Jobnas
Menu CV Maker Menu

Gaji CPNS dan PPPK

Enol Writer Enol Writer
1 tahun yang lalu

Jobas.com - Penasaran dengan daftar gaji CPNS dan PPK tahun 2023? Tenang, karena pada pembahasan kali ini, Jobnas akan membahas beberapa daftar gaji CPNS beserta tunjangan yang diberikan.

Namun sebelum masuk kepada pembahasan, bahwa Kabar gembira bagi Anda para calon ASN, bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pejabat Publik dengan Kontrak Kerja (PPPK).

Ada informasi baru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023.  Informasi ini terkait pendaftaran CPNS & PPPK 2023 yang disampaikan langsung oleh Menteri Administrasi Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (26/12).

Menurut situs Kementerian PANRB, pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) tahun 2023, termasuk calon CPNS dan PPPK.

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 memiliki 4 orientasi untuk mendukung transformasi sumber daya manusia.

“Pemerintah telah memutuskan untuk merekrut CPNS dan PPPK pada tahun 2023,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Senin (26/12).

Arah kebijakan pertama penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2023 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.

Baca juga: Simulasi TKP Online Gratis dan Kunci Sukses Tes Karakteristik Pribadi

Fokus ini juga dilakukan untuk mengatasi permasalahan peserta non-ASN secara optimal.

Kedua, kebijakan ini memberikan peluang rekrutmen terukur bagi ilmuwan data dan talenta digital. Orientasi politik ketiga mencakup rekrutmen CPNS yang sangat selektif.

Sedangkan arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terkena dampak transformasi digital.

Saat ini, pemerintah masih menganalisis lokasi mana saja yang mungkin terkena dampak perkembangan digital.

Menteri Anas menjelaskan: “Saat dunia digital berubah dengan cepat, pemerintah juga harus cepat beradaptasi agar tidak tergerus waktu. Khusus untuk melamar CPNS 2023,” tegasnya.

Ia pun menyebutkan prioritas pemerintah adalah memenuhi kebutuhan sejumlah profesi seperti hakim, jaksa, dosen dan beberapa tenaga teknis lainnya, termasuk  digital talent dan jabatan eksekutif yang diutamakan sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Menteri PANRB, tentang jabatan pejabat eksekutif di instansi pemerintah,” tambahnya.

Sedangkan pendaftaran PPPK 2023 akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan guru, tenaga medis, dan tenaga teknis lainnya.

Menteri PANRB meminta agar instansi pemerintah mulai melakukan pendataan dan mengusulkan kebutuhan prioritas ASN pada tahun 2023 untuk segera ditanggapi oleh instansi masing-masing.

“Berdasarkan usulan kebutuhan kementerian, organisasi, dan pemerintah daerah, pembentukan akan ditetapkan dengan mempertimbangkan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelasnya. 

Lebih lanjut, pihaknya mencontohkan, rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan variabel tertentu seperti indeks jumlah pensiunan PNS  dan pengembangan sumber daya manusia untuk mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan anggaran dan kapasitas.

“Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pelaksanaan pelatihan ASN Papua dan Papua Barat serta Papua Nugini,” pungkasnya.

Baca Juga: Kisi-kisi Tes CPNS 2023, Baca Sampai Akhir, Ya!

Syarat untuk mengikuti CPNS

Sebagaimana dilansir dari situs resmi SSCASN BKN, jika merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Daftar Gaji CPNS dan PPPK Tahun 2022 lalu

Kenapa Pegawai Negeri itu banyak diminati? Jawabannya adalah tidak lain dan tidak bukan karena gajinya yang tebilang menjanjikan. Lantas berapa gaji dari PNS? Berikut jawabannya.

Gaji PNS

Mengacu pada Gaji PNS tahun 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PP Perubahan ke-18 Nomor 7 Tahun 1977, bahwa gaji PNS menurut peraturan ini adalah:

1. Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Fasilitas menjadi PNS yang diberikan
  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Gaji PPPK

Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Fasilitas yang diberikan PPPK

Adapun hak yang diperoleh ketika menjadi PPPK, diantaranya berupa fasilitas meliputi:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Itulah info gaji CNS dan PPK, seleksi pedaftaran tahun 2023 lengkap beserta syarat dan tunjangannya.

Baca juga: Simulasi TWK dan Kunci Sukses CAT Tes Wawasan Kebangsaan

Tunggu apa lagi! Yuk segera siapkan dokumen syarat-syaratnya untuk pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.