Cara Daftar UMKM
Jobnas.com – Cara mendapatkan Modal Usaha UMKM dari Pemerintah tahun 2023. Berikut akan kami jelaskan cara mendapatkan Bantuan modal usaha UMKM secara rinci.
Sebagai pelaksana usaha baik jumlah besar ataupun rasio menengah ke bawah tentu memerlukan modal. Entah itu modalnya kecil atau mungkin besar. Modal ini dapat Anda peroleh dengan pelbagai cara.
Sejak epidemi, banyak orang yang usahanya turun, di PHK dari pekerjaan yang selanjutnya mengawali usaha. Dari sejumlah mereka kebingungan untuk mendapatkan modal usaha. Sekarang pemerintahan mulai memberinya santunan UMKM usaha micro untuk meningkatkan modal usahanya.
Tersedianya bantuan untuk UMKM usaha micro diharap bisa memunculkan kembali ekonomi untuk orang dan beberapa entrepreneur UMKM. Tapi bagaimanakah cara mendapatkan bantuan modal usaha UMKM di zaman digital ini? Semua caranya ada di bawah ini.
3 Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha UMKMMenjadi penduduk Indonesia udah sepatutnya mendapatkan pelbagai layanan yang sama dengan ketentuan pemerintahan. Diantaranya bantuan modal usaha UMKM. Anda dapat mendapatkan dengan syarat serta trik yang sama dengan ketentuan kementerian keuangan. Tersebut ini trik mendapatkan Modal Usaha UMKM.
1. Syarat Mendapatkan Modal Usaha UMKMMenjadi pelaksana usaha serta tinggal di Indonesia, Anda memiliki hak mendapatkan bantuan kalau usaha Anda semakin menurun. Berikut di bawah ini syarat untuk mendapatkan modal usaha UMKM. – WNI atau Penduduk Negara Indonesia
- Memiliki e-KTP atau ktp electronic
- Bukan ASN atau Instrumen Sipil, Anggota TNI atau Polri dan karyawan BUMD
- Memiliki usaha micro
- Memiliki surat saran calon yang menerima BPUM
- Sedang tidak menerima KUR
Selaku calon yang menerima bantuan, ada sekian banyak yang mesti dilengkapi kepada pengusul. Beberapa diantaranya adalah:
- NIK atau Nomor Induk Kependudukan sama dengan KTP electronic
- Nomor KK atau Kartu Keluarga
- Nama Komplet
- Alamat KTP atau tempat Usaha.
- Jenis Kelamin
- Tanggal lahir
- SKU atau Surat Keterangan Usaha
- NIB atau Nomor Induk Berusaha
Anda yang masih belum miliki rekening tabungan di salah satu Bank penyalur pencairan, kedepan akan dibuatkan rekening ketika melakukan pencairan oleh instansi keungan penyalur.
Anda yang alamat usaha serta domisilinya tidak sama, Anda dapat lakukan koreksi dengan ajukan ke Dinas Koperasi serta UKM setempat dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)
2. Cara Periksa Usaha Sendiri Apakah Tercatat atau TidakAnda yang ingin tahu apakah usaha Anda tercatat atau tidak. Di bawah ini cara mengeceknya:
- Membuka halaman eform.bri.co.id
- Lali click “BPUM Cek Data BPUM”
- Sesudah tampil halaman baru, silahkan isi nomor KTP serta code verifikasi
- Click “Proses Inquiry”
Anda akan mendapatkan pesan SMS kalau nomor KTP Anda sudah tercatat menjadi penerima bantuan BPUM UMKM. Setelah itu SMS ini diverifikasi ke faksi penyalur ketika pencairan dana. Sementara itu kalau usaha Anda gagal lolos akan mendapatkan SMS dengan info “Nomor eKTP Anda tidak tercatat menjadi penerima BPUM UMKM”
3. Cara Mendaftarkan Usaha AndaBiar nggak bingung, simak Cara Daftar UMKM secara online di bawah ini yang dilansir dari situs BKPM.
Cara Daftar UMKM bagi UMK
- Buka situs https://oss.go.id/
- Klik “Masuk” yang terdapat di pojok kanan atas layar
- Masukkan username, password, dan captcha yang muncul di layar. Jika sudah klik tombol masuk
- Selanjutnya, klik menu “Perizinan Berusaha” lalu pilih “Permohonan Baru”
- Langkah berikutnya, lengkapi data-data yang diperlukan seperti data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha, dan data produk/jasa bidang usaha
- Setelah itu, cek kembali daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, serta periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Jika sudah, pahami dan centang Pernyataan Mandiri
- Periksa Draf Perizinan Berusaha
- Selesai. Kini kamu hanya perlu menunggu Perizinan Berusaha terbit.
Baca juga: Lima Tips Membangun Bisnis Baju Bekas Auto Cuan
Cara Daftar UMKM bagi non-UMK
- Buka situs https://oss.go.id/
- Klik “Masuk” yang terdapat di pojok kanan atas layar
- Masukkan username, password, dan captcha yang muncul di layar. Jika sudah klik tombol masuk
- Selanjutnya, klik menu “Perizinan Berusaha” lalu pilih “Permohonan Baru”
- Langkah berikutnya, lengkapi sejumlah data yang diperlukan seperti jenis pelaku usaha, data pelaku/bidang usaha, data detail bidang usaha, dan data produk/jasa bidang usaha
- Setelah itu, mohon periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, serta periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Jika sudah, pahami dan centang Pernyataan Mandiri
- Periksa Draf Perizinan Berusaha
- Selesai. Kini kamu hanya perlu menunggu Perizinan Berusaha terbit.
Baca juga: 4 Tren Bisnis Online untuk Kamu yang Ingin Membangun Usaha
Info cara mendapatkan bantuan modal usaha UMKM di atas semoga berguna serta dapat menolong Anda dalam pencairan bantuan UMKM untuk usaha Anda.