Jobnas
Menu CV Maker Menu

Pemutusan Kerja

Iwan Bisa Iwan Bisa
1 tahun yang lalu

Jobnas.com - Apakah kamu seorang pekerja kontrak? Apa sudahkah kamu mengetahui atau memahami hak sebagai karyawan kontrak yang terkena pemutusan hubungan kerja atau biasa yang disebut di-PHK?

Hak seorang pekerja dengan skema sebuah perjanjian kerja waktu tertent (PKWT) berbeda dengan para pekerja tetap. Dan ternyata, perbedaan seperti ini juga termasuk saat keduanya terjadi di_PHK.

Apakah kamu semakin penasaran? Sinmaklah penjelasan yang berada didalam artikel ini, Simak selengkapnya, ya!

Aturan Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Kontrak

Untuk masuk lebih dalm lagi, mari kita pahami aturan dasarnya terlebih dahulu. Serba-serbi PHK yang berada didalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003).

Aturan itu sudah mencakup PHK secara umum. Ada juga berbagai hak karyawan kontrak yang di-PHK. Lebih tepatnya, berada dalam Pasal 62.

Rupanya, pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi. Apalagi, sampai pemutusan hubungan itu terjadi sebelum kontrak kerja berakhir.

Contohnya, kamu seseorang pekerja PKWT yang di-PHK oleh perusahaan. Dan sisa kontrak kerjamu masih ada sisa 1 bulan. Dan perusahaan wajib membayar sisa hakmu bekerja selama satu bulan.

Hal seperti ini juga berlaku sebaliknya. Jika kamu mengundurkan diri, kamu juga wajib membayar sisa kewajibanmu berupa uang yang disepakati.

Hak Karyawan Kontrak yang Di-PHK

Kamu juga telah memahami aturan soal pemutusan hubungan pekerja karyawan kontrak. Lantas, jika para pekerja PKWT di-PHK, apa aja hak-hak untuknya?

Para pekerja kontrak yang terkena PHK tak berhak atas pesangon. Rupanya hal ini ditliskan dengan Letezia Tobing, S.H.,M.Kn. dalam Hukum Online

Jadi, bisa disimpulkan dengan, kamu hanya berhak atas uang ganti rugi. Tidak ada uang tambahan lagi selain itu.

Apakah kamu masih bingung dengan hal seperti ini?Tenang saja, Jobnas akan memberikan bebrbagai contoh.

Misalnya, Tn. X dikontrak PT ASDFG selama 6 bulan. Saat baru bekerja selama 3 bulan, ia mengalami PHK.

Tiap bulannya, Tn. X digaji sebesar Rp5 juta. Selain itu, ada pula uang penggantian transportasi dan paket telepon sebesar Rp500 ribu.

Itu masih belum berhak atas cuti tahunan. Tak ada juga hak-hak lainnya.

Perhitungan ganti rugi karena pemutusan hubungan kerja karyawan kontrak untuk Tn. X adalah:

= (sisa gaji) + (sisa ganti rugi)

= (3 bulan x Rp5 juta) + (3 bulan x Rp500 ribu)

= Rp15 juta + Rp1,5 juta = Rp16,5 juta

Hal ini berbeda dengan perhitungan pesangon untuk pekerja tetap. Mereka akan berhak atas uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan ganti rugi.

Semua itu tertuang dalam Pasal 156 Ayat 2, 3, dan 4 UUK 13/2003.

Baca Juga: Pentingnya Pengembangan Pelanggan dalam Strategi Perencanaan Bisnis

Kewajiban jika Mengundurkan Diri Tanpa Pamit

Kamu telah memahami berbagai hak para karyawan kontrak yang di-PHK. Kewajiban saat resign dengan keinginan sendiri juga sudah kamu baca.

Lantas, bagaimana dengan para pekerja yang pergi tanpa pamit? Apakah aka nada denda tambahan atau bahkan hukuman lainnya?

Jawaban singkatnya adalah tidak ada. Namun, bisa saja kamu akan tetap dipanggil dan diminta untuk menyelesaikan persoalan.

Terlebih lagi, dalam suatu kasus pemutusan hubungan kerja karyawan kontrak seperti ini bisa saja dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Jadi, harus tetap hati-hati ya!

Selain itu, tidak akan ada sanksi didalam undang-undang bukan berarti tidak aka nada sanksi-sanksi lainya. Dan bisa saja, ada aturan tersendiri yang terkait ini di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Semua ini dituliskan oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dalam Hukum Online.

Demikian beberapa informasi dari Jobnas soal pemutusan hubungan kerja karyawan kontrak.

Ternyata, kamu tidak akan terlepas dari ancaman. Bahkan, ada regulasi khusus yang berbeda dengan pekerja lainnya.

Jadi, harus selalu hati-hati, ya! Kamu harus wajib bekerja dengan baik. Dengan begitu, peluang terkena PHK pun bisa ditekan.

Baca juga: 4 Tren Bisnis Online untuk Kamu yang Ingin Membangun Usaha

Ingin diskusi lebih dalam lagi mengenai hal ini? Kamu bisa melakuikannya dengan bertanya di Jobnas. Kamu bisa menanyakan lebih lagi disini untuk terkait isu-isu PHK didalam dunia para pekerja.