Jobnas.com – Badan usaha milik negara (BUMN), sebelumnya dikenal sebagai perusahaan negara (PN), merujuk pada perusahaan yang dimiliki baik secara penuh, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dengan pemberian kontrol terhadapnya.
Yang membedakan BUMN dari badan milik pemerintah lainnya adalah statusnya sebagai badan hukum, serta sifat operasional, aktivitas, dan tujuan operasionalnya.
Meskipun BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik (seperti perusahaan perkeretaapian milik negara yang bertujuan memfasilitasi mobilitas masyarakat), penting untuk memisahkan BUMN dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan badan layanan umum karena BUMN memiliki status serupa perusahaan swasta atau entitas independen yang mencari keuntungan.
Terminologi Atau Pengertian BUMN
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ahli mengenai terminologi BUMN, terutama dalam mengartikan istilah bahasa Inggris untuk BUMN, yaitu “state-owned enterprise”. Pertama, istilah “state” seringkali ambigu dan bahkan kontroversial (misalnya, apakah badan usaha milik daerah, BUMD, dianggap “milik negara”).
Selain itu, tidak selalu jelas apakah syarat utama pembentukan BUMN adalah kepemilikan penuh oleh negara (state-owned) atau bisa juga sebagian (penting untuk diingat bahwa BUMN dapat dimiliki sebagian atau sepenuhnya oleh negara; sulit untuk menentukan sejauh mana kepemilikan negara dalam suatu perusahaan memenuhi syarat “milik negara” karena pemerintah dapat memiliki modal sendiri tanpa campur tangan dalam operasional perusahaan). Terakhir, istilah “enterprise” (badan usaha) juga kerap dipertanyakan, karena secara umum, “enterprise” adalah subjek hukum perdata, meskipun ada BUMN yang berstatus subjek hukum publik; akibatnya, istilah “corporation” (perusahaan) sering digunakan sebagai alternatif.
Di dalam lingkungan BUMN, anak perusahaan dapat bersifat tertutup atau terbuka (dicatat di bursa efek), tetapi pemerintah memiliki kontrol atas perusahaan tersebut melalui perusahaan induk (membentuk holding BUMN).
Terdapat dua definisi mengenai “anak perusahaan BUMN” tergantung pada kepemilikan pemerintah: definisi pertama adalah jika pemerintah memiliki setidaknya lebih dari 50% saham anak perusahaan, sedangkan definisi kedua mencakup situasi di mana pemerintah memiliki berapa pun saham aktif di anak perusahaan.
Proses mengubah badan layanan umum milik pemerintah menjadi BUMN disebut sebagai korporatisasi.
Daftar BUMN di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. Per-4/MBU/03/2021, Kementerian BUMN memiliki dua Wakil Menteri yang mengawasi total 12 klaster BUMN. Wakil Menteri I mengawasi enam klaster yang berfokus pada bidang industri, sementara Wakil Menteri II mengawasi enam klaster yang terkait dengan bidang jasa.
Dalam konteks ini, berikut adalah rangkuman klaster menurut Kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam setiap klaster. Pengelompokan BUMN ke dalam masing-masing klaster didasarkan pada kategorisasi yang ada di situs web resmi Kementerian BUMN.
Berikut adalah daftar BUMN di Indonesia:
1. Jasa Pariwisata dan Pendukung:
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Bidang: Survai Udara dan Pemetaan
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Bidang: Jasa Industri Penerbangan
- Perum LPPNPI Bidang: Pelayanan Navigasi Penunjang Angkutan Udara (Air Traffic Service)
- PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) Bidang: Pariwisata
2. Telekomunikasi dan Media:
- PT Danareksa (Persero) Bidang: Jasa Keuangan, Infrastruktur transaksi perbankan dan Lainnya
- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia Bidang: Mencetak uang dan dokumen sekuriti
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk. Bidang: Telekomunikasi
- Perum Produksi Film Negara Bidang: Produksi Film
3. Energi, Minyak dan Gas:
- PT Pertamina (Persero) Bidang: Kegiatan usaha utama perusahaan dalam bidang energi
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Bidang: Penyediaan tenaga listrik
4. Kesehatan:
- PT Biofarma (Persero) Bidang: Farmasi
- PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) Bidang: Industri Nuklir dan Jasa Teknik Nuklir
5. Manufaktur:
- PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Bidang: Klasifikasi Kapal dan Statutoria
- PT LEN Industri (Persero)/Defend ID Bidang: Elektronika untuk industri dan prasarana.
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Bidang: Industri baja terpadu
6. Pangan dan Pupuk:
- Perum BULOG Bidang: Logistik Pangan Pokok
- PT Pupuk Indonesia (Persero) Bidang: Pupuk
- PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Bidang: Agro Industri dan Farmasi
7. Perkebunan dan Kehutanan:
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Bidang: Perkebunan
- Perum Perhutani Bidang: Kehutanan
8. Mineral dan Batubara:
- PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) Bidang: Industri aluminium, pertambangan, dan industri
9. Asuransi dan Dana Pensiun:
- PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Bidang: Reasuransi
- PT Taspen (Persero) Bidang: Asuransi sosial
- PT ASABRI (Persero) Bidang: Asuransi/ Jaminan Sosial untuk Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri
- PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Bidang: Asuransi Jiwa
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Bidang: Investment Holding
10. Keuangan:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Bidang: Perbankan dan jasa keuangan lainnya
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Bidang: Perbankan dan jasa keuangan lainnya
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bidang: Perbankan dan jasa keuangan lainnya
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Bidang: Perbankan
11. Infrastruktur:
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk Bidang: Konstruksi, Properti, Industri, Energi, dan Investasi
- PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Bidang: Industri Semen
- PT Brantas Abipraya (Persero) Bidang: Konstruksi, mekanikalelektrikal, Jaringan Komunikasi
- PT Hutama Karya (Persero) Bidang: Industri Konstruksi, pengembangan properti, dan manufaktur
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Bidang: Jasa Konstruksi, Properti, Infrastruktur, Energi, dan lainnya
- PT Jasa Marga Bidang: Operator jalan tol
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Bidang: Produksi Semen, Bahan Bangunan, dan Penyedia Jasa
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk Bidang: Industri Konstruksi
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Bidang: Infrastruktur, Gedung, Energi, dan lainnya
- Perum Perumnas Bidang: Perumahan dan Kawasan Pemukiman
12. Logistik:
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Bidang: Angkutan Kapal Penyeberangan dan Pelabuhan Penyeberagan
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Bidang: Pengangkutan penumpang dan barang
- PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Bidang: Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan
- Perum Damri Bidang: Transportasi Darat
- Perum PPD Bidang: Transportasi Umum Darat
- PT Pos Indonesia (Persero) Bidang: Penyelenggaraan Pos
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bidang: Jasa angkutan penumpang dan barang.
- PT Industri Kereta Api (Persero) Bidang: Manufaktur kereta api