Perpu Ciptakerja
Jobnas.com - Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan (Perppu Cipta Kerja) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Perppu ini dibuat untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Perppu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi implementasi dari putusan MK.
Apa saja poin penting yang harus diketahui oleh kaum pekerja mengenai Perppu ini?
Apa itu UU Cipta Kerja?Apakah itu Perppu Cipta Kerja? Jika belum tau, maka inilah penjelasannya.
UU Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan salah satu undang-undang yang diterbitkan pemerintah Indonesia pada 5 Oktober 2020.
Namun, beberapa pihak merasa tidak setuju dengan isi UU tersebut sehingga mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah melalui proses yang cukup panjang, MK akhirnya memutuskan bahwa UU Ciptaker cacat formil pada 25 November 2021.
Oleh karena itu, pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk memperbaiki UU tersebut, jika tidak maka UU Ciptaker akan dinyatakan inkonstitusional berysarat secara permanen.
Setelah setahun putusan MK tersebut dikeluarkan, pemerintah kemudian menerbitkan Perppu Cipta Kerja atas pertimbangan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi krisis ekonomi global.
Perppu ini kemudian harus diajukan ke DPR sebagai Rancangan Undang-Undang, dan jika tidak mendapat persetujuan dari DPR maka RUU tersebut harus dicabut.
Proses pembahasan Perppu Cipta Kerja akan dilanjutkan pada Masa Persidangan selanjutnya setelah DPR menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
Namun, meskipun telah diberikan penjelasan mengenai Perppu Cipta Kerja oleh pemerintah, terdapat beberapa poin yang masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
Beberapa pihak merasa bahwa Perppu ini tidak memberikan keadilan bagi para pekerja outsourcing, sementara pihak lain menilai bahwa aturan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menjamin hak-hak para pekerja outsourcing.
Selain itu, beberapa pihak juga merasa skeptis terhadap Perppu Cipta Kerja karena dianggap tidak memperhatikan kepentingan para pekerja secara keseluruhan.
Namun, pemerintah tetap berupaya untuk memberikan penjelasan mengenai isi Perppu ini kepada masyarakat, serta berharap bahwa Perppu Cipta Kerja dapat membantu mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
Perubahan Perppu Cipta KerjaPerppu Cipta Kerja merupakan salah satu peraturan pemerintah yang mengatur tentang aturan upah minimum bagi para pekerja outsourcing.
Perppu ini juga berisi sinkronisasi antara UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga memiliki beberapa perbedaan dibandingkan dengan UU Ciptaker, diantaranya adalah:
- penyempurnaan substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum
- perbaikan kesalahan pengetikan atau rujukan pasal
- dan perbaikan legal drafting (naskah akademik hasil kajian ilmiah dan naskah awal pengusulan peraturan perundang-undangan).
Meski Perppu Cipta Kerja memiliki beberapa perubahan yang tidak terlalu substansial, ternyata ada beberapa aturan yang cukup memberi dampak besar bagi kaum pekerja. Diantaranya satunya adalah:
1. Penghapusan libur 2 hari bagi BuruhMenurut laporan CNN Indonesia, aturan libur 2 hari ini akan dihapuskan dalam Perppu Cipta Kerja. Penghapusan ini terdapat dalam pasal 79 ayat 2 huruf b, yang membahas tentang dua jenis istirahat, yaitu istirahat antara jam kerja dan istirahat mingguan sebanyak 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Aturan ini bertolak belakang dengan pasal 79 UU No. 13 Tahun 2009 tentang ketenagakerjaan yang masih memperbolehkan libur 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
2. Rumus perhitungan upah minimum pekerjaSalah satu aturan yang memberi dampak besar bagi kaum pekerja dalam Perppu Cipta Kerja adalah rumus perhitungan upah minimum.
Pasal 88D ayat 2 Perppu ini menyebutkan bahwa upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Namun, dalam pasal 88F terdapat penjelasan tambahan yang menyatakan bahwa pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum seperti yang disebutkan dalam pasal 88D ayat 2, tergantung pada keadaan tertentu.
Aturan ini dinilai akan mempermudah pemerintah dalam mengubah formula penghitungan upah minimum kapan saja sesuai dengan ketetapan pemerintah.
3. Aturan PesangonSalah satu aturan yang memberi dampak besar bagi kaum pekerja dalam Perppu Cipta Kerja adalah ketentuan pesangon.
Meski tidak terdapat perubahan nominal atau besaran pesangon dalam Perppu tersebut, pemerintah telah menghapus frasa "paling sedikit" yang sebelumnya terdapat pada UU ketenagakerjaan.
Ketentuan ini dianggap merugikan pekerja karena berpotensi membuat mereka menerima pesangon yang lebih kecil dan tidak bisa melakukan perundingan atas jumlah pesangon yang didapatkan.
Baca juga: 3 Hal Penting dalam UU Ketenagakerjaan, Hak dan Kewajiban bagi Pekerja
4. Ketentuan pekerja kontrakDi dalam Perppu Cipta Kerja terdapat beberapa aturan yang berdampak pada kaum pekerja, salah satunya adalah ketentuan pekerja kontrak.
Menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), tidak ada perbedaan yang signifikan antara ketentuan pekerja kontrak atau PKWT di UU Ciptaker dan Perppu Ciptaker.
Ini merupakan kejadian yang tidak diharapkan karena idealnya ada penyempurnaan aturan yang memberikan kepastian mengenai periode pekerja kontrak.
Sebelumnya, UU ketenagakerjaan telah menetapkan bahwa maksimum periode pekerja kontrak adalah 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang selama 1 tahun.
Namun, tidak adanya perbedaan yang signifikan dalam Perppu Ciptaker menyebabkan belum terdapat kepastian mengenai periode pekerja kontrak.
Lihat juga: info loker jogja Jobnas cek https://loker.jobnas.com/
5. Ketentuan Pekerja outsourcingDalam Perppu Ciptaker, terdapat ketentuan mengenai pekerja outsourcing yang terdapat pada pasal 64-66. Namun, masih belum jelas mengenai jenis pekerjaan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pekerja alih daya atau outsourcing. Hal ini berarti semua jenis pekerjaan dapat dialihdayakan, yang dapat membahayakan kesejahteraan para pekerja.
Agar tidak ketinggalan informasi penting terkait dunia kerja, ayo kunjungi Jobnas Blog sekarang juga!