Jobnas
Menu CV Maker Menu

Iuran BPJS Kelas 1 dan Fasilitasnya

Iuran BPJS Kelas 1 dan Fasilitasnya

Jobnas.com - Banyak yang masih bertanya-tanya sebetulnya berapa iuran BPJS kelas 1. Mengingat BPJS sendiri terdapat beberapa jenjang layanan kelas dengan fasilitas tertentu. Adapun pembagian layanan termasuk jumlah nominal iuran yang harus rutin dibayar setiap bulannya.

Bagi yang belum terdaftar secara resmi menjadi peserta BPJS mandiri memang memerlukan informasi terkait berapa iuran BPJS ini. Jika ingin mendapatkan layanan kelas 1 dengan iuran yang sedikit berbeda dibandingkan kelas 2 atau 3.

Iuran Lengkap BPJS Untuk Berbagai Layanan

Tidak jauh berbeda dengan ketenagakerjaan, begitu pentingnya layanan BPJS ini bagi masyarakat sehingga diwajibkan sebagai peserta. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang biasa disingkat BPJS memang dapat mengatasi dalam masalah biaya kesehatan.

Terdapat pula iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dibanding mandiri. Dengan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan maka ada banyak manfaat yang dapat digunakan.

Jenis layanan ini tergantung dari pilihan kelas yang dipilih. Selain itu untuk yang bukan kesehatan mandiri atau tertentu akan dibayarkan penuh oleh pemerintah.

Terdapat aturan Iuran BPJS Kelas 1 yang berlaku untuk ketentuan dari masing-masing pelayanan ini. Semua harus sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan BPJS kesehatan.

Jika sedemikian penting, perlu mengetahui iuran Iuran BPJS kesehatan mandiri 2022. Selain itu dari masing-masing layanan yang terdapat dalam BPJS ini.

1. Bagi Peserta Bekerja di Pemerintahan

Adapun iuran yang pertama untuk peserta BPJS kesehatan yang bekerja dalam bidang instansi pemerintahan. Peserta ini sebagai penerima upah dari lembaga pemerintahan. Iuran sebesar 5% per bulan dengan rincian tertentu.

Rincian pembayaran 4% yang dibayarkan oleh yang memberi kerja atau instansi terkait dan 1% diambilkan dari gaji peserta yang bersangkutan. Sedangkan yang termasuk dalam layanan ini adalah PNS, anggota Polri, anggota TNI dan pejabat negara.

Disamping itu terdapat pegawai pemerintah tapi bukan pegawai negeri yang masuk di dalamnya. Semua fasilitas sudah ada aturannya dengan jelas.

2. Peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran

Bagi peserta yang masuk dalam bagian ini semua iuran kepesertaan BPJS kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah. Sehingga peserta tidak mengeluarkan dana sama sekali.

3. Bagi Peserta yang Bekerja di Badan Usaha atau Swasta

Peserta yang bekerja di BUMN dan BUMD serta swasta ada kisaran tertentu untuk iuran BPJS. Rinciannya adalah 5% tiap bulannya dari gaji dalam setiap bulannya. Dengan rincian 4% dibayarkan oleh perusahaan terkait dan 1% dibayar sendiri oleh peserta.

4. Bagi Peserta Veteran dan Janda Duda

Sebelum tahu iuran BPJS kelas 1, sebaiknya mengetahui iuran peserta lain juga.  Khusus untuk para veteran dan perintis kemerdekaan serta janda dan duda ada aturannya sendiri.

Begitu pula dengan anak yatim piatu dari yang bersangkutan tersebut akan memperoleh rincian sebesar 5% dari 45% gaji pokok. Aturan telah jelas dengan jumlah persenannya.

Adapun besaran tersebut tergantung dari gaji untuk BPJS kesehatan PNS dengan golongan III/a untuk per bulannya. Dengan begitu aturan dan ketentuannya memang sudah ditetapkan oleh BPJS.

5. Iuran Tambahan

Bagi yang  memiliki anak ke empat dan seterusnya akan mendapatkan iuran dengan besar 1% dari gaji dalam tiap bulan. Begitu pula untuk ayah, ibu dan mertua dengan ketentuan yang telah diberlakukan oleh BPJS.

Masing-masing iuran tersebut memang berbeda tergantung dari gaji bulanan yang didapatkan. Dengan status pekerja yang bekerja di bagian tertentu, akan dihitung dari pendapatan per bulan. Adapun warga mandiri ada aturannya juga dan sedikit berbeda.

Peserta BPJS Kesehatan Iuran Umum

Apabila masyarakat masuk kategori iuran umum, artinya peserta sebagai penerima upah. Peserta dengan kategori ini dapat melakukan pendaftaran BPJS secara mandiri. Dapat dilakukan secara online dan mudah sekali langkah-langkahnya.

Namun, banyak orang masih penasaran dengan kisaran iuran BPJS kelas 1 untuk iuran umum ini. Tidak perlu khawatir, semua iuran sangat terjangkau dengan kisaran yang dapat disesuaikan dengan kemampuan.

Adapun iurannya dibagi dalam 3 pelayanan kesehatan, yaitu:

1. Kelas 3

Pelayanan kesehatan kelas 3 tahun 2022 di BPJS kesehatan artinya peserta akan mendapatkan fasilitas layanan kelas 3. Adapun jumlah iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar Rp. 35.000,-.

2. Kelas 2

Apabila memilih layanan kelas 2 tahun 2022 artinya fasilitas yang didapatkan berdasarkan kelas 2. Iuran BPJS kelas 2 tahun 2022 setiap bulan sebesar Rp. 100.000,-

3. Kelas 1

Adapun untuk iuran BPJS kelas 1 dengan iuran bulanan sebesar Rp. 150.000,- Dengan kategori  pelayanan kesehatan kelas 1 akan mendapatkan fasilitas layanan kelas 1. Khusus untuk kelas 1 ada banyak pelayanan BPJS yang dapat digunakan.

Fasilitas Layanan Kesehatan BPJS Kelas 1

Dalam melakukan pelayanan terbaiknya maka didapatkan layanan kesehatan fasilitas BPJS kelas 1. Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui akan fasilitas pelayanan ini, antara lain:

1. Fasilitas Rawat Inap

Khusus untuk kelas 1 maka fasilitas rawat inap dengan isi 1-2 dalam setiap kamar. Jika memungkinkan dapat naik kelas tergantung ketersediaan ruangan. Hal ini dapat dikonsultasikan pada rumah sakit terkait.

2. Fasilitas Melahirkan

BPJS akan memberikan pelayanan normal untuk peserta BPJS kelas 1. Tentunya dengan limit yang telah ditetapkan. Aturan dan syarat ketentuan sesuai yang terbaru dan masih berlaku.

3. Fasilitas Kacamata

Iuran BPJS kelas 1 juga melayani fasilitas dalam hal optik. Bagi peserta yang bermasalah dengan mata dapat menggunakan fasilitas BPJS dengan subsidi pembelian kacamata. Klaim kacamata ini hanya dapat berlaku 2 kali dalam setahun.

Langkah yang perlu dilakukan untuk klaim kacamata ini adalah:

  1. Minta rujukan ke fasilitas kesehatan  pertama.
  2. Periksa mata ke dokter spesialis ke rumah sakit yang ditunjuk dan mendapatkan resep beli kacamata.
  3. Legalisir ke kantor BPJS.
  4. Mendatangi optik yang telah ditunjuk dengan membawa surat dan fotokopi KTP.
  5. Permintaan kacamata akan diproses.

4. Fasilitas Rawat Gigi

Adapun fasilitas mandiri 2022 yang didapatkan untuk rawat  gigi peserta iuran BPJS kelas 1 mencakup beberapa pelayanan. Antara lain:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi
  • Premedika
  • Pembersihan karang gigi
  • Pencabutan gigi permanen dan masih banyak lagi

Begitu banyak hal penting yang akan mempermudah peserta ketika menjadi peserta aktif BPJS. Untuk itu perlu membayar iuran pada saat yang tepat agar lebih mudah ketika akan menggunakannya dan status kartu aktif.

Penutup

BPJS kesehatan di tahun 2022 memberikan kemudahan untuk para peserta dengan fasilitas mumpuni. Terdapat pula manfaat lain yang memang memudahkan peserta. Antara lain:

  • Pembayaran mudah dilakukan dengan beberapa metode baik melalui atm, e-wallet, e-commerce atau ke mobile banking.
  • Iuran bulanan yang sangat terjangkau.
  • Jaminan proteksi kesehatan seumur hidup.
  • Cara daftar mudah dilakukan secara online.
  • Banyak biaya kesehatan yang tercover BPJS.

Baca juga: 6 Cara Mengecek Tunggakan BPJS dengan Mudah dan Cepat

Melihat begitu banyak manfaatnya maka akan lebih baik untuk selalu aktif sebagai peserta. Iuran BPJS kelas 1 akan memberikan fasilitas kesehatan nyaman dan membantu banyak hal dalam urusan medis.

309