4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dan Jelas
Jobnas.com - Cara daftar BPJS ketenagakerjaan dapat dilakukan siapa saja yang membutuhkan dan kapan saja waktunya. Tentunya karena dapat dilakukan secara online sehingga menyesuaikan waktu luang masing-masing calon peserta.
Adapun cara daftar ini dapat dilakukan melalui beberapa cara. Baik langsung datang ke kantornya atau melalui beberapa metode pendaftaran. Bagaimana cara lengkapnya terus lanjutkan membaca artikel ini, ya.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Pada umumnya sebagai karyawan suatu perusahaan, BPJS ketenagakerjaan otomatis akan didaftarkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun, bagi pekerja swasta atau yang melakukan wirausaha ada baiknya untuk mendaftar secara pribadi.
Adapun pendaftaran dilakukan berdasar pada jenis keanggotaannya. Dalam hal ini jenis keanggotaan dibagi dalam 4 jenis, yaitu:
- Penerima Upah atau PU
- Bukan Penerima Upah atau BPU
- Jasa Konstruksi atau Jakon
- Pekerja Migran atau PM
Dari jenis tersebut maka Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan ada sedikit perbedaan begitu juga untuk cek saldo bpjs ketenagakerjaan. Untuk lebih jelasnya dapat cek ketentuan, syarat dan caranya dalam tulisan ini.
Penerima Upah
Penerima upah yang dimaksud adalah orang yang menerima gaji dalam bekerja, atau dapat pul imbalan lain. Pekerja seperti ini pada umumnya akan mengikuti program dari perusahaan tempat bernaung.
Adapun pekerja yang bekerja dalam suatu ketenagakerjaan perusahaan, maka biasanya perusahaan tersebut yang akan mendaftarkannya. Dengan demikian daftar BPJS ketenagakerjaan perusahaan online akan ditanggung oleh instansi atau perusahaan tersebut.
Sebelum mendaftar secara langsung atau offline, perlu melengkapi dokumen di bawah ini:
- Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP baik asli atau fotokopi.
- NPWP perusahaan baik asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga atau KK asli dan fotokopi.
- Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar untuk masing-masing karyawan perusahaan tersebut.
Apabila ingin mendaftarkan secara offline, dapat langsung datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan yang terdekat dengan lokasi. Selain itu dapat melalui agen penggerak jaminan sosial Indonesia (PERISAI) atau ke Service Point Office (SPO)
Apabila ingin mendaftarkan secara online, ikuti langkah-langkah di bawah ini, yaitu:
1. Login Situs Resmi
Login ke situs resmi bpjsketenegakerjaan.go.id
2. Pilih Menu
Selanjutnya cara daftar BPJS ketenagakerjaan ke menu pendaftaran peserta lanjutkan klik penerima upah.
3. Isi data
Jika sudah langsung isi data yang dibutuhkan untuk verifikasi email, pemberi kerja, data tenaga kerja yang bersangkutan dan pembayaran.
4. Bayar Iuran
Jika semua telah dilakukan dan cek datanya benar, daftar BPJS ketenagakerjaan penerima upah dilanjutkan dengan membayar iuran pertama. Jumlah dari iuran ini sesuai hitungan dan telah ditetapkan oleh BPJS ketenagakerjaan.
Bukan Penerima Upah
BPU atau Bukan Penerima Upah dapat diartikan sebagai pekerja yang memiliki usaha mandiri untuk memperoleh penghasilan. Dalam hal ini usaha informal atau peserta memiliki usaha pribadi.
Dengan demikian peserta yang masuk dalam kategori BPU dapat mendaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan yang disesuaikan dengan kemampuan. Pendaftaran secara langsung dapat dengan melengkapi dokumen terlebih dahulu, yaitu:
- KTP asli dan fotokopi.
- KK asli dan fotokopi.
- Foto ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar.
- Surat keterangan izin usaha dari kelurahan tempat peserta melakukan usaha tersebut.
Jika dokumen telah disediakan lengkap, cara daftar BPJS ketenagakerjaan dapat langsung datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat. Pendaftaran dapat pula melalui SPO atau PERISAI.
Jika ingin daftar BPJS ketenagakerjaan di aplikasi dengan ketentuan khusus. Selain itu dapat melakukan pendaftaran secara online, dengan proses sebagai berikut:
1. Masuk Situs Resmi
Go id login atau masuk langsung ke situs resminya di bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Daftar
Nanti akan muncul laman di pojok kanan atas klik menu pendaftaran peserta. Kemudian lanjutkan pilih bukan penerima upah.
3. Registrasi
Setelah itu akan muncul laman berisi langkah untuk registrasi. Baik itu untuk verifikasi data, profil dari pekerja, informasi tentang pekerjaan yang digeluti dan terakhir adalah pembayaran.
4. Pembayaran
Apabila telah mengisi lengkap, lakukan pembayaran pertama kali sesuai iuran yang telah ditetapkan. Dengan mengisi proses pendaftaran secara lengkap, maka peserta telah terdaftar secara resmi dalam BPJS ketenagakerjaan.
Pendaftaran secara online lebih mudah dan praktis. Selain itu cepat selesai tanpa harus datang ke kantor BPJS setempat.
Jasa Konstruksi
Adapun cara daftar BPJS ketenagakerjaan bagi jasa konstruksi atau Jakon meliputi jasa layanan untuk pekerja konstruksi. Baik itu layanan jasa, layanan konsultasi dan perencanaan. Misalnya saja pada proyek-proyek khusus baik instansi pemerintahan atau swasta.
Penyedia dari layanan Jakon akan melakukan pendaftaraan untuk proyek yang dimaksud dalam BPJS ketenagakerjaan. Setelah mendaftar wajib mengisi beberapa syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
Pendaftaran ini dapat pula dilakukan secara langsung atau online, tergantung dari proyek yang sedang berlangsung. Jika ingin mendaftar secara langsung dapat mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan.
Adapun cara daftar BPJS ketenagakerjaan perlu dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:
- Dapat pekerja dan gaji atau upah jika dihitung menggunakan nilai upah.
- Data jumlah pekerja, jenis pekerjaan dan daftar satuan upah jika dihitung berdasar nilai kontrak.
- Surat Perintah Kerja (SPK) atau fotokopi kontrak pelaksanaan proyek pekerja.
- Surat keterangan dari instansi terkait apabila pelaksanaan secara perorangan.
Jika ingin mendaftarkan secara online, langkahnya sebagai berikut:
1. Masuk Situs Resmi
Masuk dalam situs resmi ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Daftar
Mendaftar dan isi data, alamat email dan klik captcha lalu pilih daftar. Kemudian lakukan pengecekan email dan aktivasi pendaftaran.
3. Isi Data
Setelah ini mengisi data perusahaan online proyek secara lengkap. Teliti ulang agar tidak terjadi kekeliruan dan lakukan pembayaran sesuai jumlahnya. Apabila telah dilakukan semua artinya pendaftaran telah sukses dilakukan.
Pekerja Migran Indonesia
Cara daftar BPJS ketenagakerjaan khusus untuk para pekerja migran dan WNI atau WArga Negara Indonesia. Bagi yang telah, akan sedang bekerja dan menerima gaji atau upah di luar negeri.
Dokumen yang harus dipersiapkan adalah:
- Paspor dan fotokopi.
- KTP dan fotokopi.
- KK dan fotokopi.
- Perjanjian kerja berupa fotokopi.
- Fotokopi BPJS ketenagakerjaan khusus bagi peserta yang telah mengikuti dan terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sebelumnya.
Dengan kelengkapan dokumen tersebut maka peserta dapat melakukan daftar BPJS ketenagakerjaan. Untuk diketahui peserta migran dapat mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Jika akan berangkat ke luar negeri sebagai tenaga kerja sudah harus terdaftar di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SITKOTLN). Untuk mendaftarnya dapat dengan NIK dari KTP atau paspor yang dimiliki.
Agar lebih jelas dapat langsung mendaftarkannya ke BPJS ketenagakerjaan setempat. Dengan demikian jika masih kurang paham dapat bertanya ke petugas terkait secara langsung. Tentu saja hal ini untuk meminimalisir kekeliruan yang mungkin terjadi.
Baca juga: Iuran BPJS Kelas 2 dan Manfaatnya, Lengkap!
Sebetulnya semua dapat dilakukan secara online atau perorangan. Hanya saja tetap dilakukan dengan melihat kondisi masing-masing.Pendaftaran secara umum mudah dilakukan bagi pekerja siapa saja dan kapan saja. Namun, tetap perlu ketelitian dan lakukan tahapan dengan benar. Dengan mengetahui cara daftar BPJS ketenagakerjaan secara lengkap maka akan terdaftar resmi di BPJS ketenagakerjaan.