Perseorangan adalah usaha yang dijalankan secara mandiri oleh individu di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Konsep ini mencakup berbagai sektor, terutama usaha mikro dan kecil yang tidak berbadan hukum seperti PT. Pemerintah Sleman mendukung pelaku usaha perseorangan dengan kemudahan legalisasi, seperti pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa perlu akta notaris, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sektor pertanian menjadi salah satu bidang utama usaha perseorangan di Sleman, dengan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. Selain itu, regulasi seperti Peraturan Bupati Nomor 14.1 Tahun 2019 mengatur penyedia jasa perseorangan guna memastikan pelayanan yang efektif di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan dukungan kebijakan dan regulasi tersebut, usaha perseorangan di Sleman memiliki peluang berkembang dan memberikan kontribusi penting bagi ekonomi lokal.
Alamat DPMPTSP Sleman:
Jalan Parasamya No.1, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281.