Jobnas
Menu CV Maker Menu

Pegawai Negeri Sipil

Enol Writer Enol Writer
1 tahun yang lalu

Jobnas.com - Mungkin pengertian CPNS atau juga sering disebut Pegawai Negeri Sipil sudah lumrah di telinga kita semua.

Akan tetapi seringkali masih bingung membedakkkan antara CPNS dan PNS? Tentu itu suatu hal yang wajar, karena kedua penyebutan tersebut seringkali salah.

peraturan Peserta PNS adalah tes rekrutmen peserta, di mana mereka berduyun-duyun untuk berebut tempat dalam pemilihan keterampilan?

Untuk lebih mudah dipahami, berkut ulasan informasi apa itu CPNS, dan bedanya dengan PNS apa.

Pengertian CPNS

CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana namanya, status ini diberikan pemerintah pada orang-orang yang dianggap siap menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Selama masa CPNS, pegawai akan menjalani uji kompetensi untuk menilai seberapa kompeten pegawai dengan predikat tersebut.

Namun demikian, CPNS bukanlah orang yang sedang mengikuti seleksi rekrutmen, akan tetapi, status ini diberikan setelah seseorang melalui berbagai tahapan seleksi.

Di antara seleksi yang disebutkan adalah tahap administratif, yakni penyesuaian data diri calon dengan syarat yang dibutuhkan blanko pelatihan.

Kemudian dilanjutkan dengan tahap Penyaringan Kompetensi Dasar yang menguji tingkat pemahaman dan pengetahuan kandidat terhadap hal-hal yang berkaitan dengan posisi yang dilamar.

Dalam hal ini, peserta akan diuji menggunakan sistem CAT atau computer aided testing.

Kemudian tahap terakhir adalah bagian Seleksi Kompetensi Bidang dengan beberapa jenis tes yang ditentukan oleh masing-masing institusi.

Untuk informasi Anda, kandidat untuk layanan publik dimaksudkan untuk menentukan periode penawaran dan periode layanan sebelumnya. Hal itu juga dikenal sebagai masa percobaan.

Rangkaian Masa Status CPNS

Guna mengetahui CPNS itu apa, berikut ini merupakan informasi seputar tahapan yang harus dilalui CPNS. Simak sampai akhir supaya jelas.

1. Masa Pengadaan CPNS

Disebutkan sebelumnya bahwa tahapan CPNS identik dengan tahapan pengadaan. Diketahui bahwa fase penawaran adalah saat instansi mengumumkan kursus pelatihan yang tersedia untuk menyusun posisi pekerjaan di perusahaan mereka.

lihat info CPNS Resmi di https://sscasn.bkn.go.id/

Hal ini bisa disebabkan mantan karyawan tersebut pensiun, meninggal dunia, atau alasan lain yang memaksa karyawan tersebut untuk mengundurkan diri. Seperti sakit parah, mengundurkan diri atau pemecatan karena alasan hukum.

Setelah pemberian kontrak, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menjadi sukarelawan untuk posisi tersebut.

Dengan grade, memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh Aparatur Sipil Negara dan instansi yang bersangkutan.

2. Masa Percobaan CPNS

Perlu dicatat bahwa fase pengadaan tersebut di atas adalah ketika warga negara Indonesia harus melalui serangkaian seleksi. Opsi yang disebutkan tadi, yakni opsi administrasi dan pemilihan dua jenis keterampilan.

Selain itu, jika Anda telah melampaui batas waktu tersebut dan berhasil membuktikan bahwa seseorang layak untuk mengisi posisi tersebut, Anda akan disebut sebagai CPNS.

Hal itu dibuktikan setelah adanya pemberian Surat Keterangan (SK) calon PNS dan  SPMT, para peserta pelatihan resmi memasuki masa percobaan.

Peserta seleksi harus melayani tidak lebih dari 1 bulan setelah dikeluarkannya perintah untuk menjalankan tugas. Jika tidak, maka peserta secara otomatis  dianggap mengundurkan diri dan akan dikenakan sanksi sesuai kebijakan pejabat pengembangan pegawai.

Memasuki masa percobaan ini, ujian utama yang harus dilalui pegawai bukan lagi kemampuan menunjukkan kompetensi melainkan integritas yang tinggi. Moral dan disiplin merupakan poin penting yang akan dinilai berdampingan dengan kompetensi.

Meskipun keterampilan itu penting, mari kita taruh di angka kedua. Karena setiap tugas yang diberikan atasan akan selalu mendapat pertolongan terlebih dahulu, yang terpenting tetap sikap.  Sebagai informasi, masa uji coba ini berlangsung minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun.

3. Pekerjaan CPNS

Sebagai informasi, tugas calon pegawai negeri sipil sama dengan PNS. Khususnya merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan tugas bersama pemerintahan dan pembangunan nasional.  

Dalam hal ini, calon pejabat publik juga bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan pelayanan publik.

Kedua, mengabdi sebagai pelayan masyarakat secara profesional dan tidak memihak, bebas dari campur tangan politik, korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pekerjaan profesional yang disebutkan dalam tahap ini adalah disiplin pegawai pemerintah dan kinerja adalah nomor dua.

Sebab, begitu lolos sebagai calon resmi, pegawai tersebut akan terus dibimbing oleh atasan di instansi tersebut.

4. Masa Kerja Lampau CPNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002, sebagian calon pegawai negeri sipil dapat menghitung waktu kerja.

Artinya, perhitungan masa kerja menjadi dasar penentuan nominal gaji seorang pegawai setelah diangkat menjadi PNS.  

Masa kerja sebelumnya yang disebutkan adalah pada saat menjadi PNS, kecuali dalam hal cuti karena tanggung jawab Negara. Kemudian saat menjabat di instansi pemerintah seperti menjadi bupati atau walikota dll.

Terakhir, apa yang dianggap sebagai tahun-tahun terakhir masa kerja  adalah selama pelaksanaan fungsi negara atau periode yang ditugaskan.

Misalnya menjadi dokter sebagai pegawai tidak tetap, pegawai desa atau pegawai negeri dalam jabatan lain.

Dengan berlalunya masa bakti, gaji calon PNS yang nantinya diangkat menjadi PNS tidak  dimulai dari bawah ke atas. Sebaliknya, sesuaikan grup dengan waktu layanan yang ditetapkan.

Baca Juga: Raih Pekerjaan Impian dengan Ragam Contoh CV Desain Grafis

5. Masa Kerja Golongan

Masa kerja kelompok adalah  masa kerja PNS yang dihitung sejak  kenaikan pangkat terakhir sampai dengan pensiun atau berhenti bekerja. 

Seperti masa kerja sebelumnya, perhitungan MKG juga dapat menentukan besaran gaji seorang pegawai berstatus CPNS jika diangkat menjadi pegawai negeri.

Peraturan MKG tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Bersamaan dengan itu, karyawan juga bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala.

6. Masa Kerja Seluruhnya

Jumlah masa kerja adalah jangka waktu sejak seorang pegawai berhak menjadi CPNS sampai mencapai usia pensiun atau meninggal dunia. 

Tak terhitung banyaknya masa cuti yang di luar tanggung jawab negara. Hal ini sesuai dengan Peraturan BKN No. 12 tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS.

7. Masa Pensiun

Masa pensiun adalah ketika pegawai telah memasuki batas usia pensiun (BUP) yang ditetapkan oleh instansi. Normalnya, usia pensiun adalah 56 tahun.  

Jadi ketika seorang karyawan mencapai usia tersebut, agensi akan memberhentikannya dengan hormat. Dari semua masa kerja yang menentukan gaji karyawan, manfaat pensiun akan ditentukan.

Masa CPNS itu Apa?

Dari pemeriksaan diatas dapat diketahui mana tahapan CPNS dan mana yang bukan tahapan CPNS. 

Singkatnya, tahapan CPNS adalah tahapan ketika seseorang telah berhasil melewati serangkaian pilihan bekal.

Selain itu, jangka waktu ini adalah seseorang yang  diangkat sebagai karyawan ditempatkan dalam masa percobaan untuk jangka waktu tertentu.

Jika pegawai tersebut lulus dengan nilai tertinggi dan memenuhi standar, dia akan diangkat menjadi PNS.

Namun sebaliknya, jika setelah periode tersebut, karyawan tersebut  tidak memberikan kualitas yang sesuai dengan yang diharapkan, tentunya akan dipecat.

Jadi pemilihan CPNS dan pemilihan CPNS hampir sama, tetapi berbeda. Bagi pegawai negeri berbeda, status ini merupakan keadaan terakhir yang dimiliki pegawai dan merupakan keadaan tetap.

Sampai di sini, sudahkah Anda memahami perbedaan PNS masa depan dan PNS saat ini?

Lihat info loker terbaru di https://loker.jobnas.com/

Syarat Bisa Menjadi CPNS

Sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bahwa untuk dapat diterima sebagai CPNS, seseorang harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan oleh pemerintah, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang berkelakuan baik

2. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia

3. Memenuhi persyaratan pendidikan dan usia yang ditentukan pada setiap formasi yang dibuka

4. Lulus tes seleksi administrasi yang dilakukan oleh pemerintah

5. Lulus tes kompetensi yang dilakukan oleh pemerintah

6. Lulus verifikasi administrasi, kependudukan, kelakuan, dan kewarganegaraan

7. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan perusahaan atau instansi lain.

Itulah dia pengertian dari CPNS dan tahapan untuk bisa menjadi pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat!