Jobnas
Menu CV Maker Menu

Iuran BPJS Kelas 2

Enol Writer Enol Writer
1 tahun yang lalu

Jobnas.com - Jika masih belum terdaftar dalam BPJS kesehatan, ada baiknya mengetahui tentang jumlah iuran bagi peserta mandiri. Perlu diketahui jika ada layanan bertingkat dalam BPJS ini, sehingga iuran kelas 1, iuran BPJS kelas 2 dan 3 akan berbeda.

Iuran masing-masing berbeda tergantung dari kelas yang dipilih. Adapun dari beberapa kelas ini sesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Agar tidak bingung dan mengetahui iuran BPJS Kesehatan tahun 2022, dapat cek dalam artikel berikut ini.

Pembayaran Lengkap dan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2

Iuran BPJS kelas 2 menjadi pertanyaan banyak orang secara dapat dibilang kelas ini ada di tengah-tengah. Tidak di kelas utama atau kelas 3 sehingga banyak dilirik untuk dijadikan pilihan saat mendaftar sebagai anggota baru BPJS.

Ada baiknya mengetahui secara jelas akan iuran dan berbagai hal yang terkait BPJS ini. BPJS singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berbadan hukum publik.

BPJS ketenagakerjaan bagi warga yang bekerja di perusahaan tertentu, wajib terdaftar yang didaftarkan secara langsung oleh perusahaan. Adapun BPJS kesehatan untuk warga secara umum baik yang mandiri atau tidak.

Dalam situs resmi BPJS kesehatan ini telah diulas secara lengkap untuk cek iuran BPJS kesehatan secara detail dan jelas.

1. Peserta PBI

Peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran jaminan kesehatan ini langsung dibayarkan iurannya oleh pemerintah.

2. Pekerja yang Bekerja di Pemerintahan

Sebelum mengetahui Iuran BPJS Kelas 2 sebaiknya mengetahui iuran peserta lain. Untuk para Peserta Penerima Upah dan bekerja dalam bidang lembaga pemerintahan ada pembagian iuran tersendiri. Adapun yang termasuk di dalamnya adalah:

  • PNS atau Pegawai Negeri Sipil
  • Anggota TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pegawai pemerintah non pegawai negeri

Dengan ketentuan sebesar 5% dari upah atau gaji tiap bulannya. Rinciannya adalah 4% untuk pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.

3. Peserta yang Bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta

Adapun peserta penerima upah atau gaji yang bekerja pada BUMN, BUMD atau swasta memiliki rincian iuran sebesar 5% dari gaji per bulan. Sedangkan untuk rinciannya hampir sama pada poin kedua yaitu 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

4. Iuran Tambahan

Terdapat pula iuran BPJS tambahan untuk pekerja penerima upah jika terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya. Selain itu untuk anak ayah, ibu dan mertua dengan iuran sebesar 1% dari gaji tiap bulannya.

Iuran ini tidak dibayarkan oleh pemberi pekerjaan. Namun, dibayar oleh peserta sebagai penerima upah atau gaji.

5. Iuran untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan dan Janda Duda

Terdapat iuran lagi khusus untuk para veteran, perintis kemerdekaan dan janda atau duda dan anak yatim piatu dari yang bersangkutan. Dengan ketentuan untuk besaran iuran adalah 5% dari 45% gaji pokok PNS dengan golongan III/a setiap bulannya.

Selain itu ada ketentuan khusus bahwa masa kerja sudah mencapai 14 tahun. Pembayaran dilakukan oleh pemerintah.

6. Iuran Umum

Sedangkan yang dimaksud iuran umum dalam hal ini adalah orang yang bekerja sebagai penerima gaji atau upah. Peserta pekerja bukan penerima upah yang secara umum dapat dimaksudkan sebagai warga, ada besar rincian yang harus dibayarkan.

Sedangkan yang ingin mengetahui iuran BPJS kesehatan kelas 2 tahun 2022, lengkapnya dapat cek di bawah ini.

Kelas 1

Kelas 1 ini mengalami beberapa perubahan, tentunya dengan kelas 1 ini dapat diberikan manfaat layanan fasilitas kesehatan kelas 1. Tentunya dengan syarat dan ketentuan berlaku sesuai aturan terbaru.

Adapun iuran untuk kelas 1 ini sebesar Rp. 150.000,- tiap bulannya. Dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulannya.

Kelas 2

Dengan memilih layanan kelas 2 maka iuran BPJS kelas 2 ini mendapatkan manfaat fasilitas BPJS kelas 2. Adapun jumlah iurannya sebesar Rp. 100.000,- setiap bulannya. Sebaiknya dibayarkan sebelum tanggal 10 dalam tiap bulannya.

Kelas 3

Cek 2022 kelas 3 dimana saat membutuhkan pengobatan atau yang berhubungan dengan medis masuk dalam pelayanan kelas 3. Adapun iurannya sebesar Rp. 25.500,-. Ada sisa sebesar Rp. 16.500,- sisanya yang akan diberikan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Dengan mengetahui iuran secara rinci dan jelas iuran BPJS kelas 2 maka tidak perlu bingung lagi berapa iuran yang harus dibayarkan. Ada iuran tertentu untuk tiap kelas yang dipilih dan berbeda-beda sesuai pilihan.

Perlu diketahui juga jika melakukan telat pembayaran, maka ada beberapa konsekuensi didapatkan. Terutama bagi yang mengikuti BPJS secara mandiri. Untuk itu maksimal pembayaran yang baik adalah tanggal 10 dalam setiap bulannya.

Setelah mengetahui iuran BPJS kesehatan mandiri tahun 2022, penting untuk tahu juga manfaat apa jika terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan. Ada banyak manfaat diperoleh sesuai dengan pilihan kelas tersebut yang tetu berguna ketika berhubungan dengan kesehatan.

Manfaat BPJS Kesehatan

Menjadi bagian dan peserta dari BPJS kesehatan memiliki banyak manfaat. Hal ini memang menjadi tujuan utama agar warga masyarakat semuanya terjangkau dalam hal kesehatan. Adapun manfaat BPJS kesehatan antara lain adalah:

1. Iuran Terjangkau

Manfaat pertama adalah iuran bulanan yang sangat terjangkau. Baik kelas 1, iuran BPJS kelas 2 atau 3 semuanya masih dalam jangkauan masyarakat. Masyarakat kurang mampu dapat dibayarkan iurannya oleh pemerintah, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk pemilik BPJS mandiri besarannya terjangkau seperti telah disebutkan di atas. Hal ini lebih memudahkan masyarakat saat sakit atau keperluan lain yang menyangkut medis.

2. Beberapa Penyakit Ditanggung BPJS

Meskipun tidak semua dapat cek kesehatan, ada penyakit yang ditanggung BPJS kesehatan 2022 secara penuh. Selain itu dapat pula mengcover untuk ibu hamil dan ganti tukar kacamata.

Beberapa penyakit yang ditanggung BPJS kesehatan antara lain:

  • Penyakit katarak
  • Penyakit kanker
  • Penyakit jantung
  • Penyakit stroke
  • Penyakit vertigo dan masih banyak lagi

Semuanya tentu dapat berubah dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku paling baru tahun 2022.

3. Metode Pembayaran Mudah

Zaman digital lebih memudahkan peserta ketika ingin melakukan pembayaran. Apalagi sekarang ini dapat dilakukan secara online. Untuk iuran BPJS kelas 2 dan kelas 1 serta 3 dapat dipilih metode pembayaran yang praktis, antara lain:

  • Melalui e-commerce
  • ATM berbagai bank
  • Loket bayar multiguna
  • E-wallet
  • Kantor pos dan masih banyak lagi

Pilih mana yang paling mudah dan praktis masing-masing peserta.

4. Mudah dalam Pendaftaran

Bagi peserta mandiri, cara mendaftar cukup mudah dan dapat dilakukan cek kesehatan secara online. Tentunya sangat menghemat waktu dan dapat dilakukan dimana saja kapan saja selama ada koneksi internet.

5. Jaminan Proteksi Kesehatan

Bagi pelayanan lain yang sejenis, mungkin hanya mengklaim untuk jaminan kesehatan hingga usia 100 tahun. Berbeda dengan BPJS kesehatan yang menjamin proteksi peserta sepanjang usianya.

Baca juga: 2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Mengetahui berapa iuran dalam kelas BPJS kesehatan akan memudahkan peserta. Jika belum mendaftar dapat segera mendaftar dengan cara yang praktis juga. Selain itu manfaatnya juga banyak untuk jangka panjang bahkan seumur hidup. Berapa besar iuran BPJS kelas 2 dan dalam masing-masing jenjang yang lain telah diketahui. Untuk lebih memudahkan saat memakainya pastikan iuran lengkap dan status aktif. Dengan begitu tidak repot saat akan menggunakannya.