukan sepenuhnya.
Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Penasaran dengan klaim BPJS Ketenagakerjaan? Caranya sendiri terbilang mudah. Berikut tutorial yang bisa Anda coba:
- Lakukan klaim nomor antrian yang diberlakukan dalam pencarian secara digital. Anda juga bisa mendatangi kantor BPJamsostek secara langsung. Bisa juga dengan antrian online yakni pada website bpjsketenagakerjaan.go.id maupun aplikasi BPJSTKU
- Selanjutnya, Anda dapat mengunggah tujuh dokumen yang diperlukan seperti scan kartu peserta Jamsostek atau KPJ (BPJS Ketenagakerjaan). Lampirkan juga kartu digital yang didapatkan dari aplikasi BPJSTU
- Anda juga harus mengunggah salinan KTP sebagai identitas diri, kemudian KK (Kartu Keluarga) juga surat keterangan yang didapatkan dari perusahaan;
- Upload juga dokumen lain yang dibutuhkan yakni buku rekening, formulir pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani serta foto peserta;
- Ketika Anda telah valid dan sudah diverifikasi oleh petugas, maka Anda sebagai peserta akan diminta mengirim email dimana nantinya informasi tracking ini akan diberitahukan secara daring melalui telepon, email, Whatsapp, atau SMS.
Begitulah cara tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda coba.
Lacak Klaim melalui Website

Untuk melakukan pelacakan klaim, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pelacakan proses klaim yang telah dilakukan. Caranya pun cukup mudah, Anda hanya perlu mengunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut merupakan tutorial selengkapnya yang bisa Anda jadikan sebagai panduan.
- Kunjungilah website resmi BPJS Ketenagakerjaan yakni melalui alamat berikut https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Akan muncul halaman dimana Anda bisa melakukan lacak klaim. Pada website ini tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun;
- Untuk melakukan tracking Anda diberikan dua opsi yakni memasukkan Nomor Peserta BPJamsostek atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang Anda miliki;
- Anda dapat menginput nomor tersebut pada kolom yang tersedia dan bertuliskan KPJ.
- Jika sudah, Anda bisa klik tulisan berwarna biru yang terletak di bagian bawah dan bertuliskan Lacak Klaim Saya;
- Tunggulah hingga keterangan pelacakan muncul.
Selesai, itulah cara untuk melakukan lacak klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan cara tersebut, Anda tak perlu mengunduh aplikasi sehingga penyimpanan di ponsel Anda tak mudah.
Bahkan Anda bisa mengecek klaim BPJS Ketenagakerjaan ini melalui perangkat komputer atau laptop Anda. Selain tracking yang bisa dilakukan secara daring, proses pencairan saldo program JHT juga bisa dilakukan dengan daring tanpa ke kantor. Jauh lebih praktis bukan?
Tracking Klaim JHT
Untuk bisa melakukan tracking klaim JHT, maka Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini sebagai panduan. Yuk simak bahasannya hingga habis.
- Membuka aplikasi JMO (Jaminan Hari Tua)
Langkah pertama dalam tracking BPJS Ketenagakerjaan tutorial ialah membuka aplikasi JMO atau Jaminan Hari Tua. Jika sudah membuka aplikasi JMO pada smartphone Anda maka selanjutnya pilih menu Jaminan Hari Tua.
Menu Jaminan Hari Tua ini terdapat pada pilihan Program Layanan yang berada di atas Jaminan Kecelakaan Kerja. Akan muncul tulisan Anda telah terdaftar di layanan ini apabila Anda termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih Tracking Klaim
Selanjutnya, Anda bisa mencoba langkah tracking BPJS Ketenagakerjaan JHT dengan memilih tracking klaim yang terdapat pada halaman Jaminan Hari Tua. Pada menu ini akan muncul beberapa pilihan.
Beberapa pilihan tersebut seperti Cek Saldo, Simulasi, Klaim JHT, Tracking Klaim, dan RSJHT. Untuk Tracking Klaim ini Anda bisa mengecek status pengajuan klaim. Anda bisa langsung klik pada menu Tracking Klaim tersebut.
- Menu Nomor Kartu Peserta KPJ
Anda pun kemudian bisa memilih menu Nomor Kartu Peserta (KPJ). Klaim JHT Tracking BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan setelah Anda memilih nomor kartu peserta (KPJ).
Pilihan ini muncul pada bagian atas menu Tracking Klaimyang telah dipilih sebelumnya.
- Pilihlah KPJ yang hendak Diklaim
Langkah selanjutnya yang harus diambil yakni memilih nomor KPJ. Anda bisa memilih KPJ yang hendak diklaim. Biasanya akan muncul nomor Kartu Peserta (KPJ) Anda. Sebagai contoh nomor KPJ adalah 1657465XXX
- Proses Klaim JHT
Anda kemudian bisa memproses klaim JHT yang ditampilkan dengan cukup detail. Anda akan menemukan agenda klaim hingga proses klaim selesai. Tracking BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO ini dapat Anda pantau melalui menu ini.
Selesai, kini Anda sudah bisa melakukan tracking BPJS Kesehatan dengan mudah. Aplikasi JMO ini memang bisa diandalkan dalam melakukan tracking klaim Jaminan Hari Tua. Bagaimana? Terbilang mudah diikuti bukan?
Baca juga: Call Center BPJS Kesehatan dan Alternatif Lainnya
Penutup
Demikianlah pembahasan mengenai tracking BPJS Kesehatan. Semoga dengan adanya tutorial di atas, bisa dijadikan panduan oleh Anda. Dengan tracking ini Anda dapat memantau bagaimana perkembangan dari Jaminan Hari Tua Anda.