Ketenagakerjaan
Jobnas.com – Cuti hamil, sakit, dan Cuti tahunan tentu sangat lumrah terjadi dalam dunia kerja. Namun, tahukah Anda tentang Cuti Besar atau hari libur nasional?
Sebagai karyawan baru, istilah ini mungkin masih terdengar sangat asing di telinga Anda.
Mengapa tidak, sebab hanya karyawan yang sudah lama bekerja di perusahaan yang sama yang dapat menggunakan cuti seperti ini.
Apakah aturan cuti panjang tertulis dalam UU Ketenagakerjaan?
Untuk menjawab rasa penasaran Anda pada artikel kali ini, Jobnas akan menjelaskannya satu per satu. Ayo, simak baik-baik!
Apa Itu Cuti Besar?Pada dasarnya istilah cuti besar berarti hak isitirahat karyawan dengan rentang waktu yang lumayan panjang.
Jika Anda telah bekerja di perusahaan selama 6 tahun, Anda berhak mengambil cuti panjang.
Karena menurut UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan berhak atas cuti minimal 2 bulan pada tahun ketujuh dan kedelapan.
Dalam pelaksanaannya, hak cuti panjang dapat digunakan baik pada tahun ketujuh maupun tahun kedelapan bulan itu.
Oleh karena itu, jika Anda mengambil cuti panjang, Anda tidak berhak atas cuti tahunan.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hak cuti panjang berlaku kembali setiap 6 tahun setelah bekerja.
Jadi Anda secara otomatis mendapatkan jatah lain ketika Anda memasuki siklus kerja 12 tahun dan diambil di tahun 13 dan ke 14.
Baca Juga: Screening Interview, Sebagai Tahap Awal Sekaligus Penentu Pelulusan Para Pekerja!
Hak, Jenis dan Aturan Cuti Menurut UUUndang-undang yang mengatur waktu cuti karyawan adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU) No. 13 Tahun 2003.
Undang-undang tersebut menetapkan tujuh macam hak cuti yang berkaitan dengan karyawan, yaitu:
1. Cuti Tahunanjenis cuti pertama yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah karyawan berhak atas cuti tahunan.
Hal ini mengacu pada waktu istirahat dimana karyawan tetap dibayar. Dengan kata lain, meski dalam kondisi cuti, namun tetap dibayar.
Karyawan dapat menggunakan sendiri cuti tahunannya untuk tujuan apapun sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya.
2. Cuti Besar/UmumCuti diatur oleh undang-undang yang berlaku umum dan secara khusus disepakati dalam kontrak kerja karyawan.
Jadi perhentian besar ini sering disebut jeda panjang. Ini sengaja dirancang untuk karyawan setia yang telah bekerja di perusahaan yang sama selama 6 tahun.
Jika Anda ingin mengambil cuti tersebut, Anda harus mengaturnya terlebih dahulu.
Lalu mengapa? Karena waktunya cukup lama yaitu 1 (satu) bulan. Oleh karena itu, tentunya juga harus memperhatikan karya lainnya.
3. Cuti BersamaCuti bersama adalah hak karyawan yang sering diabaikan oleh advokat SDM.
Jenis cuti ini sebenarnya merupakan cuti khusus bagi pegawai instansi pemerintah seperti kedutaan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, beberapa lembaga swasta dapat menerapkan hak cuti ini juga kepada karyawan, jika hal itu tertulis dalam kebijakan perusahaan.
4. Cuti Hamil atu PersalinanSeperti namanya, cuti jenis ini merupakan hak bagi perempuan atau ibu hamil dan melahirkan.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang no. 13 Tahun 2003, dimana tenaga kerja yang hamil diperbolehkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Akan tetapi, di beberapa perusahaan, cuti melahirkan diatur untuk jangka waktu kumulatif 3 bulan.
Hal ini dilakukan karena HPL (Hari Lahir) tidak mudah untuk dihitung dan ditentukan.
5. Cuti sakitJika merasa tidak enak badan, jangan takut untuk meminta cuti sakit.
Cuti jenis ini adalah cuti yang diterima karyawan pada saat sakit dan tidak dapat melakukan tugasnya.
Kebijakan ini juga dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (UU 13/2003) pada Pasal 93, Ayat 2, Butir a.
Dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayar upah karyawan yang sakit. Dengan kata lain, perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk beristirahat jika kesehatannya kurang baik.
6. Cuti alasan pentingBerdasarkan Pasal 93 Ayat (2) dan (4) disebutkan bahwa bahwa hak cuti dengan alasan penting memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Karyawan menikah: 3 hari
- Menikahkan anaknya: 2 hari
- Mengkhitankan anaknya: 2 hari
- Membaptis anak: 2 hari
- Isteri melahirkan atau keguguran kandungan: 2 hari
- Suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia: 2 hari
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari
Itulah dia penjelasan singkat mengenai definisi, cara mengajukan dan jenis-jenis cuti yang karyawan wajib ketahui.
Ingat, cuti adalah hak karyawan yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Maka dari itu, jangan ragu untuk memanfaatkannya sesuai kebutuhanmu.
Apakah Cuti Besar Tetap Mendapatkan Gaji?Sebagaiaman dijelaskan di atas, setiap karyawan berhak untuk mengambil hak cuti besar, namun apakan tetap dapat gaji?
Tenang saja, kamu akan tetap mendapatkan gaji berupa upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap saat melaksanakan cuti besar.
Bahkan, menurut Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 51/MEN/IV/2004, di tahun kedelapan kamu akan mendapatkan kompensasi hak istirahat tahunan sebesar setengah bulan gaji.
Dalam sebuah peraturan, perusahaan juga akan memberitahukan kepada seluruh karyawan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hak istirahat panjang muncul.
Sebagai contoh, kamu masuk di suatu perusahaan pada tanggal 21 Mei 2011 dan sudah bekerja sampai 21 Mei 2017.
Setelah genap enam tahun, perusahaan wajib memberitahukan kepadamu paling lambat tanggal 21 April 2017.
Aturan dalam PerusahaanKaryawan yang hendak mengambil cuti, harus memberitahu minimal 30 hari sebelum cuti, beberapa peraturan masih berlaku di perusahaan mengenai jenis cuti ini.
Semua ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Migrasi No. 51/MEN/IV/2004.
Sebagaiman Pasal 4 dijelaskan bahwa hak cuti besar dapat dibatalkan jika pekerja tidak menggunakannya dalam waktu enam bulan sejak hak itu berada.
Namun, hak cuti besar Anda tidak dianggap batal jika Anda tidak menggunakannya karena kehendak perusahaan.
Misalnya, ketika liburan Anda tiba, ternyata perusahaan membutuhkan Anda untuk mengerjakan proyek tertentu.
Baca juga: Kenali 5 Perbedaan Antara Bos vs Pemimpin
Itulah dia beberapa penjelasan tentang hari-hari besar dan aturannya yang disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Migrasi No. 51/MEN/IV/2004.