Jobnas
Menu CV Maker Menu

Iuran BPJS

Enol Writer Enol Writer
1 tahun yang lalu

Jobnas.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi salah satu layanan prioritas dari pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia. Memasuki awal bulan Juli 2022 ini, pemerintah membuat kebijakan baru terkait iuran BPJS kelas 3.

Nominal iuran BPJS Kelas 3 2022 tidak akan sama lagi dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, pemerintah akan melakukan penghapusan terhadap 3 tingkat kelas dalam kualitas layanan kesehatan. Lantas, bagaimana kebijakan baru bpjs akan bekerja?

Pengertian Dasar BPJS dan Fungsinya

Dalam permulaan pembahasan mengenai Iuran BPJS Kesehatan 2022, kita perlu menyelesaikan pemahaman mengenai BPJS terlebih dahulu secara singkat. BPJS adalah pihak yang menjamin pengobatan maupun perawatan kesehatan bagi mereka yang terdaftar sebagai anggota.

BPJS pertama berdiri di Indonesia pada tanggal 1 Januari 2014. Pemberlakukan BPJS didasarkan kepada UU Pemerintah nomor 40 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Adapun penyelenggara program ini adalah PT. Askes Persero.

Setiap masyarakat Indonesia boleh daftar bpjs untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di lembaga kesehatan yang sudah terkoneksi dengan BPJS selama menderita gangguan yang sesuai ketentuan berlaku.

Namun sebagai anggota, Anda diwajibkan membayar iuran setiap bulan. BPJS menyediakan tiga jenjang fasilitas kesehatan bagi para anggota dengan jumlah iuran berbeda-beda. Pembagian ini bertujuan agar masyarakat dapat memilih kelas sesuai dengan tingkat ekonomi.

Dalam layanan BPJS, kita mengenal layanan tingkat 1, tingkat 2, dan tingkat 3. Adapun uraian lebih lengkap mengenai masing-masing kelas akan kita bahas dalam sub bab selanjutnya.

Apa Itu BPJS Kelas 3?

Tentunya Anda bertanya-tanya, apa perbedaan bpjs kelas 1, 2, 3? Secara umum, perbedaan tersebut terletak pada jumlah iuran dan fasilitas perawatan kesehatan. Jadi, perbedaan hanya pada fasilitas tambahan saja, penanganan pengobatan tetap sama.

Lebih rinci, berikut penjelasan masing-masing kelas:

1. BPJS tingkat 1

Anggota tingkat 1 membayar iuran per-bulan sebesar Rp150.000. Apabila diperlukan rawat inap, pasien jenjang ini berhak mendapatkan kamar dengan kapasitas kecil yaitu antara 2 sampai 4 orang saja. Jadi, pasien maupun keluarga bisa mendapatkan privasi lebih baik.

Selain keistimewaan tersebut, anggota bpjs tingkat 1 bisa mengakses fasilitas kesehatan yang sama persis dengan anggota kelas 2 maupun 3. Layanan kesehatan gratis tersebut meliputi:

  • Konsultasi dengan dokter;
  • Pemberian obat Formularium Nasional maupun bukan;
  • Tes penunjang seperti radiologi, rontgen, laboratorium, dan sejenisnya;
  • Kamar perawatan atau akomodasi;
  • Bahan atau alat medis sekali pakai;
  • Layanan kesehatan penunjang lainnya.

2. BPJS tingkat 2

Perbedaan fasilitas kesehatan anggota tingkat 1 dan 2 terletak pada kapasitas ruang inap. Anggota tingkat 2 berhak mendapatkan ruangan dengan kapasitas 3-5 orang. Namun, tidak masalah jika pasien ingin upgrade kamar VIP dengan menambah biaya kamar sendiri.

Anggota BPJS tingkat 2 dikenakan iuran sebesar Rp100.000 setiap bulan.

3. BPJS tingkat 3

Jenjang ini merupakan tingkat paling rendah sekaligus paling banyak peminat. Alasannya, tentu saja harga iuran yang jauh lebih terjangkau. Iuran bpjs kelas 3 berapa? Jawabannya adalah Rp35.000 saja setiap bulan.

Pasien BPJS tingkat 3 berhak mendapatkan fasilitas rawat inap kelas 3 yang umumnya berisi 4 sampai 6 pasien. Namun tidak menutup kemungkinan pihak rumah sakit menyediakan ruang kelas 3 dengan jumlah pasien lebih banyak lagi.

Lalu, apakah pasien bpjs kelas 3 bisa upgrade kamar? Pada beberapa kasus, pihak rumah sakit memperbolehkan pasien kelas 3 memilih ruang rawat inap yang lebih tinggi ketika ruang tingkat 3 sedang penuh. Adapun selisih biayanya ditanggung oleh pasien.

Dalam memahami problem kamar kelas 3 penuh, rumah sakit juga bisa merujuk pasien ke rumah sakit lain yang masih menyediakan kamar kelas 3. Namun jika pasien menolak dirujuk, mereka tetap dapat dirawat di rumah sakit pertama sebagai pasien umum.

Berbagai ketentuan fasilitas pasien bpjs kelas 3 ini sekaligus membantah anggapan sebagian orang bahwa bpjs gratis untuk tingkat 3.

Aturan Penghapusan Kelas BPJS 2022

Bulan Juli tahun 2022 mungkin akan menjadi diskusi terakhir mengenai jumlah Iuran BPJS kelas 3 terbaru. Pasalnya, pemerintah mulai memberlakukan penghapusan kelas BPJS dan menggantinya dengan istilah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dalam peraturan baru, iuran bpjs tidak akan lagi berdasarkan jenjang kelas yang dipilih sebagaimana iuran bpjs kelas 3 mandiri atau kelas lainnya. BPJS menetapkan jumlah iuran berdasarkan persentase gaji anggota masing-masing.

Jadi, misal sebelumnya si A terdaftar sebagai anggota iuran bpjs kelas 3 tahun 2022, tidak perlu khawatir jumlah biaya akan meningkat melampaui gaji bulanan. Justru, nominal iuran bisa tetap, sedikit lebih tinggi, atau justru lebih rendah dari nilai Rp35.000

Adapun ketentuan yang berkaitan dengan pemberian fasilitas pengobatan dan penanganan pasien tetap sama seperti sebelumnya. Nominal iuran BPJS hanya mempengaruhi kualitas layanan tambahan pasien, bukan penanganan kesehatannya.

Latar Belakang dan Tujuan Aturan Baru BPJS

Peraturan pemerintah agar kelas bpjs dihapus tentu melewati pertimbangan panjang dan berbagai kesepakatan. Adapun asas utama yang menjadi pertimbangan adalah keadilan dan penegakan lebih tinggi terhadap asas gotong royong dalam asuransi.

Sistem kelas sebelumnya masih memungkinkan orang-orang yang sebenarnya mampu justru mengambil layanan tingkat 3. Dengan demikian, pendistribusian dana kesehatan menjadi minim dan kurang memenuhi kebutuhan keseluruhan anggota secara maksimal.

Dengan pemberlakukan jumlah iuran BPJS sesuai gaji, kemungkinan tersebut tidak akan terjadi. Seluruh anggota mendapatkan porsi iuran yang sesuai, adil dan tidak akan memberatkan setiap orang.

Pada dasarnya, aturan besaran iuran BPJS berdasarkan gaji bukanlah hal baru. Sistem ini sebenarnya sudah berlaku pada layanan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terkoneksi langsung dengan perusahaan.

Perusahaan secara otomatis menanggung asuransi kesehatan pegawai dan diambil dari nilai 1% upah setiap bulan (yang 4% dibayarkan oleh perusahaan). Peraturan ini sudah mulai diterapkan oleh banyak perusahaan besar di Indonesia sejak beberapa tahun yang lalu.

Sebelum resmi diberlakukan pada bulan Juli, anggota masih tetap dikenakan iuran bpjs kelas 3 saat ini. lembaga BPJS menekankan, mereka yang sudah terdaftar sebagai anggota tidak diperbolehkan memutuskan keanggotaan dengan alasan pergantian besaran iuran.

Mengapa Kami Merekomendasikan BPJS?

Melalui uraian panjang mengenai iuran bpjs kelas 3 di atas, kita dapat menyimpulkan secara tidak langsung mengenai tingginya perhatian pemerintah terhadap jaminan sosial masyarakat. Hal ini terbukti dari berbagai pembaruan peraturan yang selalu meningkat lebih baik.

Baca juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Offline dan Online

Mendaftar jaminan kesehatan merupakan salah satu langkah antisipasi penting terhadap berbagai musibah yang dapat menimpa kapan saja. Terlebih dengan peraturan BPJS yang baru, anggota tentu tidak akan merasa terbebani oleh jumlah iuran yang tinggi. Semoga ulasan ini dapat memberikan pemahaman terkait iuran bpjs kelas 3 yang mungkin akan ditiadakan. Segera daftar diri dan seluruh anggota keluarga menjadi bagian dari asuransi kesehatan terpercaya dari pemerintah melalui layanan BPJS.

Enol Writer Enol Writer
1 tahun yang lalu

Jobnas.com - Besaran iuran BPJS ketenagakerjaan menjadi informasi yang sangat banyak dicari oleh para pekerja di Indonesia. Terlebih lagi bagi para tulang punggung keluarga, jaminan penghasilan menjadi keharusan mutlak agar kebutuhan hidup tetap tercukupi di saat-saat tidak terduga.

Daftar BPJS Ketenagakerjaan adalah solusi yang bisa Anda percaya untuk menjamin kesejahteraan keluarga. Layanan resmi dari pemerintah ini menyediakan banyak layanan untuk setiap anggotanya yang mengalami kendala pekerjaan.

Mengenal Lebih Jauh Seputar BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebenarnya merupakan lembaga pengganti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Tidak heran apabila banyak orang menyebut BPJS Ketenagakerjaan dengan istilah BP Jamsostek.

Berdasarkan UU no. 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional, seluruh anggota yang sudah membayar Iuran BPJS ketenagakerjaan per-bulan berhak mendapatkan perlindungan atas resiko atau kendala pekerjaan yang tidak terencana.

Adapun perbedaan BPJS ketenagakerjaan dengan Jamsostek (yang terdahulu) terletak pada payung hukum yang menaungi. BPJS dipertanggungjawabkan langsung kepada presiden, sedangkan Jamsostek tidak.

Di tahun 2022, pemerintah semakin gencar mewajibkan seluruh tenaga kerja di Indonesia untuk mendapatkan jaminan sosial atas pekerjaan. Dengan semangat gotong royong, BPJS ketenagakerjaan menjanjikan meningkatnya kemakmuran masyarakat Indonesia menyeluruh.

Sebelum mendaftar, Anda perlu mengetahui jaminan serta peraturan BPJS ketenagakerjaan yang berlaku. Pengetahuan ini dapat menjadi salah satu pertimbangan mengapa Anda perlu mendaftar layanan tersebut.

5 Jenis Jaminan dalam Layanan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS ketenagakerjaan bekerja melindungi serta mengembangkan dana peserta untuk dikembalikan kembali ketika diperlukan. Peserta dapat mengajukan klaim asuransi ketika sudah memenuhi ketentuan pencairan.

Memasuki sistem iuran BPJS ketenagakerjaan 2022, pemerintah meresmikan satu jaminan baru bagi anggota. Kini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan 5 jaminan bagi para tenaga kerja terdaftar sebagai berikut:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program ini menjamin peserta mendapatkan dana asuransi ketika memenuhi kriteria berikut:

  • Sudah mencapai masa pensiun (usia 56 tahun);
  • Masa menganggur setelah mengundurkan diri dari tempat bekerja sebelumnya;
  • Mengalami cacat parah sehingga tidak memungkinkan melanjutkan pekerjaan;
  • Mengalami Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dan belum mendapatkan pekerjaan baru;
  • Pindah domisili ke luar negeri untuk selamanya;
  • Meninggal dunia.

Asuransi JHT bisa diambil dan diserahkan secara langsung kepada peserta maupun ahli warisnya. Dana asuransi merupakan kumpulan iuran selama menjadi anggota ditambah besar bunga BPJS ketenagakerjaan yang berhasil didapatkan.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan asuransi bagi anggota yang mengalami kecelakaan di tempat kerja sehingga membutuhkan penanganan hingga perawatan medis. Asuransi ini juga berlaku bagi anggota yang menderita sakit sebab dampak radiasi maupun lingkungan kerja kurang sehat.

Peserta program ini berhak mendapatkan gratis perawatan medis sampai sembuh, santunan cacat sebesar 56x gaji atau santunan meninggal sebesar 48x upah. Selain itu, masih ada beberapa asuransi lain yang memastikan anggota bisa kembali bekerja seperti semula.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Asuransi ini diberikan kepada ahli waris apabila anggota meninggal dunia karena penyebab umum, bukan karena pekerjaan maupun di tempat kerja. Jaminan meliputi santunan kematian, biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000. dan santunan berkala sejumlah Rp12.000.000

Tersedia pula beasiswa untuk 2 anak peserta yang ditinggalkan. Apabila anak tersebut belum memasuki usia sekolah, asuransi akan diberikan ketika anak mulai masuk tingkat Taman Kanak-Kanak.

4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan ini diberikan kepada pegawai yang mengalami PHK dan sudah membayar iuran BPJS ketenagakerjaan perusahaan minimal 6 bulan berturut-turut. Asuransi ini bertujuan membantu anggota ter-PHK agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup seperti makanan.

5. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun bertujuan melindungi para anggota yang berhenti bekerja maupun berkurang penghasilannya akibat usia senja. Dana pensiun akan didapatkan anggota hingga meninggal dunia. Adapun dana cacat bisa didapatkan sampai meninggal dunia.

Berapa Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Sebagaimana dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, angka iuran rutin anggota adalah berbeda-beda untuk setiap program. Nilainya dibedakan berdasarkan status anggota, sebagai pekerja penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran.

Berikut rinciannya secara lengkap:

1. Iuran Pekerja Penerima Upah

Bagi program JHT, pekerja penerima upah wajib membayar iuran sebesar 5,7% dari upah. Lalu, berapa persen gaji karyawan dipotong untuk BPJS ketenagakerjaan? Pembagiannya, 3,7% biaya asuransi wajib dibayarkan perusahaan sedangkan 2% dari tenaga kerja.

Nilai 2% yang ditanggung oleh pekerja sendiri diambilkan secara otomatis dari gaji yang pegawai terima setiap tanggal 1. Sebab ditanggung oleh pihak perusahaan dan pegawai sendiri, pekerja penerima upah berhak mendapatkan seluruh 5 jaminan asuransi ketenagakerjaan.

Pemerintah akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan jaminan ketenagakerjaan bagi pegawainya sesuai peraturan Pasal 17 UU nomor 24 tahun 2011 mengenai pengabaian terhadap layanan publik.

2. Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah

Pekerja bukan penerima upah adalah mereka yang mendapatkan penghasilan dari wirausaha maupun usaha mandiri. Dokter, ojek, pedagang online, atau pemilik lahan masuk dalam kategori bukan penerima upah atau bpu.

Dengan demikian, iuran BPJS ketenagakerjaan bukan penerima upah dibayar secara penuh oleh pekerja sendiri sebesar 2% dari penghasilan per-bulan. Dengan rutin membayar iuran BPJS ketenagakerjaan bpu, anggota berhak mendapatkan jaminan JKK, JK, dan JHT.

3. Iuran Pekerja Migran

Adapun klasifikasi keanggotaan terakhir dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja migran. Mereka adalah para pekerja asing yang menjalani pekerjaan di Indonesia minimal 6 bulan. Tentu saja, cara menghitung BPJS ketenagakerjaan program JHT berbeda dengan kelas lainnya.

Besaran iuran JHT bagi para peserta migran sebesar Rp50.000 hingga Rp600.000 per-bulan. Adapun fasilitas dan jaminan ketenagakerjaan yang mereka dapatkan sama dengan bpu yaitu JKK, JK, dan JHT.

Cara Iuran BPJS Ketenagakerjaan Online

Seiring perkembangan sistem keuangan digital, kini peserta BPJS ketenagakerjaan dapat membayar iuran secara online maupun offline. Bagi Anda yang memiliki kegiatan padat, tentu beberapa media pembayaran jarak jauh berikut ini sangat membantu: 

  • ATM, CMS atau Internet Banking Bank Mandiri;
  • ATM, CMS atau Internet Banking Bank BRI;
  • ATM, CMS atau Internet Banking Bank BNI;
  • Teller dan BCA Bisnis Bank BCA;
  • Teller dan ATM Bank BTN;
  • Teller dan ATM Bank BJB;
  • Teller Bank CIMB Niaga;
  • Teller Bank DKI;
  • Dan Teller Bank Muamalat.

Untuk melakukan pembayaran, peserta wajib menunjukkan kode iuran yang tertera dalam website www.BPJSketenagakerjaan.go.id bisa juga melalui SIPP BPJS ketenagakerjaan online. Kode ini bisa Anda dapatkan setelah melakukan pendaftaran.

Baca juga: Call Center & Nomor Telepon BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Adapun untuk cek BPJS ketenagakerjaan dalam hal keanggotaan maupun cek saldo BPJS ketenagakerjaan, peserta bisa langsung mengunjungi situs BPJStku. Syaratnya, Anda harus melakukan login BPJS ketenagakerjaan dahulu menggunakan akun pendaftaran. Demikian penjelasan lengkap seputar iuran BPJS ketenagakerjaan yang merupakan program prioritas pemerintah untuk meminimalisir dampak kecelakaan kerja. Tidak peduli jenis pekerjaannya, sebagai penduduk Indonesia Anda berhak mendaftarkan diri.