Jobnas
Menu CV Maker Menu

Klaim JHT Online

Enol Writer Enol Writer
1 tahun yang lalu

Jobnas.com - Saat ini, untuk melakukan klaim BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online. Anda pun tak perlu repot-repot lagi mengurus BPJS Ketenagakerjaan ini ke kantor cabang.  Penasaran bagaimana caranya? Yuk simak cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau yang disingkat  BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah memberikan kemudahan bagi Anda dalam melakukan klaim dana. JHT atau Jaminan Hari Tua pun bisa diklaim secara online. Berikut cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan online. E-klaim BPJS Ketenagakerjaan ini pun bisa Anda lakukan dengan beberapa tutorial sebagai berikut.

1. Klaim JHT di Kantor Cabang

Pada bahasan pertama ini akan dibahas prosedur dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan pada kantor Cabang. Untuk memperoleh pencarian dana JHT, Anda bisa melakukannya dengan mendatangi kantor cabang secara offline dan membawa dokumen pendukung.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

  1. Bawalah dokumen asli yang diperlukan dalam pencarian dana JHT;
  2. Isilah data formulir yang disediakan untuk pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua);
  3. Ambilah nomor antrian yang telah sediakan;
  4. Jika sudah, nomor antrian yang telah diambil tersebut akan dipanggil satu persatu untuk melakukan wawancara;
  5. Apabila sudah melakukan wawancara dan verifikasi berhasil, maka Anda akan diberikan tanda terima.

Selesai. Anda hanya tinggal menunggu proses pencarian. Jangan lupa juga untuk memberikan penilaian kepuasan pada e-survei. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan ini memang cukup mudah, Anda hanya menunggu saldo JHT masuk pada rekening Anda. Simple sekali bukan?

2. Klaim JHT Prioritas di Kantor Cabang

Jika Anda memenuhi persyaratan, maka Anda bisa menggunakan antrian prioritas agar pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan dilakukan lebih cepat. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Peserta hamil
  2. Manula/orang tua
  3. Kurang sehat/mengalami sakit

Jika Anda memenuhi salah satu dari persyaratan di atas, maka Anda bisa menggunakan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Prioritas. Berikut adalah langkah-langkahnya bagi Anda yang hendak menggunakan antrian klaim prioritas.

  1. Pastikan Anda mendatangi kantor cabang sesuai dengan jam  operasional yang berlaku pada pelayanan. Jam operasional layanan ini buka dari hari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 hingga 15.30. Pada hari libur dan kondisi lain, jam operasional layanan ini bisa saja tutup;
  2. Selanjutnya, Anda hanya perlu membawa dokumen fotokopi persyaratan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan sekaligus berkas asli yang digunakan untuk verifikasi;
  3. Anda bisa memberitahukan pada petugas mengenai kondisi Anda yang memenuhi persyaratan antrian prioritas. Nantinya, Anda akan dipersilakan untuk mengambil antrian prioritas yang disediakan;
  4. Jika sudah mendapatkan nomor antrian,  Anda akan dipanggil lebih cepat. Anda bisa mengikuti wawancara untuk proses verifikasi berkas yang telah  Anda bawa sebelumnya;
  5. Apabila wawancara selesai dan verifikasi berkas berjalan lancar, maka klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat segera diproses.
  6. Anda pun tinggal menunggu dana JHT dikirimkan pada rekening yang sudah Anda lampirkan pada formulir pendaftaran sebelumnya.

Selesai. Cukup mudah bukan cara klaim JHT pada BPJS Ketenagakerjaan ini? selain mendatangi kantor cabang langsung, sebenarnya Anda juga bisa melakukan klaim secara online yang lebih mudah dan praktis.

3. Klaim JHT Secara Online Melalui Website

Tutorial klaim BPJS ketenagakerjaan yang selanjutnya adalah dengan website. Pengambilan klaim jaminan hari tua (JHT) juga bisa dilakukan dengan cara ini.  Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui Website bisa dilakukan melalui beberapa tahapan berikut ini:

  1. Kunjungilah website BPJS Ketenagakerjaan yang resmi yakni www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Apabila sudah, lakukan pengisian data diri pada kolom yang disediakan;
  3. Isikan data berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, juga nomor kepesertaan Anda)
  4. Unggahlah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Dalam hal ini, Anda juga harus mengunggah foto diri terbaru yang terlihat dari depan dimana berupa file yang berjenis JPG/PNG/PDF/JPEG. Adapun ukuran file yang maksimal yakni 6MB;
  5. Jika sudah, Anda akan memperoleh konfirmasi data pengajuan. Selanjutnya, klik Simpan;
  6. Apabila sudah, Anda hanya perlu menunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang dimana akan dikirimkan pada email yang Anda daftarkan;
  7. Selanjutnya, Anda akan dihubungi oleh pihak petugas guna melakukan verifikasi data dengan cara wawancara video call;
  8. Lakukan wawancara yang berlangsung secara online melalui video call;
  9. Jika sudah, maka pencarian dana ke rekening peserta yang terdaftar pun akan segera diproses.
  10. Setelah semua proses terpenuhi, maka saldo JHT Anda akan langsung dikirimkan pada rekening yang sudah Anda lampirkan pada formulir pendaftaran sebelumnya.

Selesai, cukup mudah bukan? Melalui website tersebut Anda bisa melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat.

Sebelum melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus tahu lebih dulu syarat pengajuan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, Anda memang berhak mendapatkan dana tersebut.

Syarat Klaim JHT Online

Pengajuan klaim JHT secara online bisa dilakukan apabila Anda telah memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan. Berikut adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya:

  1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai usia pensiun yakni 56 tahun;
  2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengunduran diri dari pekerjaan yang diampu;
  3. Orang yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kejadian PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja;
  4. Peserta BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi peserta selama 10 tahun atau kepesertaan 10 tahun dengan pengambilan sebagian 10%
  5. Peserta BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi peserta selama 10 tahun atau kepesertaan 10 tahun dengan pengambilan sebagian 30%;
  6. Orang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memenuhi usia pensiun karena PKB atau Perjanjian Kerja Bersama pada perusahaan;
  7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
  8. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah;
  9. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  10. Cacat total tetap;
  11. Meninggal dunia.

Nah, itulah beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi sebelum melakukan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan. Setelah memenuhi syarat tersebut, Anda bisa mengikuti tutorial klaim JHT yang dipaparkan di atas.

Dokumen yang Diperlukan Dalam Proses Klaim

Untuk melakukan klaim secara online, Anda membutuhkan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Berikut merupakan dokumen yang Anda perlukan:

  1. Scan kartu pekerja Jamsostek atau BJPS Ketenagakerjaan (KPJ);
  2. Kartu digital yang didapatkan dari unduhan aplikasi BPJSTKU;
  3. Salinan KTP;
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Verklaring atau surat keterangan yang menyatakan telah berhenti bekerja dari perusahaan;
  6. Salinan buku rekening yang aktif dan dapat digunakan;
  7. Pas foto terbaru;
  8. Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek dimana telah diisi data diri atau identitas dan juga telah ditandatangani.

Baca juga: 5 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dengan Mudah

Nah, itulah beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Sekian, itulah beberapa pembahasan mengenai prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan. Semoga beberapa cara klaim di atas, bisa membantu Anda dalam pengurusan dana JHT yang menjadi hak Anda jika memenuhi persyaratan. Semoga bermanfaat!