Klaim BPJS
Jobnas.com - Saat ini, untuk melakukan klaim BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online. Anda pun tak perlu repot-repot lagi mengurus BPJS Ketenagakerjaan ini ke kantor cabang. Penasaran bagaimana caranya? Yuk simak cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau yang disingkat BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah memberikan kemudahan bagi Anda dalam melakukan klaim dana. JHT atau Jaminan Hari Tua pun bisa diklaim secara online. Berikut cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan online. E-klaim BPJS Ketenagakerjaan ini pun bisa Anda lakukan dengan beberapa tutorial sebagai berikut.
1. Klaim JHT di Kantor Cabang
Pada bahasan pertama ini akan dibahas prosedur dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan pada kantor Cabang. Untuk memperoleh pencarian dana JHT, Anda bisa melakukannya dengan mendatangi kantor cabang secara offline dan membawa dokumen pendukung.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
- Bawalah dokumen asli yang diperlukan dalam pencarian dana JHT;
- Isilah data formulir yang disediakan untuk pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua);
- Ambilah nomor antrian yang telah sediakan;
- Jika sudah, nomor antrian yang telah diambil tersebut akan dipanggil satu persatu untuk melakukan wawancara;
- Apabila sudah melakukan wawancara dan verifikasi berhasil, maka Anda akan diberikan tanda terima.
Selesai. Anda hanya tinggal menunggu proses pencarian. Jangan lupa juga untuk memberikan penilaian kepuasan pada e-survei. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan ini memang cukup mudah, Anda hanya menunggu saldo JHT masuk pada rekening Anda. Simple sekali bukan?
2. Klaim JHT Prioritas di Kantor Cabang
Jika Anda memenuhi persyaratan, maka Anda bisa menggunakan antrian prioritas agar pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan dilakukan lebih cepat. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:
- Peserta hamil
- Manula/orang tua
- Kurang sehat/mengalami sakit
Jika Anda memenuhi salah satu dari persyaratan di atas, maka Anda bisa menggunakan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Prioritas. Berikut adalah langkah-langkahnya bagi Anda yang hendak menggunakan antrian klaim prioritas.
- Pastikan Anda mendatangi kantor cabang sesuai dengan jam operasional yang berlaku pada pelayanan. Jam operasional layanan ini buka dari hari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 hingga 15.30. Pada hari libur dan kondisi lain, jam operasional layanan ini bisa saja tutup;
- Selanjutnya, Anda hanya perlu membawa dokumen fotokopi persyaratan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan sekaligus berkas asli yang digunakan untuk verifikasi;
- Anda bisa memberitahukan pada petugas mengenai kondisi Anda yang memenuhi persyaratan antrian prioritas. Nantinya, Anda akan dipersilakan untuk mengambil antrian prioritas yang disediakan;
- Jika sudah mendapatkan nomor antrian, Anda akan dipanggil lebih cepat. Anda bisa mengikuti wawancara untuk proses verifikasi berkas yang telah Anda bawa sebelumnya;
- Apabila wawancara selesai dan verifikasi berkas berjalan lancar, maka klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat segera diproses.
- Anda pun tinggal menunggu dana JHT dikirimkan pada rekening yang sudah Anda lampirkan pada formulir pendaftaran sebelumnya.
Selesai. Cukup mudah bukan cara klaim JHT pada BPJS Ketenagakerjaan ini? selain mendatangi kantor cabang langsung, sebenarnya Anda juga bisa melakukan klaim secara online yang lebih mudah dan praktis.
3. Klaim JHT Secara Online Melalui Website
Tutorial klaim BPJS ketenagakerjaan yang selanjutnya adalah dengan website. Pengambilan klaim jaminan hari tua (JHT) juga bisa dilakukan dengan cara ini. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui Website bisa dilakukan melalui beberapa tahapan berikut ini:
- Kunjungilah website BPJS Ketenagakerjaan yang resmi yakni www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Apabila sudah, lakukan pengisian data diri pada kolom yang disediakan;
- Isikan data berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, juga nomor kepesertaan Anda)
- Unggahlah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Dalam hal ini, Anda juga harus mengunggah foto diri terbaru yang terlihat dari depan dimana berupa file yang berjenis JPG/PNG/PDF/JPEG. Adapun ukuran file yang maksimal yakni 6MB;
- Jika sudah, Anda akan memperoleh konfirmasi data pengajuan. Selanjutnya, klik Simpan;
- Apabila sudah, Anda hanya perlu menunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang dimana akan dikirimkan pada email yang Anda daftarkan;
- Selanjutnya, Anda akan dihubungi oleh pihak petugas guna melakukan verifikasi data dengan cara wawancara video call;
- Lakukan wawancara yang berlangsung secara online melalui video call;
- Jika sudah, maka pencarian dana ke rekening peserta yang terdaftar pun akan segera diproses.
- Setelah semua proses terpenuhi, maka saldo JHT Anda akan langsung dikirimkan pada rekening yang sudah Anda lampirkan pada formulir pendaftaran sebelumnya.
Selesai, cukup mudah bukan? Melalui website tersebut Anda bisa melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat.
Sebelum melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus tahu lebih dulu syarat pengajuan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, Anda memang berhak mendapatkan dana tersebut.
Syarat Klaim JHT Online
Pengajuan klaim JHT secara online bisa dilakukan apabila Anda telah memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan. Berikut adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya:
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai usia pensiun yakni 56 tahun;
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengunduran diri dari pekerjaan yang diampu;
- Orang yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kejadian PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja;
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi peserta selama 10 tahun atau kepesertaan 10 tahun dengan pengambilan sebagian 10%
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi peserta selama 10 tahun atau kepesertaan 10 tahun dengan pengambilan sebagian 30%;
- Orang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memenuhi usia pensiun karena PKB atau Perjanjian Kerja Bersama pada perusahaan;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah;
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Cacat total tetap;
- Meninggal dunia.
Nah, itulah beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi sebelum melakukan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan. Setelah memenuhi syarat tersebut, Anda bisa mengikuti tutorial klaim JHT yang dipaparkan di atas.
Dokumen yang Diperlukan Dalam Proses Klaim
Untuk melakukan klaim secara online, Anda membutuhkan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Berikut merupakan dokumen yang Anda perlukan:
- Scan kartu pekerja Jamsostek atau BJPS Ketenagakerjaan (KPJ);
- Kartu digital yang didapatkan dari unduhan aplikasi BPJSTKU;
- Salinan KTP;
- Kartu Keluarga (KK)
- Verklaring atau surat keterangan yang menyatakan telah berhenti bekerja dari perusahaan;
- Salinan buku rekening yang aktif dan dapat digunakan;
- Pas foto terbaru;
- Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek dimana telah diisi data diri atau identitas dan juga telah ditandatangani.
Baca juga: 5 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dengan Mudah
Nah, itulah beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Sekian, itulah beberapa pembahasan mengenai prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan. Semoga beberapa cara klaim di atas, bisa membantu Anda dalam pengurusan dana JHT yang menjadi hak Anda jika memenuhi persyaratan. Semoga bermanfaat!
Jobnas.com - E klaim BPJS ketenagakerjaan memang penting diketahui peserta untuk mendapatkan layanan lebih mudah dan cepat. Dengan mengetahui secara lengkap dan detail tentang e klaim ini, peserta tidak akan bingung lagi ketika akan melakukan Klaim BPJS.
Untuk melakukan klaim dibutuhkan dokumen lengkap, sesuai sistem, dan prosedurnya. Alur yang akan digunakan juga cepat dan prosesnya praktis. Anda butuh informasi jelas sebelum melakukan klaim? Berikut ini informasi yang akan membahasnya dengan tuntas.
Apa Itu E Klaim BPJSE klaim BPJS Ketenagakerjaan merupakan aplikasi yang khusus dibuat dalam rangka permohonan pencairan Jaminan Hari Tua. Jaminan Hari Tua yang biasa disingkat dengan JHT dapat dicairkan atau di klaim jika peserta aktif.
Apabila tidak, maka klaim online tidak dapat dilakukan karena otomatis ada tunggakan atau hal lain yang perlu dibenahi terlebih dahulu. Jika akan melakukan klaim pastikan peserta adalah peserta BPJS ketenagakerjaan aktif.
Dengan menggunakan aplikasi e-klaim BPJS ketenagakerjaan lewat HP ini maka klaim BPJS ketenagakerjaan atau Jamsostek perlu registrasi terlebih dahulu. Registrasi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat tanpa membutuhkan waktu lama lalu login.
Saat melakukan registrasi dibutuhkan beberapa dokumen, yaitu:
- KPJ atau Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir peserta
- Nomor KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor HP aktif
- Kode keamanan
Formulir yang telah terisi secara lengkap sesuai data yang benar maka dapat mendaftarkan diri. Tentunya dengan konfirmasi melalui nomor HP atau email yang digunakan untuk mendaftar di aplikasi tersebut agar bisa tracking.
Setelah melakukan pendaftaran E Klaim BPJS Ketenagakerjaan maka email dan password peserta adalah tanggung jawab masing-masing peserta. Kemudian aplikasi dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dari peserta tersebut.
Panduan e klaim untuk BPJSTKU ketenagakerjaan dapat dilakukan jika sesuai alur dan prosedur sehingga semua berjalan lancar. Semua ini tergantung dari dokumen yang dibutuhkan. Untuk panduan lengkapnya adalah:
- Kelengkapan dokumen
- Surat keterangan berhenti kerja (Paklaring)
- Surat keterangan pengunduran diri
- Rekening Bank
- Akta Penetapan PHK
5 Hal di atas perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman yang akan merugikan peserta.
Kelengkapan DokumenDokumen dibutuhkan sebagai syarat e klaim BPJS ketenagakerjaan harus lengkap. Adapun dokumen yang dimaksud antara lain adalah:
1. Kartu Peserta BPJSKartu ini wajib dimiliki peserta sebagai bukti bahwa pemohon e klaim adalah benar-benar peserta aktif. Walaupun mungkin sudah terkena PHK atau mutasi. Jika belum memiliki dapat diminta ke HRD perusahaan tempat bekerja.
2. KTPKTP peserta juga perlu disiapkan sebagai kelengkapan dokumen cara e-klaim BPJS ketenagakerjaan. Siapkan KTP asli dan fotokopi.
3. Kartu Keluarga (KK)Kartu Keluarga digunakan dalam hubungannya dengan pencairan klaim dana. KK dibutuhkan yang terbaru dan jangan lupa difotokopi.
Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau PaklaringPaklaring dari perusahaan tempat bekerja menjadi dokumen penting ketika ingin klaim pencairan dana sehingga 100%. Sedangkan kondisi peserta e klaim BPJS ketenagakerjaan dengan apk yang harus diperhatikan adalah:
1. Sudah Resign Sebelum PensiunJika pekerja arau peserta BPJS sudah resign sebelum pensiun maka membutuhkan keterangan berhenti bekerja. Pentingnya surat keterangan ini sebagai syarat pencairan klaim sebesar 100%.
2. Usia Mencapai 56 TahunHal kedua yang perlu diperhatikan untuk e klaim BPJS ketenagakerjaan jika usia telah mencapai 56 tahun maka membutuhkan paklaring. Paklaring untuk membuktikan bahwa peserta benar-benar telah pensiun atau mencapai usia yang telah ditentukan.
3. Pindah Luar NegeriAdapun yang terakhir jika peserta telah pindah atau berdomisili luar negeri.
Paklaring memberikan keterangan yang jelas akan nama peserta BPJS dan ditandatangani resmi oleh pimpinan. Selain itu dengan stempel resmi perusahaan. Surat ini lengkap dengan nama peserta, tanggal lahir dan tempat serta berapa lama bekerja di perusahaan tersebut.
Surat Keterangan Pengunduran DiriPanduaan tentang surat keterangan pengunduran diri adalah surat dari perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan. Isi dari surat keterangan ini mencakup beberapa hal, antara lain:
- Nama pekerja lengkap
- Status pekerja di perusahaan tersebut
- Lama bekerja dalam perusahaan yang bersangkutan.
- Tanda tangan dari pimpinan
- Stempel resmi
Surat keterangan harus lengkap dengan tanda tangan dan stempel asli lalu dilakukan fotokopi. Dengan dokumen lengkap maka pencairan atau e-klaim BPJS ketenagakerjaan online 2020 dan sama juga di tahun 2022 dapat dilakukan dengan cepat sesuai sistemnya.
Rekening BankPanduan penting berikutnya dalam e klaim BPJS ketenagakerjaan adalah adanya rekening bank. Tentu saja rekening ini dibutuhkan untuk pencairan dana yang diinginkan peserta BPJS. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
1. Rekening Bank peserta BPJSRekening ini dapat dari bank apa saja dan masih aktif. Untuk itu perlu melakukan cek terlebih dahulu apakah rekening bank yang akan digunakan untuk klaim masih aktif atau tidak. Dengan begitu tidak terjadi hal yang tidak diinginkan ketika akan mengurus pencairan.
2. Surat Keterangan untuk Peserta Cacat PermanenLain halnya jika peserta mengalami kecelakaan atau cacat permanen maka dibutuhkan surat keterangan. Surat keterangan ini dari dokter yang menyebutkan adanya kecelakaan atau cacat permanen sehingga peserta tidak dapat bekerja kembali.
3. Peserta Meninggal DuniaBerbeda dengan peserta yang telah meninggal dunia, maka pemohon perlu menyiapkan dokumen lain sebagai syarat pendukung, yaitu:
- KTP asli ahli waris dan dokumen asli
- Surat kematian dan telah dilegalisir
- Surat keterangan ahli waris
Dengan mengetahui dokumen yang dibutuhkan masing-masing maka perlu persiapan agar proses sesuai alur e klaim BPJS ketenagakerjaan.
Akta Penetapan PHKPeserta yang mengalami PHK sehingga kehilangan pekerjaannya membutuhkan akta penetapan PHK atau Putus Hubungan Kerja. Akta ini didapatkan dari Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI.
Namun, apabila belum memiliki akta dari sini bukan masalah jika hanya menggunakan surat perjanjian bersama ke PHI untuk sementara waktu.
Syarat Pencairan DanaAdapun ada sayarat pencairan dana cek di bpjsketenagakerjaan.go.id yang perlu diketahui karena klaim ini ada yang 10%, 30% hingga 100%. Masing-masing pencairan dapat cek e-klaim BPJS ketenagakerjaan.co.id syarat dan ketentuan tertentu sesuai kebijakan dari BPJS.
1. Pencairan 10%Pencairan sebesar 10% jika peserta masih aktif bekerja pada perusahaan yang bersangkutan. Selain itu telah menjadi peserta BPJS aktif selama 10 tahun. Apabila kurang dari 10 tahun belum dapat mengajukan klaim.
2. Pencairan 30%Pencairan e klaim BPJS ketenagakerjaan sebesar 30% dapat digunakan untuk peserta yang ingin mengajukan pembelian perumahan. Dana yang dicairkan dapat digunakan sebagai uang muka rumah yang diimpikan.
3. Pencairan 100%Pencairan sebesar 100% membutuhkan syarat tertentu yaitu:
- Usia peserta mencapai 56 tahun
- Cacat total
- Meninggal dunia
- PHK
- Pindah luar negeri
Baca juga: 7 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan
Dengan mengetahui syarat e klaim peserta BPJS ketenagakerjaan, maka peserta hanya perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Siapkan secara lengkap dan jangan lupa pula cek melalui lapakasik sehingga dapat diproses sesuai alurnya.Selamat mencoba!