PT Bhumi Pandanaran Sejahtera Semarang adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Semarang yang berfungsi sebagai holding company. Perusahaan ini terbentuk dari penggabungan Perusda Percetakan dan Perusda Rumah Pemotongan Hewan & Budidaya Hewan Potong dengan tujuan meningkatkan produktivitas BUMD, optimalisasi aset daerah, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2016, PT Bhumi Pandanaran Sejahtera bergerak di berbagai bidang usaha, termasuk percetakan, pertanian dan peternakan, pariwisata, transportasi, pemanfaatan aset daerah, jasa konstruksi dan properti, perdagangan, perindustrian, pertambangan, pergudangan, dan jasa kepelabuhanan. Modal dasar perusahaan sebesar Rp110 miliar dengan Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mayoritas.
Kantor pusat beralamat di Jl. Kelud Raya No.22A, Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50237. Unit operasional tersebar di beberapa lokasi, antara lain:
* Unit Percetakan: Jl. Supriyadi No.20A, Pedurungan, Semarang
* Unit RPH & BHP: Jl. Brigjend S Sugiarto Km.11, Penggaron, Semarang
* PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah): Jl. Raya TPA Jatibarang, Bambankerep, Semarang
Perusahaan membuka peluang kolaborasi dalam pengembangan ISP, pengolahan limbah medis, properti, modernisasi RPH & BHP, serta penyediaan infrastruktur telekomunikasi fiber optik. Dengan visi menjadi perusahaan yang bermanfaat, tangkas, dan jujur, PT Bhumi Pandanaran Sejahtera berkomitmen mendukung pembangunan dan perekonomian Kota Semarang.