Cara Menonaktifkan BPJS
Banyak orang merasa ragu untuk berhenti berlangganan BPJS karena belum mengetahui cara menonaktifkan BPJS kesehatan. Padahal sebagaimana semua orang berhak untuk mendaftar BPJS Kesehatan, setiap orang juga berhak menonaktifkan iuran mereka.
Kini, cara menonaktifkan BPJS kesehatan mandiri bisa Anda lakukan melalui dua opsi yaitu offline dan online. Metode pertama mengharuskan Anda datang langsung ke kantor BPJS terdekat. Namun jika ingin cara lebih simpel, manfaatkan layanan online yang tersedia.
Persyaratan Menonaktifkan BPJS KesehatanDalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (PerPres RI) tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan, pemerintah mewajibkan seluruh penduduk mengikuti program insurance jaminan kesehatan tanpa terkecuali sekalipun secara bertahap.
Dengan merujuk kepada ketentuan tersebut, satu-satunya persyaratan dibolehkannya menonaktifkan BPJS Kesehatan adalah kematian. Maka topik artikel yang saat ini kita bahas pada dasarnya adalah Cara Menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal dunia.
Selain sebab meninggal dunia, syarat yang diperkenankan untuk memberhentikan BPJS Kesehatan adalah pindah domisili keluar negeri sehingga terlepas dari kewajiban mengambil jaminan kesehatan.
Jadi, tidak ada alasan status kepesertaan BPJS non aktif karena kesulitan membayar atau faktor lain apapun. Peserta yang dengan sengaja maupun tidak mengabaikan tenggat waktu iuran akan dikenakan sanksi dan wajib melunasi seluruh total tunggakannya.
Lalu bagaimana dengan penduduk yang merasa keberatan membayar iuran rutin karena terkendala faktor ekonomi? Apakah ada alternatif bagi mereka yang belum bisa membayar iuran agar tidak terkena denda BPJS kesehatan?
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri ke PBISolusi terbaik untuk mengatasi kesulitan membayar iuran rutin BPJS adalah dengan mendaftar layanan PBI atau Penerima Bantuan Iuran. Layanan ini diperuntukkan bagi orang-orang dengan ekonomi rendah dan merasa keberatan membayar iuran.
Dalam BPJS PBI, pemerintah yang bertanggung jawab terhadap jaminan peserta BPJS dengan bentuk membayarkan iuran rutin. Peserta BPJS mandiri bisa beralih mengambil layanan BPJS PBI selama memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Dinas Sosial.
Syarat menjadi PBI tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial (PerMenSos) nomor 21 tahun 2019 sebagai berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang resmi terdaftar di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Sudah terdaftar sebagai penerima layanan kesejahteraan sosial.
Cara menonaktifkan BPJS mandiri menjadi PBI mengharuskan peserta melaporkan diri ke kantor cabang BPJS dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Selanjutnya, Dinas Sosial akan menindaklanjuti permohonan peserta dengan melakukan verifikasi data yang ketat. Peserta yang lolos kriteria berhak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan gratis dari pemerintah.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Langsung ke KantorPada beberapa alasan, peserta harus melakukan proses non-aktivasi BPJS secara langsung ke kantor cabang BPJS terdekat. Salah satunya, peserta BPJS yang sudah meninggal dunia sehingga pemberhentian BPJS diurus oleh ahli waris atau anggota keluarga.
Untuk cara menonaktifkan BPJS kesehatan orang yang sudah meninggal, pihak keluarga membutuhkan beberapa dokumen sebagai persyaratan berupa kartu keanggotaan BPJS yang bersangkutan dan surat bukti kematian.
Selebihnya, berikut tata caranya:
- Persiapkan dua berkas wajib di atas sekaligus beberapa dokumen pendukung. Surat kematian wajib terdapat legalisir basah dari pihak kelurahan;
- Datang ke kantor cabang BPJS terdekat;
- Sampaikan maksud Anda untuk menonaktifkan BPJS;
- Petugas akan meminta dokumen-dokumen persyaratan yang wajib diserahkan;
- Setelah seluruh dokumen lengkap, proses penonaktifan akan segera diproses.
Berapa lama waktu non aktif BPJS ketenagakerjaan? Menteri Sosial menyampaikan bahwa proses penonaktifan BPJS membutuhkan waktu sekitar 6 bulan. Dalam jenjang waktu tersebut, pemerintah akan melakukan rekonsiliasi hingga keputusan persetujuan.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan OnlineSecara keseluruhan, BPJS Kesehatan menyediakan 2 cara menonaktifkan BPJS kesehatan secara online. Langkah ini cocok bagi Anda yang tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus pemberhentian layanan BPJS secara langsung.
Berikut masing-masing tutorial cara menonaktifkan BPJS secara online
1. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan di E-dabuE-dabu adalah kependekan dari Elektronik Data Badan Usaha. Fitur ini lebih dikhususkan bagi perusahaan yang menyediakan jaminan kesehatan bagi para karyawannya. Jika karyawan tersebut resign, perusahaan dapat menonaktifkan BPJS mereka melalui E-Dabu.
Berikut cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan melalui situs E-Dabu:
- Akses situs resmi https://edabu.BPJS-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login
- Masukkan username dan password perusahaan untuk login ke akun E-Dabu;
- Pilih opsi mutasi peserta;
- Klik pilihan data peserta;
- Halaman selanjutnya akan menampilkan deretan nama pegawai perusahaan. Pilih nama pegawai yang akan resign;
- Klik tombol nonaktifkan peserta dan selesai.
Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) BPJS Kesehatan memiliki fungsi yang sangat beragam, seperti cara cek tunggakan BPJS kesehatan, menambah anggota keluarga baru, mengubah jenis kepesertaan, hingga menonaktifkan BPJS.
Berikut tutorial menonaktifkan BPJS melalui Pandawa:
- Simpan nomor admin BPJS kesehatan PANDAWA atas nama Chika dengan nomor 0811-8750-400. Kirimkan pesan ke nomor tersebut;
- Anda akan mendapatkan balasan pesan yang menawarkan berbagai layanan online dari BPJS kesehatan. Pilih opsi Layanan PANDAWA;
- Dalam pesan balasan, pilih daerah tempat tinggal Anda dengan cara menuliskan nomor urutan kotanya;
- Anda akan mendapatkan pesan balasan berupa nomor layanan sesuai kota. Hubungi nomor yang disodorkan oleh admin;
- Ikuti langkah menonaktifkan BPJS sesuai dengan instruksi sistem layanan otomatis. Layanan PANDAWA hanya beroperasi pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.00 menurut wilayah masing-masing. WA tidak dilayani selain pada jam operasional tersebut.
BPJS secara otomatis akan menonaktifkan akun peserta yang telat membayar iuran rutin. Pemberhentian ini dilakukan sistem tepat setelah satu bulan tenggat pembayaran. Jika BPJS dalam kondisi tidak aktif, tentu saja peserta tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan.
Namun jangan bingung, cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dalam kasus ini sangat mudah. Dengan kembali iuran bulanan beserta tunggakannya, BPJS Anda langsung aktif kembali tanpa harus melakukan registrasi apapun.
Adapun bagi peserta BPJS PBI yang ingin kembali mengaktivasi akun BPJS mandiri mereka, berikut langkah-langkahnya:
- Mempersiapkan fotocopi KK dan pas foto berukuran 3x4 berwarna;
- Datang langsung ke dinas sosial untuk mengisi form permohonan keluar dari fasilitas PBI;
- Dinas Sosial akan memberikan surat pengantar yang nantinya Anda serahkan ke kantor BPJS Kesehatan cabang kota;
- Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dan menyerahkan dokumen yang diminta;
- Mengisi form pengajuan peralihan layanan jaminan kesehatan;
Peserta akan diminta menunggu dahulu kurang lebih 6 bulan untuk mendapatkan BPJS Mandiri kembali.
PenutupSejauh ini, BPJS tidak memiliki sistem otomatis untuk memblokir peserta yang tidak melakukan pembayaran rutin. Jadi, jangan kaget jika ada peserta yang mempunyai tunggakan iuran selama 2 tahun atau 5 tahun. Dengan segera menerapkan cara menonaktifkan BPJS kesehatan, Anda meminimalisir kemungkinan tersebut. Terutama bagi anggota keluarga peserta BPJS yang sudah meninggal dunia.