Jobnas
CV Maker

BPJS Kelas 3

Enol Writer Enol Writer
1 tahun yang lalu

Jobnas.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi salah satu layanan prioritas dari pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia. Memasuki awal bulan Juli 2022 ini, pemerintah membuat kebijakan baru terkait iuran BPJS kelas 3.

Nominal iuran BPJS Kelas 3 2022 tidak akan sama lagi dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, pemerintah akan melakukan penghapusan terhadap 3 tingkat kelas dalam kualitas layanan kesehatan. Lantas, bagaimana kebijakan baru bpjs akan bekerja?

Pengertian Dasar BPJS dan Fungsinya

Dalam permulaan pembahasan mengenai Iuran BPJS Kesehatan 2022, kita perlu menyelesaikan pemahaman mengenai BPJS terlebih dahulu secara singkat. BPJS adalah pihak yang menjamin pengobatan maupun perawatan kesehatan bagi mereka yang terdaftar sebagai anggota.

BPJS pertama berdiri di Indonesia pada tanggal 1 Januari 2014. Pemberlakukan BPJS didasarkan kepada UU Pemerintah nomor 40 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Adapun penyelenggara program ini adalah PT. Askes Persero.

Setiap masyarakat Indonesia boleh daftar bpjs untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di lembaga kesehatan yang sudah terkoneksi dengan BPJS selama menderita gangguan yang sesuai ketentuan berlaku.

Namun sebagai anggota, Anda diwajibkan membayar iuran setiap bulan. BPJS menyediakan tiga jenjang fasilitas kesehatan bagi para anggota dengan jumlah iuran berbeda-beda. Pembagian ini bertujuan agar masyarakat dapat memilih kelas sesuai dengan tingkat ekonomi.

Dalam layanan BPJS, kita mengenal layanan tingkat 1, tingkat 2, dan tingkat 3. Adapun uraian lebih lengkap mengenai masing-masing kelas akan kita bahas dalam sub bab selanjutnya.

Apa Itu BPJS Kelas 3?

Tentunya Anda bertanya-tanya, apa perbedaan bpjs kelas 1, 2, 3? Secara umum, perbedaan tersebut terletak pada jumlah iuran dan fasilitas perawatan kesehatan. Jadi, perbedaan hanya pada fasilitas tambahan saja, penanganan pengobatan tetap sama.

Lebih rinci, berikut penjelasan masing-masing kelas:

1. BPJS tingkat 1

Anggota tingkat 1 membayar iuran per-bulan sebesar Rp150.000. Apabila diperlukan rawat inap, pasien jenjang ini berhak mendapatkan kamar dengan kapasitas kecil yaitu antara 2 sampai 4 orang saja. Jadi, pasien maupun keluarga bisa mendapatkan privasi lebih baik.

Selain keistimewaan tersebut, anggota bpjs tingkat 1 bisa mengakses fasilitas kesehatan yang sama persis dengan anggota kelas 2 maupun 3. Layanan kesehatan gratis tersebut meliputi:

  • Konsultasi dengan dokter;
  • Pemberian obat Formularium Nasional maupun bukan;
  • Tes penunjang seperti radiologi, rontgen, laboratorium, dan sejenisnya;
  • Kamar perawatan atau akomodasi;
  • Bahan atau alat medis sekali pakai;
  • Layanan kesehatan penunjang lainnya.

2. BPJS tingkat 2

Perbedaan fasilitas kesehatan anggota tingkat 1 dan 2 terletak pada kapasitas ruang inap. Anggota tingkat 2 berhak mendapatkan ruangan dengan kapasitas 3-5 orang. Namun, tidak masalah jika pasien ingin upgrade kamar VIP dengan menambah biaya kamar sendiri.

Anggota BPJS tingkat 2 dikenakan iuran sebesar Rp100.000 setiap bulan.

3. BPJS tingkat 3

Jenjang ini merupakan tingkat paling rendah sekaligus paling banyak peminat. Alasannya, tentu saja harga iuran yang jauh lebih terjangkau. Iuran bpjs kelas 3 berapa? Jawabannya adalah Rp35.000 saja setiap bulan.

Pasien BPJS tingkat 3 berhak mendapatkan fasilitas rawat inap kelas 3 yang umumnya berisi 4 sampai 6 pasien. Namun tidak menutup kemungkinan pihak rumah sakit menyediakan ruang kelas 3 dengan jumlah pasien lebih banyak lagi.

Lalu, apakah pasien bpjs kelas 3 bisa upgrade kamar? Pada beberapa kasus, pihak rumah sakit memperbolehkan pasien kelas 3 memilih ruang rawat inap yang lebih tinggi ketika ruang tingkat 3 sedang penuh. Adapun selisih biayanya ditanggung oleh pasien.

Dalam memahami problem kamar kelas 3 penuh, rumah sakit juga bisa merujuk pasien ke rumah sakit lain yang masih menyediakan kamar kelas 3. Namun jika pasien menolak dirujuk, mereka tetap dapat dirawat di rumah sakit pertama sebagai pasien umum.

Berbagai ketentuan fasilitas pasien bpjs kelas 3 ini sekaligus membantah anggapan sebagian orang bahwa bpjs gratis untuk tingkat 3.

Aturan Penghapusan Kelas BPJS 2022

Bulan Juli tahun 2022 mungkin akan menjadi diskusi terakhir mengenai jumlah Iuran BPJS kelas 3 terbaru. Pasalnya, pemerintah mulai memberlakukan penghapusan kelas BPJS dan menggantinya dengan istilah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dalam peraturan baru, iuran bpjs tidak akan lagi berdasarkan jenjang kelas yang dipilih sebagaimana iuran bpjs kelas 3 mandiri atau kelas lainnya. BPJS menetapkan jumlah iuran berdasarkan persentase gaji anggota masing-masing.

Jadi, misal sebelumnya si A terdaftar sebagai anggota iuran bpjs kelas 3 tahun 2022, tidak perlu khawatir jumlah biaya akan meningkat melampaui gaji bulanan. Justru, nominal iuran bisa tetap, sedikit lebih tinggi, atau justru lebih rendah dari nilai Rp35.000

Adapun ketentuan yang berkaitan dengan pemberian fasilitas pengobatan dan penanganan pasien tetap sama seperti sebelumnya. Nominal iuran BPJS hanya mempengaruhi kualitas layanan tambahan pasien, bukan penanganan kesehatannya.

Latar Belakang dan Tujuan Aturan Baru BPJS

Peraturan pemerintah agar kelas bpjs dihapus tentu melewati pertimbangan panjang dan berbagai kesepakatan. Adapun asas utama yang menjadi pertimbangan adalah keadilan dan penegakan lebih tinggi terhadap asas gotong royong dalam asuransi.

Sistem kelas sebelumnya masih memungkinkan orang-orang yang sebenarnya mampu justru mengambil layanan tingkat 3. Dengan demikian, pendistribusian dana kesehatan menjadi minim dan kurang memenuhi kebutuhan keseluruhan anggota secara maksimal.

Dengan pemberlakukan jumlah iuran BPJS sesuai gaji, kemungkinan tersebut tidak akan terjadi. Seluruh anggota mendapatkan porsi iuran yang sesuai, adil dan tidak akan memberatkan setiap orang.

Pada dasarnya, aturan besaran iuran BPJS berdasarkan gaji bukanlah hal baru. Sistem ini sebenarnya sudah berlaku pada layanan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terkoneksi langsung dengan perusahaan.

Perusahaan secara otomatis menanggung asuransi kesehatan pegawai dan diambil dari nilai 1% upah setiap bulan (yang 4% dibayarkan oleh perusahaan). Peraturan ini sudah mulai diterapkan oleh banyak perusahaan besar di Indonesia sejak beberapa tahun yang lalu.

Sebelum resmi diberlakukan pada bulan Juli, anggota masih tetap dikenakan iuran bpjs kelas 3 saat ini. lembaga BPJS menekankan, mereka yang sudah terdaftar sebagai anggota tidak diperbolehkan memutuskan keanggotaan dengan alasan pergantian besaran iuran.

Mengapa Kami Merekomendasikan BPJS?

Melalui uraian panjang mengenai iuran bpjs kelas 3 di atas, kita dapat menyimpulkan secara tidak langsung mengenai tingginya perhatian pemerintah terhadap jaminan sosial masyarakat. Hal ini terbukti dari berbagai pembaruan peraturan yang selalu meningkat lebih baik.

Baca juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Offline dan Online

Mendaftar jaminan kesehatan merupakan salah satu langkah antisipasi penting terhadap berbagai musibah yang dapat menimpa kapan saja. Terlebih dengan peraturan BPJS yang baru, anggota tentu tidak akan merasa terbebani oleh jumlah iuran yang tinggi. Semoga ulasan ini dapat memberikan pemahaman terkait iuran bpjs kelas 3 yang mungkin akan ditiadakan. Segera daftar diri dan seluruh anggota keluarga menjadi bagian dari asuransi kesehatan terpercaya dari pemerintah melalui layanan BPJS.