Jobnas
Menu CV Maker Menu

4 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

4 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan - Jobnas

BPJS Ketenagakerjaan ternyata dapat dinonaktifkan dengan beberapa syarat. Pada pembahasan kali ini, akan dipaparkan mengenai cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menonaktifkan BPJS ini, maka Anda sudah tak terdaftar lagi sebagai peserta BPJS.

Penasaran dengan tutorialnya? Artikel ini akan menjawab rasa penasaran Anda terkait bagaimana cara menghentikan BPJS Ketenagakerjaan. Yuk simak pembahasan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah berikut ini.

Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Apabila Anda penasaran mengenai adakah cara menonaktifkan BPJS kesehatan, maka jawabannya adalah ada. Anda bisa menggunakan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Untuk bisa menonaktifkan BPJS secara online, Anda harus tahu lebih dulu syarat menonaktifkan BPJSTK. Berikut ini merupakan syarat yang melatarbelakangi upaya menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi.

  1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan karyawan mengundurkan diri dari perusahaan
  2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK
  3. Berkaitan dengan peralihan profesi menjadi pekerjaan nonformal;
  4. Berhubungan dengan pengajuan pencairan atau klaim.

Adapun syarat atau dokumen yang harus dipenuhi sebelum mengajukan penonaktifan BPJS ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu peserta BPJS
  4. Surat keterangan (paklaring) jika telah berhenti bekerja dalam suatu instansi perusahaan

Itulah syarat-syarat seseorang menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya. Setelah dinonaktifkan, biasanya peserta BPJS akan mendapatkan pencairan dana.

4 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memahami syarat yang diperlukan agar bisa membuat BPJS Ketenagakerjaan non aktif. Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan mandiri? Berikut merupakan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat Anda jadikan sebagai panduan.

1. Melalui Perusahaan

Cara mudah pertama yang bisa dilakukan dalam cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan perusahaan. Dalam hal ini, memang upaya menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung oleh perusahaan dimana Anda bekerja sebelumnya.

Hal ini dilakukan agar perusahaan tak harus terbebani dengan pembayaran iuran bulanan pada karyawan yang secara resmi telah berhenti bekerja dari suatu pekerjaan. Status Anda sebagai peserta BPJS ini akan otomatis nonaktif ketika perusahaan membayarkan iuran terakhir.

Perusahaan pun akan memberikan laporan pada pihak BPJS Ketenagakerjaan apabila Anda telah berhenti bekerja. Berikut langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Buatlah laporan lebih dulu pada pihak perusahaan;
  2. Apabila Anda sudah melaporkan pada pihak perusahaan maka tim HR dari perusahaan akan segera memproses penonaktifan BPJS;
  3. Anda pun kemudian akan diminta untuk mengisi formulir yang bertujuan untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Tunggulah hingga proses untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut berlangsung;
  5. Anda juga bisa memberikan konfirmasi terkait penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan pada perusahaan tersebut.

Nah, itulah cara untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan. Beberapa perusahaan memang bisa membantu Anda dalam menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan yang mengundurkan diri atau terkena PHK.

2. Secara Mandiri

Anda pun bisa melakukan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Upaya ini bisa Anda lakukan apabila perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya tersebut telah bangkrut atau tak beroperasi lagi.

Anda bisa melakukan penonaktifan ini dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Simak langkah-langkah yang bisa Anda ikuti di bawah ini:

  1. Kunjungilah kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat dimana Anda terdaftar;
  2. Lakukan pengajuan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan pada petugas di tempat tersebut;
  3. Serahkan dokumen dan persyaratan yang telah disiapkan seperti KK, KTP, kartu peserta dan paklaring;
  4. Tunggu hingga petugas BPJS Ketenagakerjaan memproses penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Selesai, Anda pun hanya menunggu beberapa saat agar proses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan Anda telah diproses.

3. Menonaktifkan Kepesertaan BPU

Apabila Anda termasuk Bukan Penerima Upah (BPU) dan hendak menghentikan BPJS Ketenagakerjaan. Maka Anda bisa mengikuti tutorial di bawah ini yang terbilang mudah. Berikut tata caranya:

  1. Datangilah kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat;
  2. Serahkan KTP, KK, kartu BPJS ketenagakerjaan beserta dokumen yang lain. Apabila Anda telah tiba di lokasi, maka Anda bisa mengambil nomor antrian;
  3. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas BPJS, maka sampaikan tujuan Anda terkait penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Nantinya petugas akan membantu Anda untuk memproses penonaktifan kepesertaan Anda hingga selesai.

4. Memantau Penonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Cara untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan ini ternyata bisa dilakukan secara mandiri dan memantau lewat online. Dengan kata lain, Anda bisa membantu untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini secara mandiri.

Apabila Anda memantau status kepesertaan, maka proses penonaktifan BPJS ini bisa semakin cepat. Berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via online yang bisa Anda lakukan agar lama proses menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih cepat.

  1. Kunjungi halaman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Anda bisa mengakses melalui aplikasi resmi BPJS yakni BPJSTKU;
  2. Anda dapat masuk dengan akun dan password yang Anda miliki sebelumnya;
  3. Setelah berhasil login, klik menu Kartu Digital;
  4. Selanjutnya dapat klik pada gambar kartu digital. Anda pun bisa mengecek kepesertaan Anda pada BPJS Ketenagakerjaan;
  5. Apabila masih aktif. Maka Anda bisa segera menghubungi HRD pada perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya;
  6. Tunggulah hingga proses menonaktifkan kartu BPJS tersebut dari HRD perusahaan Anda;
  7. Lakukan pengecekan secara berkala pada laman tersebut.

Selain dengan situs tersebut, Anda juga bisa mengecek status ketenagakerjaan Anda melalui SMS Gateway. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda tempuh dalam mengecek status kepesertaan Anda.

  1. Nomor tujuan SMS untuk melakukan pengecekan ini adalah 2757. Layanan SMS ini hanya tersedia bagi Anda yang menggunakan provider Telkomsel, XL, ataupun Indosat. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan belum membuat layanan bagi provider yang lain;
  2. Format SMS yang harus Anda dikirimkan adalah sebagai berikut. Daftar (Spasi) Saldo#Nomor KTP#Nama Peserta#Tanggal Lahir#Nomor Kartu BPJS#Email. Untuk tanggal lahir gunakan format DD-MM-YY;
  3. Setelah menulis format tersebut, maka kirimkan SMS tersebut ke nomor tujuan yakni 2757. Apabila nomor HP beserta identitas dari BPJS Ketenagakerjaan Anda telah terdaftar, maka Anda bisa mengecek status keaktifan;
  4. Caranya yakni dengan mengirim pesan dengan format : Status(spasi)TK#No peserta BPJS kemudian kirim ke 2757.

Selesai. Anda pun akan mendapatkan informasi mengenai status keaktifan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai nomor peserta yang Anda kirimkan. Sebagai tambahan, Anda juga perlu menyediakan saldo pulsa yang cukup untuk menggunakan layanan ini.

Nah, itulah cara untuk memantau status penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan Anda. Dengan memantau hal ini, maka Anda bisa menghubungi HR terkait apabila status kepesertaan masih aktif.

Apabila status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah tak aktif lagi. Maka kabar gembira bagi Anda karena Anda bisa mencairkan dana JHT pada kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dari lokasi Anda.

Baca juga: Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Penutup

Baiklah, sampai disini saja pembahasan mengenai cara menonaktifkan BPJS Kesehatan. Semoga cara-cara yang disampaikan di atas dapat memberikan pengetahuan baru dan bermanfaat bagi Anda. Selamat mencoba!

268