Jobnas
Menu CV Maker Menu

JHT BPJS Ketenagakerjaan

Iwan Bisa Iwan Bisa
1 tahun yang lalu

Jobnas.com - Pada tahun 2020 tepatnya bulan Januari dua tahun yang lalu, pemerintah mengumumkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per kelas. Inilah mengapa banyak orang yang ingin mengikuti kursus BPJS Kesehatan.

Dampak kenaikan ini, banyak warga yang mulai memikirkan bagaimana cara downgrade. BPJS sendiri memperbolehkan siapa saja untuk downgrade atau merubah tier, menyesuaikan dengan iuran yang harus dibayarkan.

Bagaimana cara masuk ke kelas BPJS Kesehatan ini? Inilah beberapa cara yang bisa kalian lakukan.
Persyaratan turunnya BPJS Kesehatan
Sebelum kalian memutuskan untuk mengikuti kelas BPJS Kesehatan, kalian harus memenuhi beberapa persyaratan. Permintaan ini bersifat administratif atau non-administrasi. Berikut adalah beberapa langkah-langkahnya:
1. Persyaratan Administrasi
Menurut Katadata dan Kompas, status peserta juga harus aktif dan tidak ada tunggakan biaya. Siapkan beberapa persyaratan administrasi yang diperlukan.

Ini termasuk salinan/asli Kartu Keluarga, KTP, Formulir Perubahan Data Kepesertaan BPJS Kesehatan dan bukti pembayaran iuran akhir. Setelah semua syarat di atas terpenuhi, Anda bisa memulai proses downgrade BPJS Kesehatan dengan beberapa cara, baik online maupun offline.
2. Durasi Keanggotaan
Proses penurunan peringkat ini dapat dilakukan setelah satu tahun keikutsertaan. Hal yang sama berlaku untuk semua anggota keluarga kalian yang terdaftar di kartu keluarga yang sama.
3. Berlaku untuk Bulan Berikutnya
Apabila downgrade BPJS Kesehatan dilakukan pada bulan berjalan, maka hasil downgrade baru dapat digunakan pada bulan berikutnya. Misalnya, jika kalian mengajukan downgrade kelas BPJS di bulan Januari, efeknya baru akan terasa hingga Februari.

Bagaimana cara menghapus lapisan kesehatan BPJS di sini ada beberapa cara untuk mengikuti kursus BPJS Kesehatan. Berikut adalah cara-caranya.
1. Melalui Layanan Pelanggan Seluler
Cara lain untuk downgrade atau mengganti kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui Mobile Customer Care (MCS). kalian harus mengunjungi MCS pada tanggal dan waktu yang ditentukan di lokasi yang benar-benar dikunjungi MCS.

Untuk mencari informasi, kalian harus mengikuti akun media sosial BPJS Kesehatan. Setelah mengetahui jadwalnya, pergilah ke lokasi yang telah ditentukan. Lengkapi Formulir Daftar Pendaftaran Peserta (FDIP) kemudian antri untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.
2. Lewat Mal Pelayanan Publik
Dilansir berdasarkan Detik Finance, turun & pindah kelas BPJS pula bisa dilakukan pada Mal Pelayanan Publik. Kamu bisa mengunjungi Mal Pelayanan Publik yang telah ditetapkan. Prosesnya hampir sama tidak  jauh beda menggunakan waktu memakai Mobile Customer Care.

Begitu tiba ke Mal Pelayanan Publik, engkau wajib mengisi (FDIP), kemudian menunggu antrean buat menerima pelayanan. Sekadar saran, cara ini sanggup ditempuh bila memang engkau mempunyai ketika luang buat melakukannya.
3. Melalui JKN Mobile App
Menurut situs resmi BPJS Kesehatan, kalian bisa membatalkan kelas melalui aplikasi JKN Mobile. Buka aplikasi dan selesaikan proses login dengan alamat email/nomor telepon/nomor kartu BPJS beserta password yang didaftarkan saat pendaftaran aplikasi.

Setelah diimpor, klik menu Ubah Data Peserta, lalu masukkan data revisi. Pastikan data yang diubah sesuai dengan nomor KTP, KK dan BPJS kesehatan Anda, jangan sampai ada yang terlewatkan.
4. Melalui Switchboard BPJS Kesehatan
Hubungi 1500 400, lalu komunikasikan tujuan perubahan data yang dimaksud. Dari sana, Anda akan dipandu tentang apa yang harus dilakukan.
5. Lewat Tempat Kerja Cabang BPJS Kesehatan
Mendatangi ke tempat kerja cabang yang terdapat pada wilayahmu jadi opsi terakhir buat turun atau pindah kelas BPJS Kesehatan. Prosesnya pula mungkin nir akan jauh tidak sama menggunakan MCS & Mal Pelayanan Publik pada atas.

Hanya saja, pastikan engkau membawa kondisi administratif yg telah ditentukan, sebagai akibatnya kelak proses turun kelas bisa dilakukan menggunakan lebih mudah. Sama misalnya MCS & Mal Pelayanan Publik, lakukan cara ini bila engkau punya ketika luang.

Baca juga: Inilah 4 Tips KPR Ala Jobnas, Jangan Salah Pilih Biar Tidak Menyesal

Itulah beberapa cara yang sanggup kalian lakukan. Pastikan kelas BPJS Kesehatan yg engkau pilih kelak sinkron menggunakan kemampuan finansial. Jangan hingga engkau menentukan kelas yang tidak sinkron.

Selain cara-cara yang telah disebutkan Jobnas di atas, kalian bisa membaca aneka macam artikel lainnya mengenai fasilitas & layanan penunjang kerja. Menarik, kan? Jika kalian tertarik dengan konten yang seperti ini kalian bisa berlangganan!

Enol Writer Enol Writer
1 tahun yang lalu

Jobnas.com - Mengetahui syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan memang penting sebelum melakukan tahapan selanjutnya. Jika belum tahu syarat apa yang dibutuhkan, sebaiknya jangan dahulu mencairkannya.

Pencairan memang dapat dilakukan dengan mudah asal syaratnya sudah terpenuhi dengan baik. Jika belum lebih baik mencari informasi yang jelas apa saja syarat yang dibutuhkan. Di artikel ini akan mengupas tuntas syarat tersebut dengan lengkap.

Mengenal Tentang BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengupas syarat mencairkan BPJS ketenagakerjaan online ada baiknya mengenal apa itu BPJS. BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan merupakan suatu program layanan pemerintah.

Program ini adalah layanan jaminan sosial dan proteksi guna memberikan perlindungan untuk semua tenaga kerja hingga pensiun. Semua perusahaan wajib mendaftarkan semua karyawan untuk mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dan diurus oleh perusahaan.

Selain itu terdapat program JHT atau Jaminan Hari Tua akan mempermudah peserta yang sudah kurang produktif. JHT memerlukan syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu.

Program JHT ini bermanfaat untuk membantu di masa-masa sulit karena memang sudah tidak produktif. Apabila tidak produktif, artinya pendapatan harian atau bulanan juga akan berkurang secara drastis.

Adapun program ini akan dibayarkan apabila memenuhi kriteria di bawah ini, antara lain:

  • Usia telah mencapai 56 tahun.
  • Cacat total tetap.
  • Meninggal dunia.

Baik di tahun 2021 atau 2022 untuk mencairkannya membutuhkan syarat tertentu dan dapat dilakukan online lewat HP. Semua dapat dilakukan secara online. Jika mengikuti program ini maka akan mendapatkan jaminan berupa uang tunai sesuai dengan nilai akumulasi iuran.

Perlu diingat bahwa pensiun bukan hanya saat dan waktu tertentu di usia yang telah saatnya pensiun, tapi juga mencakup:

  • Mengundurkan diri dengan alasan tertentu.
  • Sudah tidak aktif bekerja di perusahaan manapun.
  • Meninggal dunia.
  • Peserta meninggalkan Indonesia selamanya.

Ada saat tertentu untuk mencairkan dananya bagi para peserta dengan sesuai cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online. Untuk itu dibutuhkan syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dibagi dalam pencairan 10%, pencairan 50% hingga syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan 100%. Apa saja syarat yang dibutuhkan, perlu informasi jelas dan lengkap.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT 10%

JHT 10% khusus buat yang akan mempersiapkan masa pensiun. Ketika ingin mencairkannya perlu memenuhi syarat utama di bawah ini:

  • Aktif di perusahaan.
  • Sudah mencapai 10 tahun ketika menjadi peserta BPJS dan tidak boleh kurang dari itu.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah:

1. Kartu BPJS

Siapkan fotokopi kartu BPJS dan aslinya sebagai syarat utama.

2. KTP atau Paspor

Syarat kedua syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan adalah KTP dan paspor yang difotokopi. Selain itu siapkan aslinya karena nanti akan diminta menunjukkan.

3. KK

Siapkan Kartu Keluarga atau KK dan fotokopi. Nama yang tertera dalam KTP dan KK harus sama.

4. Surat Keterangan

Surat keterangan yang dimaksud di sini adalah masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.

5. Buku Rekening

Siapkan buku rekening sebagai syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan 2022 dan masih aktif digunakan. Dengan demikian akan lancar ketika ada transferan yang berhubungan dengan program JHT.

Apabila syarat dan dokumennya sudah terpenuhi dapat melakukan klaim untuk pencairan dana. Semuanya membutuhkan proses sesuai tahapan yang dibutuhkan. Selain itu jika sudah melakukan klaim pencairan di 10% ini selanjutnya harus langsung memilih yang 100%.

Syarat Pencairan JHT 30%

Adapun untuk syarat pencairan sebanyak 30% khusus buat yang ingin memiliki rumah sendiri. Program ini untuk membayar biaya perumahan yang diinginkan para peserta. Dana sebanyak 30% dari saldo dapat digunakan sebagai uang muka pembelian rumah.

Adapun ketika akan klaim pencairan perlu mengetahui syarat syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan dan dokumennya. Apabila kurang lengkap maka tidak dapat dicairkan dan menunggu kelengkapan dokumennya terlebih dahulu.

Sedangkan kriteria yang harus dipenuhi adalah:

  • Masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan selama 10 tahun, jika belum mencapai itu dana tidak dapat di klaim.

Apabila kedua kriteria dan syarat di atas telah terpenuhi, dapat menyiapkan dokumen penting lain. Dokumen ini sebagai syarat berikutnya untuk dapat klaim dana 30% tersebut. Dokumen yang perlu disiapkan adalah:

1. Kartu BPJS

Kartu BPJS yang diperlukan adalah kartu aslinya. Siapkan juga fotokopi untuk kelengkapan berkas agar langsung dapat diproses.

2. KTP atau Paspor

Selain kartu BPJS siapkan juga KTP asli dan fotokopi. Selain KTP dapat pula dengan menggunakan paspor, jangan lupa untuk difotokopi sekalian.

3. KK

Syarat ketiga adalah Kartu Keluarga. Kartu Keluarga ini juga harus difotokopi.

4. Surat Keterangan

Surat keterangan yang dimaksud adalah surat dari perusahaan bahwa yang bersangkutan masih bekerja secara aktif dalam perusahaan tersebut.

5. Dokumen Tentang Perumahan

Klaim sebesar 30% dari saldo memang khusus untuk yang akan mengambil perumahan. Maka dari itu dibutuhkan dokumen terkait perumahan ini. Sebagai syarat yang harus dipenuhi bahwa klaim memang benar-benar digunakan untuk memiliki rumah sendiri.

6. Buku Tabungan

Jangan lupa syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan adalah memiliki buku rekening tabungan untuk kelanjutan prosesnya. Perhatikan bahwa tabungan masih aktif untuk berbagai transaksi.

Apabila telah memilih klaim 30% maka selanjutnya hanya dapat memilih cara mencairkan klaim 100 persen. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang sedikit berbeda.

Syarat Pencairan JHT 100%

Ketika akan melakukan klaim seratus persen, dibutuhkan syarat dengan dokumen tertentu. Syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan online lengkapnya sebagai berikut:

1. Mencapai Usia 56 tahun
  • Kartu BPJS asli dan fotokopi
  • KTP atau paspor asli dan fotokopi
  • KK asli dan fotokopi
  • Surat keterangan pensiun asli dan fotokopi
  • Nomor rekening buku tabungan

2. Terkena PHK dan Tidak Bekerja Lagi
  • Kartu BPJS asli dan fotokopi
  • KTP atau paspor asli dan fotokopi
  • KK asli dan fotokopi
  • Nomor rekening buku tabungan
  • Surat pengalaman kerja asli dan fotokopi

3. Cacat Total
  • Kartu BPJS asli dan fotokopi
  • KTP atau paspor asli dan fotokopi
  • KK asli dan fotokopi
  • Nomor rekening buku tabungan
  • Surat keterangan langsung perusahaan bersangkutan baik asli dan fotokopi
  • Nomor rekening buku tabungan
  • Surat keterangan cacat dari rumah sakit asli dan fotokopi

4. Meninggal dunia

Syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan apabila peserta meninggal dunia maka yang mendapatkan dan menyiapkan adalah ahli warisnya.

  • Kartu BPJS asli dan fotokopi
  • KTP atau pastor asli dan fotokopi
  • KK asli dan fotokopi
  • Surat keterangan perusahaan asli dan fotokopi
  • Surat kematian asli dan fotokopi

5. Pindah luar Negeri
  • Kartu BPJS asli dan fotokopi
  • Paspor asli dan fotokopi
  • Keterangan surat pindah luar negeri asli dan fotokopi
  • Visa asli dan fotokopi

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan dan Persyaratannya

Syarat masing-masing sesuai dengan pilihan yang akan dilakukan pencairan. Baik 10%, 30% atau 100%. Kelengkapan dokumen dan syarat memang penting agar semuanya berjalan lancar. Apabila telah memenuhi syarat yang dimaksud maka klaim dana pencairan sudah dapat diproses. Syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan memang membutuhkan dokumen penting agar segera dapat diproses pencairan dengan cepat.

Enol Writer Enol Writer
1 tahun yang lalu

Jobnas.com - Banyak cara mudah dilakukan untuk cek BPJS ketenagakerjaan aktif atau tidak. Dengan mengetahui secara pasti, maka peserta akan merasa nyaman dan tidak ada rasa khawatir lagi. BPJS ini memang penting dimiliki untuk banyak keperluan khususnya kesehatan.

Sebetulnya tidak terlalu sulit untuk mengetahui aktif dan tidaknya. Hanya saja tidak semua orang mengetahui caranya. Biar tidak bingung cara mengetahuinya dapat dilihat lengkap dalam artikel ini.

Pentingnya Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

BPJS ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial untuk para pekerja dengan kepesertaan wajib. Dengan begitu ada baiknya mengetahui dengan jelas cara cek BPJS ketenagakerjaan dengan NIK dan sekalian cek saldo.

Pentingnya cek status aktif tidaknya karena jika tidak aktif maka kartu harus diurus jika akan dipergunakan. Hal ini tentu membutuhkan waktu dan merepotkan peserta. Untuk itu perlu mengecek status yang diutamakan untuk peserta dengan ketentuan berikut.

  • Untuk mengetahui terutama bagi yang terkena PHK.
  • Bagi pekerja yang telah berhenti bekerja.
  • Bagi peserta yang lama tidak membayar iuran.
  • Untuk peserta dengan kondisi lain yang sulit diprediksi.

Jika demikian adanya lebih baik mencari tahu apakah masih aktif atau tidak baik secara online 2021 atau tahun 2022. Jika sudah tahu statusnya lebih merasa nyaman dan saat akan menggunakan dapat langsung digunakan dengan segera.

Ada beberapa cara dapat dilakukan untuk melihat dan cek BPJS ketenagakerjaan masih aktif atau tidak aktif. Di bawah ini tahapan dan keterangan lengkapnya baik cara online atau offline.

Cek BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website Resmi

Cara pertama cek BPJS ketenagakerjaan aktif atau tidak melalui situs resmi yang dari BPJS ketenagakerjaan. Untuk mengetahui cara lengkapnya seperti di bawah ini.

1. Masuk Situs Resmi

Masuk ke situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk dapat login BPJS ketenagakerjaan.

2. Registrasi

Untuk dapat melanjutkan login perlu melakukan pendaftaran dengan mengisi secara lengkap formulir yang telah disediakan dalam laman tersebut.

3. Mengisi Formulir

Isian yang dimaksud antara lain  nomor kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, nama lengkap sesuai dengan KTP dan nomor KTP lalu klik untuk submit data.

4. Masukkan Kode Aktivasi

Tunggu beberapa saat untuk mendapatkan SMS sebagai kode aktivasi dan masukkan kode tersebut pada kolom yang telah ada. Untuk melanjutkan cek BPJS ketenagakerjaan aktif atau tidak jangan lupa klik submit.

5. Login

Selanjutnya login dengan email dan kata kunci seperti yang telah dibuat sebelumnya.

6. Cek Status

Cara cek BPJS ketenagakerjaan online untuk mengetahui status menggunakan nomor KTP dan nomor BPJS ketenagakerjaan.

7. Terlihat Aktif atau Tidak Aktif

Tunggu saja jika yang keluar tidak valid artinya kartu sudah tidak aktif, tapi jika tertulis valid artinya masih aktif dan dapat digunakan.

Cara ini tidak membutuhkan unduh aplikasi terlebih dahulu karena langsung melalui situs resminya. Penggunaan lebih praktis hanya dengan registrasi seperti telah dijelaskan di atas.

Cek BPJS Ketenagakerjaan dengan Aplikasi

Cara kedua untuk cek BPJS ketenagakerjaan aktif atau tidak dengan menggunakan aplikasi. Aplikasi dapat dengan mudah di unduh secara gratis baik di HP android ataupun iPhone. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

1. Download Aplikasi

Download aplikasi BPJSTKU Mobile dan registrasi langsung pada aplikasi tersebut.

2. Registrasi

Registrasi hanya menggunakan nomor kartu BPJS, nomor KTP, nama dan tanggal lahir. Tentunya data harus sesuai KTP supaya dapat registrasi dengan lancar dan tanpa kendala.

3. Diberi PIN

Tunggu hingga ada PIN yang akan diberikan dan PIN dapat digunakan untuk login dengan menggunakan email yang digunakan.

4. Cek Status

Muncul halaman baru dengan menu saldo JHT, klik dan akan muncul laman baru lagi. Dari sini akan terlihat jika muncul tanda centang maka status BPJS ketenagakerjaan masih aktif.

Sebaliknya, jika tidak muncul tanda centang maka artinya status BPJS ketenagakerjaan sudah tidak aktif lagi. Dengan begitu peserta langsung dapat mengetahui apakah nomornya masih aktif atau tidak dengan mudah.

Cek BPJS ketenagakerjaan aktif atau tidak sangat mudah menggunakan aplikasinya. Selain untuk cek status dapat pula melihat menu dari kartu digital, lebih mudah untuk cara cek saldo BPJS ketenagakerjaan secara online.

Cek dengan SMS

Cara yang ketiga ini dapat dilakukan melalui SMS. Selain mudah dan cepat, caranya juga tidak ribet dan dapat dilakukan bagi semua peserta dengan mudah. Langkahnya seperti di bawah ini.

1. Buka Layanan SMS

Aktifkan HP lalu buka layanan SMS. Perlu diingat untuk melakukan SMS pulsa harus ada supaya lancar dan tidak terjadi kendala.

2. Kirim SMS

Kirim melalui SMS dengan cara ketik DAFTAR (spasi) SALDO#nomorKTP#Nama. Format yang digunakan harus benar agar valid.

3. Status

Dari sini akan terlihat status yang dibutuhkan. Status masih aktif atau tidak aktif.

Cara yang sangat simpel dan mudah dilakukan untuk mengetahui dan cek BPJS ketenagakerjaan aktif atau tidak.

Cek BPJS Ketenagakerjaan Melalui Call Center

Apabila ingin cara yang lebih mudah lagi tinggal melakukan telepon ke call center BPJS ketenagakerjaan. Lengkapnya perhatikan cara berikut ini.

  1. Telpon ke call center 175.
  2. Setelah diangkat tanya secara langsung apakah BPJS ketenagakerjaan masih aktif atau tidak.
  3. Petugas akan meminta menunggu dan mereka mengecek apakah kartu BPJS ketenagakerjaan aktif atau tidak. Dengan begitu akan segera mengetahuinya secara langsung dari informasi tersebut.

Dengan hanya menelpon secara langsung ke call center maka dapat diketahui secara cepat statusnya. Hanya saja call center tidak dapat dihubungi secara bebas dalam 24 jam. Ada waktu tertentu yaitu mulai pukul 6 pagi hingga 10 malam dan pada hari kerja.

Cek BPJS dengan Mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Banyak cara yang dapat dilakukan dan banyak pula yang mungkin masih mengalami kesulitan dengan cara online. Untuk lebih dapat memastikannya dapat secara langsung mendapati kantor BPJS ketenagakerjaan atau secara offline.

  • Mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan yang paling dekat dengan tempat tinggal.
  • Di sini dapat ditanyakan secara langsung apakah status dengan cara cek nomor BPJS ketenagakerjaan tersebut masih aktif atau tidak, biasanya dengan NIK dan memperlihatkan KTP serta kartunya.
  • Petugas akan mencarikannya dan mendapat jawaban secara langsung untuk cek status BPJS ketenagakerjaan aktif atau tidak.

Dengan cara mudah ini status akan terlihat jelas. Selain itu dapat langsung menanyakan kepada petugas jika status sudah tidak aktif dan bagaimana cara mengaktifkannya.

Baca juga: Tracking BPJS dengan Mudah, Bagaimana Caranya?

Dengan mengetahui status nomor BPJS ketenagakerjaan, jika ada hal yang berhubungan dan dibutuhkan dapat digunakan secara langsung. Apabila sudah tidak aktif maka perlu ditanyakan ke BPJS ketenagakerjaan. Memang penting untuk tahu status tersebut agar ketika dibutuhkan tidak repot. Selain itu jika telah tahu Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak maka lebih mudah mengetahuinya dengan  cepat.

Enol Writer Enol Writer
1 tahun yang lalu

Jobnas.com - Jika masih belum terdaftar dalam BPJS kesehatan, ada baiknya mengetahui tentang jumlah iuran bagi peserta mandiri. Perlu diketahui jika ada layanan bertingkat dalam BPJS ini, sehingga iuran kelas 1, iuran BPJS kelas 2 dan 3 akan berbeda.

Iuran masing-masing berbeda tergantung dari kelas yang dipilih. Adapun dari beberapa kelas ini sesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Agar tidak bingung dan mengetahui iuran BPJS Kesehatan tahun 2022, dapat cek dalam artikel berikut ini.

Pembayaran Lengkap dan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2

Iuran BPJS kelas 2 menjadi pertanyaan banyak orang secara dapat dibilang kelas ini ada di tengah-tengah. Tidak di kelas utama atau kelas 3 sehingga banyak dilirik untuk dijadikan pilihan saat mendaftar sebagai anggota baru BPJS.

Ada baiknya mengetahui secara jelas akan iuran dan berbagai hal yang terkait BPJS ini. BPJS singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berbadan hukum publik.

BPJS ketenagakerjaan bagi warga yang bekerja di perusahaan tertentu, wajib terdaftar yang didaftarkan secara langsung oleh perusahaan. Adapun BPJS kesehatan untuk warga secara umum baik yang mandiri atau tidak.

Dalam situs resmi BPJS kesehatan ini telah diulas secara lengkap untuk cek iuran BPJS kesehatan secara detail dan jelas.

1. Peserta PBI

Peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran jaminan kesehatan ini langsung dibayarkan iurannya oleh pemerintah.

2. Pekerja yang Bekerja di Pemerintahan

Sebelum mengetahui Iuran BPJS Kelas 2 sebaiknya mengetahui iuran peserta lain. Untuk para Peserta Penerima Upah dan bekerja dalam bidang lembaga pemerintahan ada pembagian iuran tersendiri. Adapun yang termasuk di dalamnya adalah:

  • PNS atau Pegawai Negeri Sipil
  • Anggota TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pegawai pemerintah non pegawai negeri

Dengan ketentuan sebesar 5% dari upah atau gaji tiap bulannya. Rinciannya adalah 4% untuk pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.

3. Peserta yang Bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta

Adapun peserta penerima upah atau gaji yang bekerja pada BUMN, BUMD atau swasta memiliki rincian iuran sebesar 5% dari gaji per bulan. Sedangkan untuk rinciannya hampir sama pada poin kedua yaitu 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

4. Iuran Tambahan

Terdapat pula iuran BPJS tambahan untuk pekerja penerima upah jika terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya. Selain itu untuk anak ayah, ibu dan mertua dengan iuran sebesar 1% dari gaji tiap bulannya.

Iuran ini tidak dibayarkan oleh pemberi pekerjaan. Namun, dibayar oleh peserta sebagai penerima upah atau gaji.

5. Iuran untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan dan Janda Duda

Terdapat iuran lagi khusus untuk para veteran, perintis kemerdekaan dan janda atau duda dan anak yatim piatu dari yang bersangkutan. Dengan ketentuan untuk besaran iuran adalah 5% dari 45% gaji pokok PNS dengan golongan III/a setiap bulannya.

Selain itu ada ketentuan khusus bahwa masa kerja sudah mencapai 14 tahun. Pembayaran dilakukan oleh pemerintah.

6. Iuran Umum

Sedangkan yang dimaksud iuran umum dalam hal ini adalah orang yang bekerja sebagai penerima gaji atau upah. Peserta pekerja bukan penerima upah yang secara umum dapat dimaksudkan sebagai warga, ada besar rincian yang harus dibayarkan.

Sedangkan yang ingin mengetahui iuran BPJS kesehatan kelas 2 tahun 2022, lengkapnya dapat cek di bawah ini.

Kelas 1

Kelas 1 ini mengalami beberapa perubahan, tentunya dengan kelas 1 ini dapat diberikan manfaat layanan fasilitas kesehatan kelas 1. Tentunya dengan syarat dan ketentuan berlaku sesuai aturan terbaru.

Adapun iuran untuk kelas 1 ini sebesar Rp. 150.000,- tiap bulannya. Dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulannya.

Kelas 2

Dengan memilih layanan kelas 2 maka iuran BPJS kelas 2 ini mendapatkan manfaat fasilitas BPJS kelas 2. Adapun jumlah iurannya sebesar Rp. 100.000,- setiap bulannya. Sebaiknya dibayarkan sebelum tanggal 10 dalam tiap bulannya.

Kelas 3

Cek 2022 kelas 3 dimana saat membutuhkan pengobatan atau yang berhubungan dengan medis masuk dalam pelayanan kelas 3. Adapun iurannya sebesar Rp. 25.500,-. Ada sisa sebesar Rp. 16.500,- sisanya yang akan diberikan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Dengan mengetahui iuran secara rinci dan jelas iuran BPJS kelas 2 maka tidak perlu bingung lagi berapa iuran yang harus dibayarkan. Ada iuran tertentu untuk tiap kelas yang dipilih dan berbeda-beda sesuai pilihan.

Perlu diketahui juga jika melakukan telat pembayaran, maka ada beberapa konsekuensi didapatkan. Terutama bagi yang mengikuti BPJS secara mandiri. Untuk itu maksimal pembayaran yang baik adalah tanggal 10 dalam setiap bulannya.

Setelah mengetahui iuran BPJS kesehatan mandiri tahun 2022, penting untuk tahu juga manfaat apa jika terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan. Ada banyak manfaat diperoleh sesuai dengan pilihan kelas tersebut yang tetu berguna ketika berhubungan dengan kesehatan.

Manfaat BPJS Kesehatan

Menjadi bagian dan peserta dari BPJS kesehatan memiliki banyak manfaat. Hal ini memang menjadi tujuan utama agar warga masyarakat semuanya terjangkau dalam hal kesehatan. Adapun manfaat BPJS kesehatan antara lain adalah:

1. Iuran Terjangkau

Manfaat pertama adalah iuran bulanan yang sangat terjangkau. Baik kelas 1, iuran BPJS kelas 2 atau 3 semuanya masih dalam jangkauan masyarakat. Masyarakat kurang mampu dapat dibayarkan iurannya oleh pemerintah, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk pemilik BPJS mandiri besarannya terjangkau seperti telah disebutkan di atas. Hal ini lebih memudahkan masyarakat saat sakit atau keperluan lain yang menyangkut medis.

2. Beberapa Penyakit Ditanggung BPJS

Meskipun tidak semua dapat cek kesehatan, ada penyakit yang ditanggung BPJS kesehatan 2022 secara penuh. Selain itu dapat pula mengcover untuk ibu hamil dan ganti tukar kacamata.

Beberapa penyakit yang ditanggung BPJS kesehatan antara lain:

  • Penyakit katarak
  • Penyakit kanker
  • Penyakit jantung
  • Penyakit stroke
  • Penyakit vertigo dan masih banyak lagi

Semuanya tentu dapat berubah dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku paling baru tahun 2022.

3. Metode Pembayaran Mudah

Zaman digital lebih memudahkan peserta ketika ingin melakukan pembayaran. Apalagi sekarang ini dapat dilakukan secara online. Untuk iuran BPJS kelas 2 dan kelas 1 serta 3 dapat dipilih metode pembayaran yang praktis, antara lain:

  • Melalui e-commerce
  • ATM berbagai bank
  • Loket bayar multiguna
  • E-wallet
  • Kantor pos dan masih banyak lagi

Pilih mana yang paling mudah dan praktis masing-masing peserta.

4. Mudah dalam Pendaftaran

Bagi peserta mandiri, cara mendaftar cukup mudah dan dapat dilakukan cek kesehatan secara online. Tentunya sangat menghemat waktu dan dapat dilakukan dimana saja kapan saja selama ada koneksi internet.

5. Jaminan Proteksi Kesehatan

Bagi pelayanan lain yang sejenis, mungkin hanya mengklaim untuk jaminan kesehatan hingga usia 100 tahun. Berbeda dengan BPJS kesehatan yang menjamin proteksi peserta sepanjang usianya.

Baca juga: 2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Mengetahui berapa iuran dalam kelas BPJS kesehatan akan memudahkan peserta. Jika belum mendaftar dapat segera mendaftar dengan cara yang praktis juga. Selain itu manfaatnya juga banyak untuk jangka panjang bahkan seumur hidup. Berapa besar iuran BPJS kelas 2 dan dalam masing-masing jenjang yang lain telah diketahui. Untuk lebih memudahkan saat memakainya pastikan iuran lengkap dan status aktif. Dengan begitu tidak repot saat akan menggunakannya.