Jobnas
Menu CV Maker Menu

tapera

Iwan Bisa Iwan Bisa
1 tahun yang lalu

Jobnas.com Hari ini sedang ramai-raminya membahas tentang tapera sehingga pemberitaannya menjadi perbincangan berskala nasional. Mungkin kamu belum tahu dengan apa itu Tapera? dan bahkan tabu, di sini saya akan memperkenalkannya kepada kalian. Bahwa  Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat.

Di indonesia Tapera dianggap sebagai salah satu solusi pembiayaan rumah yang jangkanya sangat panjang. Kemudian Tapera ini adalah harapan pemerintah. Sebab, Tapera bisa membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja. pada artikel kali ini saya akan menjelaskan dengan tuntas apa itu Tapera supaya kamu tidak akan bertanya-tanya lagi.
Pengertian Tapera
Secara umum Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat dan berfungsi sebagai solusi pemerintah untuk pembiayaan perumahan pekerja. Dua tahun lalu pada 20 Mei, Presiden Joko Widodo mengesahkan Surat Keputusan (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, sesuai dengan apa yang saya baca dari Koran Kompas.

Namun sebenarnya Tapera dimulai sudah lama oleh pemerintah pada tahun 2016. Menurut UU No. 2016 tentang Tabungan Perumahan Sosial. Tapera didefinisikan dalam Peraturan sebagai setoran tetap yang dilakukan oleh Peserta dalam jangka waktu tertentu.

Sederhananya, Tapera dapat diringkas atau disamakan dengan kontribusi peserta terhadap dana perumahan. Kontribusi Tapera adalah 3%, 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh karyawan. Jadi 2,5% adalah gaji karyawan, yang dipotong sebagai kontribusi untuk Tapera. Sedangkan untuk peserta mandiri, kontribusi 3% ditanggung sendiri.
Syarat Menjadi Peserta Tapera?
Sebenarnya tidak semua orang bisa jadi peserta Tapera. Dalam PP Penyelenggaraannya Tapera disebutkan bahwa pesertanya harus terdiri dari orang yang memenuhi syarat. Sarat yang Pertama, harus memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan. Sedangka syarat yang ke dua, tergolong sebagai masyarakat yang memiliki penghasilan rendah atau  disebut dengan masyarakat menegah ke bawah. Syarat yang ke tiga, tidak punya rumah. Kemudian syarat yang Terakhir, menggunakannya untuk tujuan kepemilikan rumah pertama, ingin membangun rumah pertama, atau ingin memperbaiki rumah pertama.

Selain yang empat tadi, dikatakan pula peserta Tapera mereka termasuk pada golongan pekerja dan pekerja mandiri. Yang dimaksud dengan pekerja diartikan sebagai orang yang bekerja dalam bentuk lain mereka menerima upah atau imbalan. Adapun yang dimaksud dengan pekerja mandiri mereka yang bekerja tetapi tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Sedangkan pengertian yang lebih rinci, seperti apa yang ditulis dalam Hukum Online sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, badan usaha milik desa, badan usaha milik swasta.
  2. Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud di atas yang menerima gaji atau upah.
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (“TNI”).
  4. Prajurit siswa TNI.
  5. Calon Pegawai Negeri Sipil.
  6. Pejabat negara.
  7. Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan
  8. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi kesimpulan dari pendefinisian dan pemaparan mengenai siapa saja yang menjadi peserta Tapera maka wajib mendaftarkan diri, tidak hanya pekerja sipil atau paratur negara pekerja mandiri pula harus mendaftarkan dirinya.

Seperti apa yang tertera yang saya dapat dari Kompas, yang menjadi target Tapera pada awal mulanya adalah PNS, TNI, dan Polri. Selanjutnya, menyasar pada ASN, BUMN, dan BUMD. Setelahnya, yang akan menjadi sasaran berikutnya adalah karyawan dan perusahaan swasta dengan persyaratan pendaftaran untuk menjadi peserta maksimal tujuh tahun sejak 20 Mei 2020.

Pada akhir kepesertaan Tapera Peserta berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukkannya. Adapun syarat berakhirnya menjadi peserta Tapera, peserta telah pensiun syarat ini hanya untuk pekerja, mencapai usia 58 tahun khusus pekerja mandiri, meninggal dunia, dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta lagi selama lima tahun berturut-turut.
Manfaat Menjadi Peserta Tapera
Mengacu pada pasal 37, tertulis macam-macam pemanfaatan dana Tapera yang semuanya merujuk pada pembiayaan perumahan bagi peserta. Yang dimaksud dengan Pembiayaan Tapera ini akan meliputi pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah. Namun sebelum memanfaatkan dana Tapera, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan.

  1. Pembiayaan rumah hanya dapat digunakan untuk rumah pertama.
  2. Pembiayaan hanya diberikan satu kali.
  3. Ada nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Sedangkan jenis-jenis rumah yang dapat dibiayai menggunakan dana Tapera, yaitu rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Mengenai pembiayaan atas rumaha yang dimaksud dapat diberlakukan melalui metode sewa beli yang sudah diatur oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

Mengapa harus demikian? Karena BP Tapera adalah badan yang akan bertanggung jawab penuh atas seluruh pengelolaan dana Tapera. terbentuknya Badan Pengelola Tapera ini didirikan hanya untuk menggantikan dan memperluas jangkauan pembiayaan perumahan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang hanya ditujukan bagi PNS yang ada sebelumnya.
Mengenai Mekanisme Pembayaran Tapera
Seperti yang telah disebutkan di atas, Kontribusi Tapera berasal dari 3% yang diperoleh dari gaji atau upah peserta. 2,5% berasal juga dari gaji peserta dan sisanya 0,5% diperoleh dari pemberi kerja. Sedangkan untuk peserta wiraswasta, iuran didasarkan pada pendapatan rata-rata bulanan tahun sebelumnya, yang tetap mengacu pada batasan-batasan tertentu.

Semua peserta kemudian akan membayar simpanan mereka ke rekening Dana Tapera yaitu Bank Kustodian melewati bank tuan rumah. Tidak hanya itu mengenai mikanisme pembayarannya juga dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran lain yang ditentukan oleh Bank Kustodian.

Selain itu, pemberi kerja juga wajib membayar iuran atau ikut berpartisipasi atas pekerjanya, seorang pekerja otomatis menjadi tanggung jawabnya. Pengusaha juga wajib memungut iuran tabungan yang juga menjadi tanggung jawab pekerja. Adapun batas waktu biaya setoran  yang harus dibayarkan ke rekening Tapera Fund paling lambat per tanggal 10 setiap bulan. Dan wajib pula bagi para peserta untuk terus membayar deposit, agar status keanggotaan Tapera tetap diaktifkan. Jika peserta tidak membayar deposit, maka status keanggotaannya akan dinonaktifkan.

Baca juga: Lima Tips Membangun Bisnis Baju Bekas Auto Cuan

Mungkin dari penjelasan yang sudah dijelaskan di atas kiranya dapat membantu menjawab atas  kebingunganmu ketika ada dari salah satu rekan-rekan menanyakan mengenai perihal apa itu yang dimaksud dengan Tapera. Karena tidak menutup kemungkinan rekan ataupun teman dekat kita akan membahasnya.