Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jobnas.com - Besaran iuran BPJS ketenagakerjaan menjadi informasi yang sangat banyak dicari oleh para pekerja di Indonesia. Terlebih lagi bagi para tulang punggung keluarga, jaminan penghasilan menjadi keharusan mutlak agar kebutuhan hidup tetap tercukupi di saat-saat tidak terduga.
Daftar BPJS Ketenagakerjaan adalah solusi yang bisa Anda percaya untuk menjamin kesejahteraan keluarga. Layanan resmi dari pemerintah ini menyediakan banyak layanan untuk setiap anggotanya yang mengalami kendala pekerjaan.
Mengenal Lebih Jauh Seputar BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebenarnya merupakan lembaga pengganti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Tidak heran apabila banyak orang menyebut BPJS Ketenagakerjaan dengan istilah BP Jamsostek.
Berdasarkan UU no. 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional, seluruh anggota yang sudah membayar Iuran BPJS ketenagakerjaan per-bulan berhak mendapatkan perlindungan atas resiko atau kendala pekerjaan yang tidak terencana.
Adapun perbedaan BPJS ketenagakerjaan dengan Jamsostek (yang terdahulu) terletak pada payung hukum yang menaungi. BPJS dipertanggungjawabkan langsung kepada presiden, sedangkan Jamsostek tidak.
Di tahun 2022, pemerintah semakin gencar mewajibkan seluruh tenaga kerja di Indonesia untuk mendapatkan jaminan sosial atas pekerjaan. Dengan semangat gotong royong, BPJS ketenagakerjaan menjanjikan meningkatnya kemakmuran masyarakat Indonesia menyeluruh.
Sebelum mendaftar, Anda perlu mengetahui jaminan serta peraturan BPJS ketenagakerjaan yang berlaku. Pengetahuan ini dapat menjadi salah satu pertimbangan mengapa Anda perlu mendaftar layanan tersebut.
5 Jenis Jaminan dalam Layanan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS ketenagakerjaan bekerja melindungi serta mengembangkan dana peserta untuk dikembalikan kembali ketika diperlukan. Peserta dapat mengajukan klaim asuransi ketika sudah memenuhi ketentuan pencairan.
Memasuki sistem iuran BPJS ketenagakerjaan 2022, pemerintah meresmikan satu jaminan baru bagi anggota. Kini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan 5 jaminan bagi para tenaga kerja terdaftar sebagai berikut:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini menjamin peserta mendapatkan dana asuransi ketika memenuhi kriteria berikut:
- Sudah mencapai masa pensiun (usia 56 tahun);
- Masa menganggur setelah mengundurkan diri dari tempat bekerja sebelumnya;
- Mengalami cacat parah sehingga tidak memungkinkan melanjutkan pekerjaan;
- Mengalami Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dan belum mendapatkan pekerjaan baru;
- Pindah domisili ke luar negeri untuk selamanya;
- Meninggal dunia.
Asuransi JHT bisa diambil dan diserahkan secara langsung kepada peserta maupun ahli warisnya. Dana asuransi merupakan kumpulan iuran selama menjadi anggota ditambah besar bunga BPJS ketenagakerjaan yang berhasil didapatkan.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan asuransi bagi anggota yang mengalami kecelakaan di tempat kerja sehingga membutuhkan penanganan hingga perawatan medis. Asuransi ini juga berlaku bagi anggota yang menderita sakit sebab dampak radiasi maupun lingkungan kerja kurang sehat.
Peserta program ini berhak mendapatkan gratis perawatan medis sampai sembuh, santunan cacat sebesar 56x gaji atau santunan meninggal sebesar 48x upah. Selain itu, masih ada beberapa asuransi lain yang memastikan anggota bisa kembali bekerja seperti semula.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Asuransi ini diberikan kepada ahli waris apabila anggota meninggal dunia karena penyebab umum, bukan karena pekerjaan maupun di tempat kerja. Jaminan meliputi santunan kematian, biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000. dan santunan berkala sejumlah Rp12.000.000
Tersedia pula beasiswa untuk 2 anak peserta yang ditinggalkan. Apabila anak tersebut belum memasuki usia sekolah, asuransi akan diberikan ketika anak mulai masuk tingkat Taman Kanak-Kanak.
4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan ini diberikan kepada pegawai yang mengalami PHK dan sudah membayar iuran BPJS ketenagakerjaan perusahaan minimal 6 bulan berturut-turut. Asuransi ini bertujuan membantu anggota ter-PHK agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup seperti makanan.
5. Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun bertujuan melindungi para anggota yang berhenti bekerja maupun berkurang penghasilannya akibat usia senja. Dana pensiun akan didapatkan anggota hingga meninggal dunia. Adapun dana cacat bisa didapatkan sampai meninggal dunia.
Berapa Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Sebagaimana dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, angka iuran rutin anggota adalah berbeda-beda untuk setiap program. Nilainya dibedakan berdasarkan status anggota, sebagai pekerja penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran.
Berikut rinciannya secara lengkap:
1. Iuran Pekerja Penerima Upah
Bagi program JHT, pekerja penerima upah wajib membayar iuran sebesar 5,7% dari upah. Lalu, berapa persen gaji karyawan dipotong untuk BPJS ketenagakerjaan? Pembagiannya, 3,7% biaya asuransi wajib dibayarkan perusahaan sedangkan 2% dari tenaga kerja.
Nilai 2% yang ditanggung oleh pekerja sendiri diambilkan secara otomatis dari gaji yang pegawai terima setiap tanggal 1. Sebab ditanggung oleh pihak perusahaan dan pegawai sendiri, pekerja penerima upah berhak mendapatkan seluruh 5 jaminan asuransi ketenagakerjaan.
Pemerintah akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan jaminan ketenagakerjaan bagi pegawainya sesuai peraturan Pasal 17 UU nomor 24 tahun 2011 mengenai pengabaian terhadap layanan publik.
2. Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah
Pekerja bukan penerima upah adalah mereka yang mendapatkan penghasilan dari wirausaha maupun usaha mandiri. Dokter, ojek, pedagang online, atau pemilik lahan masuk dalam kategori bukan penerima upah atau bpu.
Dengan demikian, iuran BPJS ketenagakerjaan bukan penerima upah dibayar secara penuh oleh pekerja sendiri sebesar 2% dari penghasilan per-bulan. Dengan rutin membayar iuran BPJS ketenagakerjaan bpu, anggota berhak mendapatkan jaminan JKK, JK, dan JHT.
3. Iuran Pekerja Migran
Adapun klasifikasi keanggotaan terakhir dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja migran. Mereka adalah para pekerja asing yang menjalani pekerjaan di Indonesia minimal 6 bulan. Tentu saja, cara menghitung BPJS ketenagakerjaan program JHT berbeda dengan kelas lainnya.
Besaran iuran JHT bagi para peserta migran sebesar Rp50.000 hingga Rp600.000 per-bulan. Adapun fasilitas dan jaminan ketenagakerjaan yang mereka dapatkan sama dengan bpu yaitu JKK, JK, dan JHT.
Cara Iuran BPJS Ketenagakerjaan Online
Seiring perkembangan sistem keuangan digital, kini peserta BPJS ketenagakerjaan dapat membayar iuran secara online maupun offline. Bagi Anda yang memiliki kegiatan padat, tentu beberapa media pembayaran jarak jauh berikut ini sangat membantu:
- ATM, CMS atau Internet Banking Bank Mandiri;
- ATM, CMS atau Internet Banking Bank BRI;
- ATM, CMS atau Internet Banking Bank BNI;
- Teller dan BCA Bisnis Bank BCA;
- Teller dan ATM Bank BTN;
- Teller dan ATM Bank BJB;
- Teller Bank CIMB Niaga;
- Teller Bank DKI;
- Dan Teller Bank Muamalat.
Untuk melakukan pembayaran, peserta wajib menunjukkan kode iuran yang tertera dalam website www.BPJSketenagakerjaan.go.id bisa juga melalui SIPP BPJS ketenagakerjaan online. Kode ini bisa Anda dapatkan setelah melakukan pendaftaran.
Baca juga: Call Center & Nomor Telepon BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Adapun untuk cek BPJS ketenagakerjaan dalam hal keanggotaan maupun cek saldo BPJS ketenagakerjaan, peserta bisa langsung mengunjungi situs BPJStku. Syaratnya, Anda harus melakukan login BPJS ketenagakerjaan dahulu menggunakan akun pendaftaran. Demikian penjelasan lengkap seputar iuran BPJS ketenagakerjaan yang merupakan program prioritas pemerintah untuk meminimalisir dampak kecelakaan kerja. Tidak peduli jenis pekerjaannya, sebagai penduduk Indonesia Anda berhak mendaftarkan diri.