Jobnas
Menu CV Maker Menu

E Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Enol Writer Enol Writer
1 tahun yang lalu

Jobnas.com - E klaim BPJS ketenagakerjaan memang penting diketahui peserta untuk mendapatkan layanan lebih mudah dan cepat. Dengan mengetahui secara lengkap dan detail tentang e klaim ini, peserta tidak akan bingung lagi ketika akan melakukan Klaim BPJS.

Untuk melakukan klaim dibutuhkan dokumen lengkap, sesuai sistem, dan prosedurnya. Alur yang akan digunakan juga cepat dan prosesnya praktis. Anda butuh informasi jelas sebelum melakukan klaim? Berikut ini informasi yang akan membahasnya dengan tuntas.

Apa Itu E Klaim BPJS

E klaim BPJS Ketenagakerjaan merupakan aplikasi yang khusus dibuat dalam rangka permohonan pencairan Jaminan Hari Tua. Jaminan Hari Tua yang biasa disingkat dengan JHT dapat dicairkan atau di klaim jika peserta aktif.

Apabila tidak, maka klaim online tidak dapat dilakukan karena otomatis ada tunggakan atau hal lain yang perlu dibenahi terlebih dahulu. Jika akan melakukan klaim pastikan peserta adalah peserta BPJS ketenagakerjaan aktif.

Dengan menggunakan aplikasi e-klaim BPJS ketenagakerjaan lewat HP ini maka klaim BPJS ketenagakerjaan atau Jamsostek perlu registrasi terlebih dahulu. Registrasi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat tanpa membutuhkan waktu lama lalu login.

Saat melakukan registrasi dibutuhkan beberapa dokumen, yaitu:

  • KPJ atau Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tanggal lahir peserta
  • Nomor KTP
  • Nama ibu kandung
  • Nomor HP aktif
  • Email
  • Kode keamanan

Formulir yang telah terisi secara lengkap sesuai data yang benar maka dapat mendaftarkan diri. Tentunya dengan konfirmasi melalui nomor HP atau email yang digunakan untuk mendaftar di aplikasi tersebut agar bisa tracking.

Setelah melakukan pendaftaran E Klaim BPJS Ketenagakerjaan maka email dan password peserta adalah tanggung jawab masing-masing peserta. Kemudian aplikasi dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dari peserta tersebut.

Panduan e klaim untuk BPJSTKU ketenagakerjaan dapat dilakukan jika sesuai alur dan prosedur sehingga semua berjalan lancar. Semua ini tergantung dari dokumen yang dibutuhkan. Untuk panduan lengkapnya adalah:

  • Kelengkapan dokumen
  • Surat keterangan berhenti kerja (Paklaring)
  • Surat keterangan pengunduran diri
  • Rekening Bank
  • Akta Penetapan PHK

5 Hal di atas perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman yang akan merugikan peserta.

Kelengkapan Dokumen

Dokumen dibutuhkan sebagai syarat e klaim BPJS ketenagakerjaan harus lengkap. Adapun dokumen yang dimaksud antara lain adalah:

1. Kartu Peserta BPJS

Kartu ini wajib dimiliki peserta sebagai bukti bahwa pemohon e klaim adalah benar-benar peserta aktif. Walaupun mungkin sudah terkena PHK atau mutasi. Jika belum memiliki dapat diminta ke HRD perusahaan tempat bekerja.

2. KTP

KTP peserta juga perlu disiapkan sebagai kelengkapan dokumen cara e-klaim BPJS ketenagakerjaan. Siapkan KTP asli dan fotokopi.

3. Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga digunakan dalam hubungannya dengan pencairan klaim dana. KK dibutuhkan yang terbaru dan jangan lupa difotokopi.

Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Paklaring

Paklaring dari perusahaan tempat bekerja menjadi dokumen penting ketika ingin klaim pencairan dana sehingga 100%. Sedangkan kondisi peserta e klaim BPJS ketenagakerjaan dengan apk yang harus diperhatikan adalah:

1. Sudah Resign Sebelum Pensiun

Jika pekerja arau peserta BPJS sudah resign sebelum pensiun maka membutuhkan keterangan berhenti bekerja. Pentingnya surat keterangan ini sebagai syarat pencairan klaim sebesar 100%.

2. Usia Mencapai 56 Tahun

Hal kedua yang perlu diperhatikan untuk e klaim BPJS ketenagakerjaan jika usia telah mencapai 56 tahun maka membutuhkan paklaring. Paklaring untuk membuktikan bahwa peserta benar-benar telah pensiun atau mencapai usia yang telah ditentukan.

3. Pindah Luar Negeri

Adapun yang terakhir jika peserta telah pindah atau berdomisili luar negeri.

Paklaring memberikan keterangan yang jelas akan nama peserta BPJS dan ditandatangani resmi oleh pimpinan. Selain itu dengan stempel resmi perusahaan. Surat ini lengkap dengan nama peserta, tanggal lahir dan tempat serta berapa lama bekerja di perusahaan tersebut.

Surat Keterangan Pengunduran Diri

Panduaan tentang surat keterangan pengunduran diri adalah surat dari perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan. Isi dari surat keterangan ini mencakup beberapa hal, antara lain:

  • Nama pekerja lengkap
  • Status pekerja di perusahaan tersebut
  • Lama bekerja dalam perusahaan yang bersangkutan.
  • Tanda tangan dari pimpinan
  • Stempel resmi

Surat keterangan harus lengkap dengan tanda tangan dan stempel asli lalu dilakukan fotokopi. Dengan dokumen lengkap maka pencairan atau e-klaim BPJS ketenagakerjaan online 2020 dan sama juga di tahun 2022 dapat dilakukan dengan cepat sesuai sistemnya.

Rekening Bank

Panduan penting berikutnya dalam e klaim BPJS ketenagakerjaan adalah adanya rekening bank. Tentu saja rekening ini dibutuhkan untuk pencairan dana yang diinginkan peserta BPJS. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

1. Rekening Bank peserta BPJS

Rekening ini dapat dari bank apa saja dan masih aktif. Untuk itu perlu melakukan cek terlebih dahulu apakah rekening bank yang akan digunakan untuk klaim masih aktif atau tidak. Dengan begitu tidak terjadi hal yang tidak diinginkan ketika akan mengurus pencairan.

2. Surat Keterangan untuk Peserta Cacat Permanen

Lain halnya jika peserta mengalami kecelakaan atau cacat permanen maka dibutuhkan surat  keterangan. Surat keterangan ini dari dokter yang menyebutkan adanya kecelakaan atau cacat permanen sehingga peserta tidak dapat bekerja kembali.

3. Peserta Meninggal Dunia

Berbeda dengan peserta yang telah meninggal dunia, maka pemohon perlu menyiapkan dokumen lain sebagai syarat pendukung, yaitu:

  • KTP asli ahli waris dan dokumen asli
  • Surat kematian dan telah dilegalisir
  • Surat keterangan ahli waris

Dengan mengetahui dokumen yang dibutuhkan masing-masing maka perlu persiapan agar proses sesuai alur e klaim BPJS ketenagakerjaan.

Akta Penetapan PHK

Peserta yang mengalami PHK sehingga kehilangan pekerjaannya membutuhkan akta penetapan PHK atau Putus Hubungan Kerja. Akta ini didapatkan dari Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI.

Namun, apabila belum memiliki akta dari sini bukan masalah jika hanya menggunakan surat perjanjian bersama ke PHI untuk sementara waktu.

Syarat Pencairan Dana

Adapun ada sayarat pencairan dana cek di bpjsketenagakerjaan.go.id yang perlu diketahui karena klaim ini ada yang 10%, 30% hingga 100%. Masing-masing pencairan dapat cek e-klaim BPJS ketenagakerjaan.co.id syarat dan ketentuan tertentu sesuai kebijakan dari BPJS.

1. Pencairan 10%

Pencairan sebesar 10% jika peserta masih aktif bekerja pada perusahaan yang bersangkutan. Selain itu telah menjadi peserta BPJS aktif selama 10 tahun. Apabila kurang dari 10 tahun belum dapat mengajukan klaim.

2. Pencairan 30%

Pencairan e klaim BPJS ketenagakerjaan sebesar 30% dapat digunakan untuk peserta yang ingin mengajukan pembelian perumahan. Dana yang dicairkan dapat digunakan sebagai uang muka rumah yang diimpikan.

3. Pencairan 100%

Pencairan sebesar 100% membutuhkan syarat tertentu yaitu:

  • Usia peserta mencapai 56 tahun
  • Cacat total
  • Meninggal dunia
  • PHK
  • Pindah luar negeri

Baca juga: 7 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan

Dengan mengetahui syarat e klaim peserta BPJS ketenagakerjaan, maka peserta hanya perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Siapkan secara lengkap dan jangan lupa pula cek melalui lapakasik sehingga dapat diproses sesuai alurnya.Selamat mencoba!