Jobnas
Menu CV Maker Menu

10 Macam Investasi Reksa Dana Syariah

10 Macam Investasi Reksa Dana Syariah

Jobnas.com - Bagi investor pemula, reksa dana syariah sangat populer. Pasalnya, kalian tidak membutuhkan banyak modal untuk bisa berinvestasi. Tren syariah yang semakin ramai diperbincangkan juga terdapat pada jenis investasi reksa dana.

Reksa dana syriah saat ini menjadi salah satu pilihan investasi yang paling populer di kalangan milenial, namun kini sudah banyak jenis Reksa Dana Syariah yang bisa kalian pilih untuk berinvestasi.

Makin penasaran dengan reksa dana syariah? Baca penjelasan Jobnas di bawah ini.

Apa itu Investasi Reksa Dana Syariah?

Reksa dana syariah dan reksa dana biasa sangat dekat dengan hal yang sama. Namun pada kategori ini hanya berinvestasi pada instrumen keuangan yang menganut prinsip syariah. Dalam fatwa nomor /20/DSN-MUI/IV/2001, terdapat panduan berinvestasi reksa dana syariah.

Oleh karena itu, jenis investasi ini memang terbukti legal dan sesuai dengan prinsip syariah. Investsi reksa dana syariah merupakan salah satu dana investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi.

Namun, manajer investasi di sini hanya menginvestasikan dana kelolaannya pada efek syariah. Misalnya, saham syariah, sukuk atau instrumen syariah lainnya, baik dalam maupun luar negeri.

Apa Keuntungannya?

Keunggulan reksa dana syariah yang pertama adalah biayanya yang cukup terjangkau. Inilah mengapa jenis investasi ini tetap menjadi pilihan utama bagi mereka yang sedang belajar cara berinvestasi. Yaitu, harga yang pantas.

Biaya minimum untuk melakukan investasi ini adalah Rp 100.000. Jumlahnya pasti sangat bersahabat bukan? Setelah mengetahui implikasinya, pelajari dulu kelebihannya dibanding instrumen investasi lainnya.

Baca juga: Computer Vision Syndrome, Akibat Sering Menatap Layar Berjam-jam

Kemudahan Basis Investasi

Selain itu, bentuk investasi ini juga cukup hemat waktu karena manajer investasi akan mengawasi seluruh kegiatan investasi.

Selain biaya yang terjangkau, keunggulan reksa dana syariah lainnya adalah kemudahan dalam berinvestasi. Investor tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk melakukan analisis mendalam karena semuanya akan diurus oleh Direktur Investasi.

Jenis yang Perlu kalian Ketahui

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Penagihan Reksa Dana Syariah, terdapat beberapa jenis Reksa Dana Syariah yang dapat digunakan untuk tujuan investasi.

Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Terlindungi

Selain itu, investasi juga dapat dilakukan hingga 30% dari nilai aset bersih berupa saham syariah atau sukuk yang diperdagangkan di bursa luar negeri. Jenis reksa dana ini menginvestasikan minimal 70% dari nilai aset bersihnya sebagai efek pendapatan tetap yang sesuai syariah.

2. Berbagi Syariah

Pada investor jenis ini, investor hanya dapat menginvestasikan paling sedikit 80% dari nilai aktiva bersih dalam bentuk efek ekuitas syariah.

3. Penjamin

Pada reksa dana jenis ini, jaminan atas nilai investasi awal akan diberikan oleh mekanisme pengelolaan portofolio pada saat jatuh tempo. Penjamin emisi sendiri bukanlah manajer investasi melainkan melalui pihak ketiga seperti bank, perusahaan asuransi, dll.

4. Pasar Uang

Surat berharga syariah harus bersifat pendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun atau memiliki sisa jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun. Reksa dana pasar uang syariah adalah reksa dana yang hanya berinvestasi pada instrumen pasar uang syariah domestik.

5. Berdasarkan Sukuk

Setelah itu, surat berharga syariah komersial dengan jangka waktu 1 tahun atau lebih dan masuk kategori worth it juga dapat digunakan untuk investasi.

Investasi yang dilakukan dalam reksa dana jenis ini harus mewakili setidaknya 85% dari kekayaan bersih dalam beberapa bentuk sukuk. Misalnya, sukuk ditawarkan untuk dijual di Indonesia melalui penawaran umum Surat Berharga Syariah Negara.

6. Campuran

Jenis reksa dana ini berinvestasi pada efek ekuitas, efek pendapatan tetap, atau instrumen pasar uang domestik lainnya.

Namun, nilai setiap investasi tidak boleh melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih. Portofolio juga harus mencakup ekuitas yang sesuai dengan syariah dan sekuritas pendapatan tetap.

7. Dana Pertukaran Syariah (ETF Syariah)

Jenis reksa dana yang terakhir adalah Sharia Exchange Traded Fund atau ETF Syariah. Investasi reksa dana ini berbentuk KIK yang sahamnya diperdagangkan di bursa.

8. Pendapatan Tetap

Investasi dalam kategori ini harus mewakili sekurang-kurangnya 80% dari kekayaan bersih dalam bentuk surat berharga Syariah pendapatan tetap.

9. Berdasarkan Judul Syariah Asing

Dalam jenis reksa dana ini, investor harus menginvestasikan setidaknya 51% dari kekayaan bersih mereka di sekuritas syariah asing. Namun, surat berharga asing syariah ini juga harus diterbitkan oleh penerbit daftar surat berharga syariah.

10. Indeks

Bobot masing-masing sekuritas syariah pada reksa dana jenis ini berkisar antara 80 hingga 120% dari bobot masing-masing sekuritas syariah dalam benchmark. Kategori ini mengharuskan investor untuk menginvestasikan setidaknya 80% dari kekayaan bersih mereka pada sekuritas yang merupakan bagian dari indeks Islam.

Likuiditas yang Terjamin

Memang, pencairan dana investasi bisa dilakukan kapan saja. Selain itu, investor juga akan mendapatkan laporan berkala dan dapat mengetahui hasil investasinya setiap saat. Menariknya, investasi ini juga minim risiko karena dana yang terkumpul akan diinvestasikan di berbagai sekuritas.

Berinvestasi dalam reksa dana juga memudahkan investor untuk membawa uang tunai. Oleh karena itu, risikonya tidak terkonsentrasi pada satu jenis efek saja.

Jaminan Legitimasi dan Kepatuhan Syariah

Jenis investasi ini juga sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah. Pasalnya, setiap transaksi investasi selalu dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah.

Selain itu, setiap reksa dana juga dikelola oleh manajer investasi yang terjamin karena telah mendapatkan izin dari OJK. Keunggulan terakhir adalah legitimasi yang terjamin karena diawasi oleh OJK.

Baca juga: Perbedaan Reksa Dana vs Saham

Begitulah paparan tentang reksa dana syariah dari pengertian, manfaat dan jenisnya. Semoga saja informasi di atas dapat bermanfaat dan membuat kalian semakin percaya diri untuk mulai berinvestasi di reksa dana jenis ini.

294