Jobnas
Menu CV Maker Menu

Syarat Bikin SKCK

Erni Yati Erni Yati
9 bulan yang lalu

Jobnas.com - Jika kamu sedang mempersiapkan diri untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

SKCK merupakan dokumen penting yang sering diminta dalam berbagai proses administrasi, mulai dari melamar pekerjaan hingga mengurus izin tinggal.

Jadi, pastikan kamu memenuhi syarat-syarat berikut sebelum mengajukan permohonan SKCK.

Syarat umum untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa bervariasi tergantung pada negara dan yurisdiksi tempat Anda tinggal. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap syarat bikin SKC.
Apa itu SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan namanya, merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian dan memuat catatan pelanggaran atau kejahatan yang terkait dengan seseorang. Sebelum diubah namanya menjadi SKCK, dokumen ini awalnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), yang hanya diberikan kepada individu yang tidak memiliki riwayat tindak kriminal.

Menurut informasi dari situs resmi Polri, SKCK dikeluarkan secara resmi oleh kepolisian melalui divisi Intelijen Kepolisian kepada pemohon atau warga.

Tujuan utama SKCK adalah untuk memenuhi permintaan atau persyaratan tertentu yang diajukan oleh warga.

Proses penerbitan SKCK melibatkan penelitian terhadap biodata pemohon dan catatan kepolisian terkait. Jika pemohon memiliki riwayat kejahatan, informasi tersebut akan dicantumkan dalam SKCK, tetapi jika tidak, SKCK tersebut tidak akan mencantumkan catatan kriminal apa pun.
Syarat Bikin SKCK Terbaru
Orang-orang yang berencana membuat SKCK harus mematuhi kriteria yang diperlukan. Persyaratan tersebut dapat bervariasi tergantung pada status kewarganegaraan yang bersangkutan.
Syarat membuat SKCK Warga Negara Indonesia (WNI)
Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (pastikan KTP asli siap untuk diperlihatkan)
  2. Fotokopi paspor (Jika ada)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir
  5. Fotokopi kartu identitas lain jika syarat untuk mendapatkan KTP belum terpenuhi
  6. Enam lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm, latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan dan berkerah, tidak memakai aksesori di wajah, dan wajah harus terlihat utuh bagi pemohon yang menggunakan jilbab.

Syarat membuat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)
Berikut adalah persyaratan untuk membuat SKCK baru bagi Warga Negara Asing (WNA):

  1. Dokumen permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mengontrak, menggunakan, atau bertanggung jawab atas WNA.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah jika sponsor adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMENAKER RI).
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Enam lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm, latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori di wajah, dan wajah harus terlihat utuh bagi pemohon yang menggunakan jilbab.

Here are the requirements for obtaining a new SKCK for Foreign Nationals (WNA):

  1. Letter of request from the sponsor, company, or institution employing, using, or responsible for the WNA.
  2. Photocopy of Identity Card (KTP) and Marriage Certificate if the sponsor is an Indonesian Citizen (WNI).
  3. Photocopy of passport.
  4. Photocopy of Limited Stay Permit Card (KITAS) or Permanent Stay Permit Card (KITAP).
  5. Photocopy of Work Permit (IMTA) from the Indonesian Ministry of Manpower (KEMENAKER RI).
  6. Photocopy of Reporting Letter (STM) from the Police.
  7. Six colored passport-size photos measuring 4x6 cm, with a red background, wearing decent and collared attire, without facial accessories, and for applicants wearing a headscarf, the face must be fully visible.

Alur Pembuatan SKCK
Masyarakat yang ingin mendapatkan SKCK harus mengunjungi kantor polisi atau dapat juga mengajukannya secara daring. Terdapat perbedaan dalam prosedur untuk mendapatkan SKCK baru dan untuk memperbarui yang sudah ada.
Alur Pembuatan SKCK Offline (Datang Langsung)
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan SKCK di kantor polisi atau secara offline:

  1. Bawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat pemohon tinggal.
  2. Bawa salinan KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Bawa salinan Kartu Keluarga.
  4. Bawa salinan Akta Kelahiran.
  5. Bawa enam foto terbaru berwarna ukuran paspor (4×6 cm).
  6. Isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Lakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.

Alur Pembuatan SKCK Online
Berikut alur membuat SKCK secara online:

Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.

Adapun situs SKCK online ini dapat diakses melalui laman https://skck.polri.go.id/

Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut. Warga harus lebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.


Memperbarui SKCK
Perlu dicatat bahwa SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Jika diperlukan, pemohon harus memperbarui SKCK tersebut.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memperbarui masa berlaku SKCK:

  1. Bawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimum masa berlakunya telah habis selama satu tahun).
  2. Bawa salinan KTP/SIM.
  3. Bawa salinan Kartu Keluarga.
  4. Bawa salinan Akta Kelahiran.
  5. Bawa tiga foto terbaru berwarna ukuran paspor (4×6 cm).
  6. Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Biaya pembuatan SKCK Terbaru
Setelah mengetahui persyaratan dan prosedur pembuatan SKCK, mari kita sekarang mencari tahu berapa biayanya. Berikut adalah dasar hukum tentang biaya pembuatan SKCK:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Menurut informasi yang dikutip dari situs resmi Polri, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000.

Dengan memenuhi semua syarat dan persyaratan tersebut, kamu akan lebih mudah dalam mengurus SKCK terbaru. Pastikan untuk mempersiapkan segala sesuatu dengan baik sebelum mengajukan permohonan SKCK, agar proses pengurusan berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Jadi, jangan ragu untuk mengurus SKCK terbaru kamu sekarang juga! Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan persyaratan yang diperlukan agar proses pengurusan menjadi lebih mudah dan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang sedang mempersiapkan diri untuk mendapatkan SKCK.