Gaji CPNS dan PPPK
Jobas.com - Penasaran dengan daftar gaji CPNS dan PPK tahun 2023? Tenang, karena pada pembahasan kali ini, Jobnas akan membahas beberapa daftar gaji CPNS beserta tunjangan yang diberikan.
Namun sebelum masuk kepada pembahasan, bahwa Kabar gembira bagi Anda para calon ASN, bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pejabat Publik dengan Kontrak Kerja (PPPK).
Ada informasi baru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023. Informasi ini terkait pendaftaran CPNS & PPPK 2023 yang disampaikan langsung oleh Menteri Administrasi Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (26/12).
Menurut situs Kementerian PANRB, pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) tahun 2023, termasuk calon CPNS dan PPPK.
Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 memiliki 4 orientasi untuk mendukung transformasi sumber daya manusia.
“Pemerintah telah memutuskan untuk merekrut CPNS dan PPPK pada tahun 2023,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Senin (26/12).
Arah kebijakan pertama penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2023 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.
Baca juga: Simulasi TKP Online Gratis dan Kunci Sukses Tes Karakteristik Pribadi
Fokus ini juga dilakukan untuk mengatasi permasalahan peserta non-ASN secara optimal.
Kedua, kebijakan ini memberikan peluang rekrutmen terukur bagi ilmuwan data dan talenta digital. Orientasi politik ketiga mencakup rekrutmen CPNS yang sangat selektif.
Sedangkan arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terkena dampak transformasi digital.
Saat ini, pemerintah masih menganalisis lokasi mana saja yang mungkin terkena dampak perkembangan digital.
Menteri Anas menjelaskan: “Saat dunia digital berubah dengan cepat, pemerintah juga harus cepat beradaptasi agar tidak tergerus waktu. Khusus untuk melamar CPNS 2023,” tegasnya.
Ia pun menyebutkan prioritas pemerintah adalah memenuhi kebutuhan sejumlah profesi seperti hakim, jaksa, dosen dan beberapa tenaga teknis lainnya, termasuk digital talent dan jabatan eksekutif yang diutamakan sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Menteri PANRB, tentang jabatan pejabat eksekutif di instansi pemerintah,” tambahnya.
Sedangkan pendaftaran PPPK 2023 akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan guru, tenaga medis, dan tenaga teknis lainnya.
Menteri PANRB meminta agar instansi pemerintah mulai melakukan pendataan dan mengusulkan kebutuhan prioritas ASN pada tahun 2023 untuk segera ditanggapi oleh instansi masing-masing.
“Berdasarkan usulan kebutuhan kementerian, organisasi, dan pemerintah daerah, pembentukan akan ditetapkan dengan mempertimbangkan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mencontohkan, rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan variabel tertentu seperti indeks jumlah pensiunan PNS dan pengembangan sumber daya manusia untuk mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan anggaran dan kapasitas.
“Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pelaksanaan pelatihan ASN Papua dan Papua Barat serta Papua Nugini,” pungkasnya.
Baca Juga: Kisi-kisi Tes CPNS 2023, Baca Sampai Akhir, Ya!
Syarat untuk mengikuti CPNSSebagaimana dilansir dari situs resmi SSCASN BKN, jika merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Kenapa Pegawai Negeri itu banyak diminati? Jawabannya adalah tidak lain dan tidak bukan karena gajinya yang tebilang menjanjikan. Lantas berapa gaji dari PNS? Berikut jawabannya.
Gaji PNSMengacu pada Gaji PNS tahun 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PP Perubahan ke-18 Nomor 7 Tahun 1977, bahwa gaji PNS menurut peraturan ini adalah:
1. Golongan IGaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan IIGaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan IIIGaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IVGaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Fasilitas menjadi PNS yang diberikan- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Fasilitas yang diberikan PPPKAdapun hak yang diperoleh ketika menjadi PPPK, diantaranya berupa fasilitas meliputi:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Itulah info gaji CNS dan PPK, seleksi pedaftaran tahun 2023 lengkap beserta syarat dan tunjangannya.
Baca juga: Simulasi TWK dan Kunci Sukses CAT Tes Wawasan Kebangsaan
Tunggu apa lagi! Yuk segera siapkan dokumen syarat-syaratnya untuk pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.