JHT
Apa itu formulir pengajuan JHT? Jika Anda berencana untuk mengajukan pembayaran JHT (Jaminan Hari Tua) ke BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus mengisi formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Formulir ini menjadi dokumen wajib yang diperlukan dalam proses pengajuan JHT, sehingga banyak orang mencari informasi tentang formulir tersebut. Untungnya, sekarang formulir tersebut dapat dengan mudah diakses secara online oleh para pekerja. Mari kita lihat lebih lanjut bersama-sama.
Cara Dapatkan JHT Formulir BPJS Ketenagakerjaan
Mendapatkan formulir JHT BPJS Ketenagakerjaan sekarang menjadi lebih mudah dan praktis berkat adanya solusi dari BPJS yang menggunakan platform digital, yaitu melalui layanan online.
Yang Anda butuhkan hanyalah ponsel atau smartphone Anda. Pastikan juga memiliki koneksi internet yang kuat agar dapat mengakses dan mengisi formulir BPJS Ketenagakerjaan dalam format PDF.
BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menyediakan formulir pengajuan JHT saja yang dapat diakses secara online, tetapi juga berbagai dokumen lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja, Jaminan Pensiun, dan lain-lain. Semua ini bisa diakses melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mendapatkan Formulir Pengajuan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah panduan untuk mendapatkan formulir pengajuan JHT secara online:
- Buka browser Google dan ketikkan kata kunci "BPJS Ketenagakerjaan" untuk mencari link resmi.
- Temukan link resmi BPJS Ketenagakerjaan: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/formulir.html
- Setelah mengakses link tersebut, Anda dapat melihat dokumen formulir BPJS Ketenagakerjaan.
- Klik tombol "Download formulir BPJS Ketenagakerjaan" untuk mengunduh formulir secara otomatis.
- Tunggu hingga formulir berhasil terunduh. Kemudian, cetak formulir tersebut untuk diisi dengan lengkap, termasuk informasi biodata dan persyaratan lain yang telah ditentukan.
- Setelah formulir diisi dengan lengkap, kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP.
Syarat Isi Formulir BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengisi formulir klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua (JHT), pastikan Anda memenuhi berbagai persyaratan berikut agar proses pengajuan berjalan dengan lancar. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli sebagai verifikasi data.
- Fotokopi KTP yang menunjukkan status sebagai Warga Negara Indonesia. Jika Warga Negara Asing, Anda harus menunjukkan paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi dokumen yang menunjukkan Anda masih aktif bekerja di perusahaan (seperti surat keputusan atau kontrak kerja).
- Fotokopi keterangan berhenti bekerja. Jika tidak memiliki usaha, dapat menggunakan surat keterangan yang relevan.
- Fotokopi surat keterangan usia di atas 56 tahun dari perusahaan asli.
- Fotokopi surat perjanjian kontrak kerja atau surat keterangan PHK dari perwakilan Pemerintah RI atau pelaksana penempatan.
- Fotokopi penetapan PHK serta PHI.
- Fotokopi surat keterangan pensiun.
- Buku rekening dan kartu ATM aktif.
Pastikan juga untuk memenuhi persyaratan lain yang mungkin dibutuhkan sesuai dengan kebijakan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk informasi lebih lengkap mengenai persyaratan, Anda dapat menghubungi langsung BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan Lainnya Pencairan JHT
Setelah mengetahui cara mendapatkan JHT dan persyaratan yang perlu dipenuhi, penting untuk menyadari bahwa formulir pengajuan JHT hanya salah satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Untuk mendapatkan pencairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga perlu mengumpulkan syarat lain yang diperlukan. Selain itu, pengajuan pencairan JHT biasanya dapat dilakukan setelah mencapai usia 56 tahun. Namun, ada juga opsi untuk mengajukan pencairan sebelum usia 56 tahun dengan perantara ahli waris.
Penting untuk memastikan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah benar dan akurat. Jika ada perubahan data yang diperlukan, Anda bisa menghubungi HRD kantor atau kantor cabang BPJS untuk memperbarui informasi tersebut.
Perubahan data BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN, memudahkan Anda untuk mengakses dan mengupdate informasi secara praktis.
Cara Mengisi Formulir F5 (Pengajuan JHT)
- Isi Bagian "Yang Bertandatangan di Bawah Ini":
- Nama: Tulis nama lengkap Anda atau ahli waris yang mengajukan pencairan JHT.
- NIK: Masukkan Nomor Induk Kependudukan.
- Alamat: Menuliskan alamat pihak yang mengurus dana JHT (Anda sendiri atau ahli waris).
- Nomor Telepon/HP: Mengisi nomor telepon yang bisa dihubungi.
- Hubungan dengan Tenaga Kerja: Pilih status hubungan Anda dengan pihak yang menerima manfaat JHT.
- Data Tenaga Kerja: Isi informasi lengkap tentang tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk Nama, NIK, KJP/BPJS, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, serta riwayat pekerjaan.
- Alamat Email: Tulis alamat email yang digunakan untuk mengajukan JHT.
- Isi Bagian "Dengan Ini Mengajukan Permintaan Jaminan Hari Tua":
- Beri tanda centang pada kriteria yang sesuai dengan alasan pengajuan JHT, seperti usia 56 tahun, pindah ke luar negeri, mengalami cacat permanen, atau meninggal dunia.
- Jika Anda sudah menjadi peserta BPJS selama lebih dari 10 tahun, beri centang pada pilihan yang sesuai dengan persentase pencairan JHT yang diinginkan.
- Jika mengajukan JHT karena resign sebelum pensiun, terkena PHK, atau kontrak kerja berakhir sebelum 56 tahun, beri tanda centang pada pilihan yang relevan.
- Bagian "Dokumen Pendukung":
- Bagian ini akan diisi oleh petugas BPJS, tidak perlu diisi oleh pemohon.
- Isi Informasi Rekening:
- Nama Bank: Tulis nama Bank yang akan digunakan untuk menerima pencairan dana JHT.
- Nama Rekening: Tulis nama rekening bank yang sesuai dengan nama Anda sebagai pemohon.
- Nomor Rekening: Isi dengan benar nomor rekening bank yang akan digunakan untuk menerima pencairan JHT.
- Nama: Tulis nama lengkap Anda atau ahli waris yang mengajukan pencairan JHT.
- NIK: Masukkan Nomor Induk Kependudukan.
- Alamat: Menuliskan alamat pihak yang mengurus dana JHT (Anda sendiri atau ahli waris).
- Nomor Telepon/HP: Mengisi nomor telepon yang bisa dihubungi.
- Hubungan dengan Tenaga Kerja: Pilih status hubungan Anda dengan pihak yang menerima manfaat JHT.
- Data Tenaga Kerja: Isi informasi lengkap tentang tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk Nama, NIK, KJP/BPJS, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, serta riwayat pekerjaan.
- Alamat Email: Tulis alamat email yang digunakan untuk mengajukan JHT.
- Beri tanda centang pada kriteria yang sesuai dengan alasan pengajuan JHT, seperti usia 56 tahun, pindah ke luar negeri, mengalami cacat permanen, atau meninggal dunia.
- Jika Anda sudah menjadi peserta BPJS selama lebih dari 10 tahun, beri centang pada pilihan yang sesuai dengan persentase pencairan JHT yang diinginkan.
- Jika mengajukan JHT karena resign sebelum pensiun, terkena PHK, atau kontrak kerja berakhir sebelum 56 tahun, beri tanda centang pada pilihan yang relevan.
- Bagian ini akan diisi oleh petugas BPJS, tidak perlu diisi oleh pemohon.
- Nama Bank: Tulis nama Bank yang akan digunakan untuk menerima pencairan dana JHT.
- Nama Rekening: Tulis nama rekening bank yang sesuai dengan nama Anda sebagai pemohon.
- Nomor Rekening: Isi dengan benar nomor rekening bank yang akan digunakan untuk menerima pencairan JHT.
Pastikan untuk mengumpulkan semua dokumen dengan teliti dan jangan sampai ada yang terlewat agar proses pengajuan JHT berjalan lancar.