Jobnas
Menu CV Maker Menu

Registered Financial Planner

Iwan Bisa Iwan Bisa
1 tahun yang lalu

Jobnas.com - Untuk menjadi perencana keuangan, kamu harus memiliki setidaknya satu kredensial yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Registered Financial Planner (RFP) ialah salah satu derajat yang diakui.

RFP secara harfiah adalah berasal dari singkatan dari Perencana Keuangan Terdaftar. Cara mendapatkan gelar atau drajat tersebut kamu bisa mengetahui dengan membaca artikel ini kami akan membahasnya secara detail.

Registered Financial Planner (RFP)

Kredensial Perencana Keuangan Terdaftar (RFP) dirancang untuk perencana keuangan yang ingin disertifikasi tetapi tidak memenuhi persyaratan untuk kredensial (CFP) (Perencana Keuangan Bersertifikat).

Ada dua cabang Sertifikasi (RFP), asuransi (RFP) dan investasi (RFP). Pertama, (RFP)-Insurance berfokus pada perencanaan asuransi dan ujian yang diperlukan adalah Ujian CFP 1. Kedua, RFP-Investasi adalah versi lanjutan dari RFP-Insurance dan ujian yang diperlukan adalah Ujian CFP 2. Keduanya sama-sama dikelola Badan Standar Perencana Keuangan Institusi Indonesia (FPSB Indonesia).

Persyaratan Gelar Registered Financial Planner (RFP)

Seperti yang dilaporkan di situs resmi FPSB Indonesia, ada empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh perencana keuangan untuk mendapatkan gelar rfp.

1. Pelatihan

Untuk berpartisipasi dalam pelatihan ini, semua kandidat harus memiliki gelar sarjana dengan setidaknya satu tahun pengalaman profesional sebagai perencana keuangan. Semua kandidat dengan gelar yang disandangnya D3 membutuhkan tiga tahun pengalaman profesional sebelum berpartisipasi dalam program pendidikan ini.

Semua calon wajib mengikuti pelatihan Program Akreditasi RFP yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bekerjasama dengan FPSB di Indonesia.

Melalui program ini, kandidat akan belajar:

  • Memahami konsep perencanaan keuangan, manajemen kas, manajemen risiko pribadi dan manajemen portofolio investasi.
  • Memahami kebutuhan klien, melalui proses perencanaan keuangan yang diakui secara internasional akan memberikan solusi yang disesuaikan untuk kebutuhan manajemen kas dan kredit, manajemen risiko, dan manajemen portofolio investasi.
  • Profil risiko dan preferensi investasi klien secara akurat dan komprehensif.
2. Ujian

Syarat yang kedua, setelah menyelesaikan program pelatihan, calon peserta wajib mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh FPSB Indonesia. Tergantung pada jenis ujian, ujiannya mungkin pilihan ganda.

Jika Anda memilih untuk mengikuti ujian RFP-Insurance, konten ujian berkaitan dengan manajemen risiko dan asuransi menurut ujian CFP1. Di sisi lain, jika kamu ingin mengikuti ujian investasi RFP, materi yang kamu ambil akan difokuskan pada perencanaan investasi dengan materi ujian CFP2.

3. Pengalaman Kerja

Semua kandidat harus memiliki setidaknya satu tahun pengalaman kerja di sektor keuangan sebelum mendapatkan sertifikasi RFP.

4. Etika

Kandidat harus mematuhi etika profesional RFP. Dengan menyetujui Kode Etik, kandidat setuju untuk menerima tindakan apa pun yang dianggap perlu jika terjadi pelanggaran yang dikonfirmasi.

Termasuk pencabutan sertifikat jika terjadi pelanggaran Kode Etik oleh pihak manapun yang terlibat. Semua pemegang gelar RFP berhak mengajukan banding untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.

Rincian Gelar Registered Financial Planner (RFP) 1. Biaya

Seperti sertifikasi perencana keuangan lainnya, ada biaya untuk mengikuti ujian RFP. Biaya ujian ini adalah Rp 1.000.000.

2. Validitas Sertifikat Sertifikat RFP

Serifikat RFP erlaku selama dua tahun. Untuk memperbarui sertifikat, kamu harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki 20 poin CPD (Continual Professional Development)
  • Memenuhi persyaratan/tidak melanggar Kode Etik FPSB Indonesia
  • Membayar biaya sertifikasi ulang

Sertifikasi dapat diperpanjang sampai dengan 36 bulan setelah habis masa berlakunya. Jika kamu tidak memperbarui dalam periode ini, kamu harus mengikuti kembali ujian sertifikasi RFP.

Jika seandainya kamu gagal dalam ujian, kamu dapat mendaftar ulang di program pendidikan RFP hingga enam bulan.

Jika masih tidak berhasil dalam waktu 6 bulan, FPSB Indonesia akan mencabut sertifikat RFP dan mengeluarkan pemberitahuan penangguhan.

Surat ini melarang penggunaan judul iklan. Selain itu, kamu harus mengaktifkan kembali sertifikat dalam waktu 12 bulan sejak surat diterbitkan.

itulah detailnya memngenai Gelar Registered Financial Planner yang perlu kamu ketahui. Gelar RFP adalah salah satu gelar financial planner yang tidak hanya diakui di Indonesia, namun juga di Asia Tenggara.

Baca juga: Debt Stacking, Solusi Paling Tepat Agar Bebas dari Hutang

Selain informasi mengenai Gelar Registered Financial Planner, ada banyak lagi yang perlu kamu pelajari untuk menjadi financial planner yang baik. Baca terus artikel Jobnas.com yang terbit setiap harinya supaya kamu bisa update mengenai hal-hal penting.