Surat Penting
Jobnas.com-Agar proses membeli rumah secara tunai atau KPR (Kredit Pemilikan Rumah) berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu kamu siapkan, terutama beberapa Surat Penting. Oleh karena itu, sebelum kamu membeli rumah, surat-surat tersebut harus dipastikan sudah siap. Sebab, adanya surat-surat ini membantumu menghindari kerugian yang dapat terjadi padamu.
Lantas, apa saja sih surat-surat yang penting tersebut? Berikut Jobnas.com berikan penjelasannya untukmu di artikel ini. Yuk, simak sampai tuntas!
Baca Juga: Optimalkan Local SEO, Agar Kamu Menguasai Bisnis di Area Lokal
Surat Penting saat Beli Rumah 1. Sertifikat KepemilikanSertifikat kepemilikan merupakan surat penting pertama yang perlu dimiliki. Sertifikat ini menunjukkan bukti utama kepemilikanmu terhadap sebidang tanah.
Menurut Medcom, ketika membeli tanah, baik itu yang terdapat bangunan di atasnya atau lahan kosong, sertifikat ini merupakan surat yang wajib dimiliki.
2. Sertifikat Hak Milik (SHM)Sertifikat hak milik atau SHM merupakan surat penting selanjutnya yang perlu dimiliki saat ingin beli rumah. Sertifikat ini merupakan surat yang memiliki kedudukan paling kuat. Sehingga, kekuatan hukumnya sangat penuh.
Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”). Memiliki surat ini menjamin kepemilikanmu terhadap tanah atau rumah yang dibeli. Ada pun surat ini hanya bisa dimiliki oleh WNI saja.
Kepemilikan SHM bisa dialihkan ke orang lain. Lebih dari itu, jika kamu ingin meminjam uang ke bank, SHM juga dapat dijadikan jaminan. SHM juga berlaku selamanya dan tidak memiliki tanggal kadaluarsa setelah menjadi milikmu
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)Saat ingin beli rumah, SHGB adalah surat penting lainnya. Sesuai namanya, surat ini memberi hak bagi pemilik untuk mendirikan bangunan di sebidang tanah. Meski demikian, perlu ditekankan bahwa tanah tersebut belum tentu menjadi hak milik pemegang SHGB.
Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), SHGB memiliki masa berlaku selama 30 tahun. Pemilik pun dapat mengajukan perpanjangan setelah jangka waktu itu berakhir, maksimal 20 tahun dengan persetujuan pemilik tanah tersebut.
Dilansir dari Hukum Online, tanah dengan status SHGB dapat diubah menjadi hak milik dengan melakukan pengurusan ke kantor BPN setempat di tempat tanah tersebut berada. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya bisa mengubah status SHGB menjadi SHM adalah sebagai berikut.
-membayar uang pemasukan
-fotokopi IMB
-SHGB asli
-fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
-identitas diri
-surat pernyataan yang menyatakan bahwa kamu tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luasnya kurang dari 5000 meter persegi
4. Sertifikat Hak Pakai (SHP)Sertifikat hak pakai atau SHP merupakan surat penting selanjutnya yang perlu ada saat beli rumah. Dengan memegang surat ini, kamu akan memiliki hak untuk memakai dan memungut hasil dari tanah yang disebutkan, baik itu milik negara atau orang lain. Ada pun hak yang didapat pemegang surat ini diatur dalam perjanjian khusus dengan pemilik tanah atau pejabat berwenang.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Tahun 2023, Perhatikan Informasi Berikut!
5. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)Sesuai namanya, sertifikat ini diterbitkan dengan tujuan untuk mendapatkan izin membangun rumah di sebidang tanah. Pemerintah setempat lah yang menerbitkan sertifikat ini. Di dalam surat ini, terkandung informasi penting seperti luas lokasi, bangunan, dan sebagainya.
Dengan demikian, kamu harus memastikan bahwa informasi yang terkandung di dalam surat ini sesuai dengan kenyataannya. Karena, jika terjadi perbedaan antara informasi di surat dan lapangan, hal tersebut bisa menyebabkan masalah di kemudian hari.
6. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)Sertifikat hak guna usaha merupakan surat lainnya yang perlu dimiliki. Apabila kamu ingin mendirikan usaha di tanah milik pemerintah, tentu sertifikat ini sangat dibutuhkan.
Seperti diatur oleh Pasal 22 PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, masa berlaku sertifikat ini adalah 35 tahun. Setelah itu, HGU bisa diperpanjang untuk jangka waktu 25 tahun, dan diperbarui paling lama selama 35 tahun.
7. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Saat ingin beli rumah, surat ini juga penting untuk dimiliki. PBB menjadi bukti pembayaran pajak atas rumah atau bangunanmu sendiri.
Ada pun besarannya dihitung berdasarkan NJOP (nilai jual objek pajak) dari bangunan tersebut. Adanya surat ini membantumu mengetahui riwayat pajak dari rumah yang dibeli. Karena, bisa saja pemilik sebelumnya memiliki masalah dengan pajak yang ditentukan.
8. Akta Jual BeliAkta jual beli merupakan dokumen lain yang penting dimiliki saat ingin membeli rumah. Akta jual beli merujuk terhadap dokumen yang menjadi bukti sah terhadap transaksi jual-beli sebidang tanah atau rumah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 08 Tahun 2012 sudah mengatur tentang ketentuannya. Ketika seluruh syarat dan kewajiban untuk tanah yang diperjualbelikan sudah dipenuhi, baru kemudian notaris akan mengeluarkan dokumen ini.
Di sini, notaris juga berfungsi sebagai saksi dari transaksi jual-beli dan sekaligus memastikan keabsahannya.
Demikianlah informasi Jobnas.com terkait beberapa surat yang penting dimiliki saat ingin beli rumah. Hal yang perlu diingat adalah bahwa kamu perlu memastikan sudah memegang surat-surat ini sebelum melakukan pembelian atau pembayaran rumah, ya.
Baca Juga: Perhatikan 7 Hal Ini, Apabila Ingin Menulis Surat Rekomendasi Kerja untuk Temanmu
Sebab, jika kamu ingin membeli rumah dengan lancar dan mudah, adanya surat-surat ini penting untuk dimiliki. Lebih dari itu, kamu juga dapat terhindar dari kerugian yang mungkin dialami di masa mendatang.