Jobnas
Menu CV Maker Menu

Reksa Dana Syariah

Iwan Bisa Iwan Bisa
1 tahun yang lalu

Jobnas.com - Bagi investor pemula, reksa dana syariah sangat populer. Pasalnya, kalian tidak membutuhkan banyak modal untuk bisa berinvestasi. Tren syariah yang semakin ramai diperbincangkan juga terdapat pada jenis investasi reksa dana.

Reksa dana syriah saat ini menjadi salah satu pilihan investasi yang paling populer di kalangan milenial, namun kini sudah banyak jenis Reksa Dana Syariah yang bisa kalian pilih untuk berinvestasi.

Makin penasaran dengan reksa dana syariah? Baca penjelasan Jobnas di bawah ini.

Apa itu Investasi Reksa Dana Syariah?

Reksa dana syariah dan reksa dana biasa sangat dekat dengan hal yang sama. Namun pada kategori ini hanya berinvestasi pada instrumen keuangan yang menganut prinsip syariah. Dalam fatwa nomor /20/DSN-MUI/IV/2001, terdapat panduan berinvestasi reksa dana syariah.

Oleh karena itu, jenis investasi ini memang terbukti legal dan sesuai dengan prinsip syariah. Investsi reksa dana syariah merupakan salah satu dana investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi.

Namun, manajer investasi di sini hanya menginvestasikan dana kelolaannya pada efek syariah. Misalnya, saham syariah, sukuk atau instrumen syariah lainnya, baik dalam maupun luar negeri.

Apa Keuntungannya?

Keunggulan reksa dana syariah yang pertama adalah biayanya yang cukup terjangkau. Inilah mengapa jenis investasi ini tetap menjadi pilihan utama bagi mereka yang sedang belajar cara berinvestasi. Yaitu, harga yang pantas.

Biaya minimum untuk melakukan investasi ini adalah Rp 100.000. Jumlahnya pasti sangat bersahabat bukan? Setelah mengetahui implikasinya, pelajari dulu kelebihannya dibanding instrumen investasi lainnya.

Baca juga: Computer Vision Syndrome, Akibat Sering Menatap Layar Berjam-jam

Kemudahan Basis Investasi

Selain itu, bentuk investasi ini juga cukup hemat waktu karena manajer investasi akan mengawasi seluruh kegiatan investasi.

Selain biaya yang terjangkau, keunggulan reksa dana syariah lainnya adalah kemudahan dalam berinvestasi. Investor tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk melakukan analisis mendalam karena semuanya akan diurus oleh Direktur Investasi.

Jenis yang Perlu kalian Ketahui

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Penagihan Reksa Dana Syariah, terdapat beberapa jenis Reksa Dana Syariah yang dapat digunakan untuk tujuan investasi.

Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Terlindungi

Selain itu, investasi juga dapat dilakukan hingga 30% dari nilai aset bersih berupa saham syariah atau sukuk yang diperdagangkan di bursa luar negeri. Jenis reksa dana ini menginvestasikan minimal 70% dari nilai aset bersihnya sebagai efek pendapatan tetap yang sesuai syariah.

2. Berbagi Syariah

Pada investor jenis ini, investor hanya dapat menginvestasikan paling sedikit 80% dari nilai aktiva bersih dalam bentuk efek ekuitas syariah.

3. Penjamin

Pada reksa dana jenis ini, jaminan atas nilai investasi awal akan diberikan oleh mekanisme pengelolaan portofolio pada saat jatuh tempo. Penjamin emisi sendiri bukanlah manajer investasi melainkan melalui pihak ketiga seperti bank, perusahaan asuransi, dll.

4. Pasar Uang

Surat berharga syariah harus bersifat pendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun atau memiliki sisa jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun. Reksa dana pasar uang syariah adalah reksa dana yang hanya berinvestasi pada instrumen pasar uang syariah domestik.

5. Berdasarkan Sukuk

Setelah itu, surat berharga syariah komersial dengan jangka waktu 1 tahun atau lebih dan masuk kategori worth it juga dapat digunakan untuk investasi.

Investasi yang dilakukan dalam reksa dana jenis ini harus mewakili setidaknya 85% dari kekayaan bersih dalam beberapa bentuk sukuk. Misalnya, sukuk ditawarkan untuk dijual di Indonesia melalui penawaran umum Surat Berharga Syariah Negara.

6. Campuran

Jenis reksa dana ini berinvestasi pada efek ekuitas, efek pendapatan tetap, atau instrumen pasar uang domestik lainnya.

Namun, nilai setiap investasi tidak boleh melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih. Portofolio juga harus mencakup ekuitas yang sesuai dengan syariah dan sekuritas pendapatan tetap.

7. Dana Pertukaran Syariah (ETF Syariah)

Jenis reksa dana yang terakhir adalah Sharia Exchange Traded Fund atau ETF Syariah. Investasi reksa dana ini berbentuk KIK yang sahamnya diperdagangkan di bursa.

8. Pendapatan Tetap

Investasi dalam kategori ini harus mewakili sekurang-kurangnya 80% dari kekayaan bersih dalam bentuk surat berharga Syariah pendapatan tetap.

9. Berdasarkan Judul Syariah Asing

Dalam jenis reksa dana ini, investor harus menginvestasikan setidaknya 51% dari kekayaan bersih mereka di sekuritas syariah asing. Namun, surat berharga asing syariah ini juga harus diterbitkan oleh penerbit daftar surat berharga syariah.

10. Indeks

Bobot masing-masing sekuritas syariah pada reksa dana jenis ini berkisar antara 80 hingga 120% dari bobot masing-masing sekuritas syariah dalam benchmark. Kategori ini mengharuskan investor untuk menginvestasikan setidaknya 80% dari kekayaan bersih mereka pada sekuritas yang merupakan bagian dari indeks Islam.

Likuiditas yang Terjamin

Memang, pencairan dana investasi bisa dilakukan kapan saja. Selain itu, investor juga akan mendapatkan laporan berkala dan dapat mengetahui hasil investasinya setiap saat. Menariknya, investasi ini juga minim risiko karena dana yang terkumpul akan diinvestasikan di berbagai sekuritas.

Berinvestasi dalam reksa dana juga memudahkan investor untuk membawa uang tunai. Oleh karena itu, risikonya tidak terkonsentrasi pada satu jenis efek saja.

Jaminan Legitimasi dan Kepatuhan Syariah

Jenis investasi ini juga sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah. Pasalnya, setiap transaksi investasi selalu dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah.

Selain itu, setiap reksa dana juga dikelola oleh manajer investasi yang terjamin karena telah mendapatkan izin dari OJK. Keunggulan terakhir adalah legitimasi yang terjamin karena diawasi oleh OJK.

Baca juga: Perbedaan Reksa Dana vs Saham

Begitulah paparan tentang reksa dana syariah dari pengertian, manfaat dan jenisnya. Semoga saja informasi di atas dapat bermanfaat dan membuat kalian semakin percaya diri untuk mulai berinvestasi di reksa dana jenis ini.

Iwan Bisa Iwan Bisa
2 tahun yang lalu

Jobnas.com - Cara menentukan investasi yang tepat dan meyakinkan, kalian harus terlebih dahulu memahami Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional. Kedua pilihan tersebut sering menjadi pertimbangan bagi investor pemula. Lebih lanjut, dikabarkan investasi Kontan di reksa dana syariah semakin populer.

Nah, biar kalian tidak bingung, berikut adalah perbedaan dari kedua pilihan reksa dana tersebut.

Simak selengkapnya di artikel Jobnas kali ini.

Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional 1. Bagi Hasil

Perbedaan utama antara reksa dana syariah dan konvensional adalah pembagian keuntungan. Untuk reksa dana tradisional, pembagian keuntungan terjadi antara investor dan manajer investasi. Distribusi UCITS tradisional dihitung berdasarkan evolusi suku bunga.

Reksa dana konvensional tidak memikirkan aspek halal atau haram. Selama kalian mendapat untung, perdagangan bisa dilakukan. Sedangkan reksa dana syariah melakukan bagi hasil berdasarkan aturan syariah Islam dan kesepakatan bersama.

Beberapa hal yang dilarang dalam ketentuan syariat Islam mengenai reksa dana, yaitu ajakan palsu, riba, ikhtiar, maysir dan lain-lain.

2. Tujuan Investasi

Karena harus mengacu pada syariah Islam, maka terdapat perbedaan antara reksa dana syariah dan reguler dalam hal prinsip dan tujuan investasi. Bagi reksa dana syariah, berinvestasi bukan hanya tentang pengembalian yang maksimal. Reksa dana ini juga memikirkan nilai-nilai sosial.

Reksa dana syariah, di sisi lain, hanya diarahkan untuk pengembalian atau hasil yang tinggi.

3. Pengelolaan Investasi

Reksa dana konvensional dikelola sang bank & bisa diinvesatiskan pada seluruh efek. Jadi, apabila engkau menentukan reksa dana konvensional, engkau mampu menentukan antara produk saham, deposito, juga obligasi berdari sinkron menggunakan batasan sang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Reksa dana konvensional nir memandang perusahaan apa yg terlibat. Sementara, reksa dana syariah dikelola & dipantau sang Daftar Efek Syariah selain OJK. Untuk reksa dana ini, perusahaan akan dicermati sebelum disetujui.

Perusahaan yg diinvestasikan sang dana reksa dana wajib jua sinkron menggunakan kondisi-kondisi & prinsip syariah. Jadi, usaha-usaha pada bidang judi, minuman beralkohol, & produk haram lainnya, bahkan rokok pun nir diperbolehkan.

Selain itu, total utang wajib lebih mini daripada nilai asetnya, tidak selaras menggunakan reksa dana konvensional yg nir memedulikan hal ini.

4. Return

Menurut Tirto, dalam termin ini, proses reksa dana syariah wajib melalui termin pencucian atau penyaringan supaya bisa terlihat apakah pendapatannya bersumber menurut aktivitas halal atau haram.

Tentu saja, disparitas antara reksa dana syariah & konvensional merupakan jenis laba yg dibolehkan buat dibagi dalam investor. Operasi perusahaan yg nir sinkron menggunakan ketentuan syariah umumnya mempunyai unsur riba yg nir halal. Oleh lantaran itu, pendapatannya akan disisihkan menurut jumlah investasi & laba halal.

Nah, output tadi akan disumbangkan buat amal. Sementara, reksa dana konvensional tidak memerlukan lagi proses pembersihan. Yang penting, pendapatan wajib sinkron menggunakan ketentuan OJK & reksa dana konvensional bisa dijual sang manajer investasi.

5. Pengawasan

Bagi engkau yg ingin membuka akun investasi syariah, jangan khawatir. Di Indonesia, seluruh kegiatan reksa dana syariah diawasi sang Dewan Pengawas Syariah (DPS) yg memastikan reksa dana diolah sinkron menggunakan prinsip syariah.

Sementara, reksa dana konvensional hanya diawasi sang OJK sinkron menggunakan prosedur pasar & faktor lainnya yg menyesuaikan syarat perekonomian negara. Namun, reksa dana syariah pun permanen diawasi sang OJK ihwal regulasi generik reksa dananya.

6. Akad

Perbedaan lain antara reksa dana syariah dan konvensional adalah aspek kontrak. Akad syariah dapat berbentuk persekutuan (musyarakah), perjanjian sewa (ijarah) atau bagi hasil (mudharabah). Berbeda dengan reksa dana biasa, investasi ini hanya fokus pada transaksi tanpa mengkhawatirkan regulasi halal atau haram.

Manfaat dan Keuntungan Reksa Dana Syariah

Perbedaan yang ada antara reksa dana syariah dan konvensional dikatakan menguntungkan mereka yang percaya bahwa reksa dana halal itu penting. Reksa dana syariah memiliki status kehalalan yang lebih terjamin karena menganut prinsip agama Islam.

Selain itu, tata cara dan hukumnya jelas menurut hukum agama untuk menghindari pencemaran nama baik pihak-pihak yang terlibat dalam penanaman modal tersebut. Lebih jauh lagi, dengan memilih reksa dana syariah, kalian dapat yakin bahwa tidak ada ilegalitas yang terkait dengan investasi yang kalian pilih.

Baca juga: Apa itu Inflasi? Berikut Penjelasan Lengkap beserta 4 Penyebab Terjadinya Inflasi

Demikian penjelasan singkat Jobnas mengenai perbedaan reksa dana syariah dan reksa dana biasa. Jika kalian ingin mempelajari lebih lanjut tentang investasi dan topik keuangan lainnya, kalian dapat mendaftar dan membacanya di blog Jobnas dengan gratis.