KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Dunia Kerja Hadapi Risiko Hukum Baru

Jakarta, 10 Januari 2026 – Penerapan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2026 membawa perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada penegakan hukum pidana, tetapi juga langsung menyentuh dunia kerja, hubungan industrial, serta perlindungan dan risiko hukum bagi buruh maupun perusahaan.
Salah satu perubahan utama dalam KUHP baru adalah diperkenalkannya pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara untuk tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun. Kebijakan ini dinilai lebih humanis karena memungkinkan pelaku tetap produktif dan tidak kehilangan mata pencaharian akibat pemenjaraan.
Bagi kalangan buruh, pidana kerja sosial berpotensi diterapkan pada pelanggaran kerja tertentu yang masuk kategori pidana ringan. Namun di sisi lain, aturan ini juga membuka ruang penafsiran baru yang dapat memicu konflik dalam hubungan kerja, terutama jika pelanggaran internal perusahaan dikaitkan dengan proses pidana.
Sementara itu, tanggung jawab pidana korporasi diperketat. Perusahaan, khususnya di sektor padat karya seperti perkebunan, manufaktur, dan industri ekstraktif, kini dapat dijerat sanksi pidana atas kelalaian atau pelanggaran sistemik. Sanksinya tidak ringan, mulai dari denda besar, perampasan keuntungan, pencabutan izin usaha, hingga penutupan perusahaan.
KUHAP baru yang disahkan pada November 2025 turut memperkuat instrumen penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi. Aparat penegak hukum diberikan kewenangan lebih luas dalam proses penyidikan, termasuk pengenaan sanksi tambahan terhadap badan usaha. Hal ini mendorong perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang hukum, sumber daya manusia, dan tata kelola internal.
Namun, KUHAP baru juga menuai kritik, terutama terkait pengawasan dan penyitaan data digital. Ketentuan yang memungkinkan pemeriksaan perangkat elektronik seperti ponsel, percakapan digital, dan media sosial tanpa izin hakim dinilai berpotensi melanggar privasi. Di lingkungan kerja, kondisi ini dikhawatirkan dapat digunakan sebagai dasar tuduhan pidana terhadap pekerja dan berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Aktivis buruh menilai bahwa perubahan hukum pidana ini belum sepenuhnya diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan pekerja. Di tengah pengawasan hukum yang makin ketat, persoalan klasik seperti upah rendah, status kerja tidak tetap, dan lemahnya perlindungan buruh masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Pemerintah berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dapat membantu menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja. Sementara itu, kalangan pengusaha diminta segera menyiapkan strategi mitigasi risiko hukum agar penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak memicu gejolak hubungan industrial.
Penerapan dua undang-undang ini pun memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik: apakah KUHP dan KUHAP baru akan menjadi pelindung bagi buruh, atau justru menambah tekanan hukum di dunia kerja? Jawabannya sangat bergantung pada implementasi dan keberpihakan penegakan hukum di lapangan.